BOBBY R MANALU
Meninggalnya seorang konsumen pemegang kartu kredit Citibank yang diduga akibat aksi kekerasan debt collector (penagih utang) sungguh tidak pantas terjadi.
Benar memang bahwa setiap utang harus dibayar, tetapi bukan berarti penagihannya boleh dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum.
Melihat besarnya jumlah pemegang kartu kredit dewasa ini, kejadian ini sepatutnya menjadi momentum untuk pembenahan. Apalagi jika kita berkaca pada data yang disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 2010.
Dari 539 pengaduan, tercatat 79 (19 persen) kasus yang menyangkut perbankan, terutama yang bertalian dengan penagih utang. Sebagian besar pengadu mengeluhkan perilaku tak manusiawi para penagih utang saat nasabah tak membayar tepat waktu. Data ini tentunya bisa melambung lebih tinggi lagi, mengingat karakter konsumen kita yang ”cenderung pasrah” jika dirinya dirugikan.
Untuk tak buru-buru menyalahkan bank, sebenarnya jasa penagih utang bukanlah jasa terlarang. Oleh karena itu, tidak tepat jika ada pejabat pemerintah yang menuding jasa penagih utang ilegal.
Walaupun tak secara terang dan rinci, Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) sudah mengantisipasi langkah bank untuk menggunakan jasa pihak ketiga guna menagih utang.
Ada tiga panduan umum yang disampaikan BI. Pertama, jasa pihak lain dapat digunakan dalam menagih transaksi kartu kredit hanya jika kualitas tagihan kartu kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet berdasarkan kriteria kolektibilitas dalam ketentuan BI. Kedua, bank wajib menjamin penagihan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum. Ketiga, bank dan pihak penagih utang harus memuat klausul tentang tanggung jawab penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerja sama dengan pihak lain tersebut.
Bank bertanggung jawab
Walaupun tidak jelas pengaturan mengenai sanksi terhadap bank yang melanggar panduan, bukan berarti bank tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Pihak yang dirugikan oleh ulah penagih utang dapat menuntut pertanggungjawaban hukum pihak bank secara perdata ke pengadilan.
Pertanggungjawaban pidana dari pengurus bank juga bisa dipertimbangkan, dalam hal pihak kepolisian dapat menemukan bukti bahwa memang ada perintah atau arahan dari pihak bank kepada penagih utang untuk menggunakan aksi kekerasan terhadap debitor. Secara administratif, BI juga harus memberikan sanksi, tak cukup hanya sebatas teguran.
Sebagai bagian dari proses edukasi konsumen, perlu disampaikan bahwa BI telah memberikan fasilitas mediasi perbankan sebagai langkah antisipatif menghindari penagih utang. Mediasi yang difasilitasi BI ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan.
Mediasi adalah tempat bagi proses penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah, dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank. Konsumen sama sekali tak dipungut biaya. Menurut data BI, sepanjang 2010, kasus sengketa antara nasabah dan bank mencapai 278 kasus atau meningkat dari 2009 yang hanya mencapai 231 kasus. Dari jumlah itu, 147 di antaranya didominasi oleh kasus sistem pembayaran, terutama kartu kredit.
Selain melalui mediasi perbankan, konsumen juga dapat menyelesaikan permasalahan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ke depan, jikalau jasa penagih utang dianggap masih diperlukan, sudah sewajibnya BI didorong untuk memperjelas aturan mainnya, selain juga mengetatkan regulasi mengenai penerbitan kartu kredit.
Jangan seperti sekarang, bank secara serampangan memberikan kartu kredit kepada konsumen. Aksi ”jualan” kartu kredit secara gila-gilaan di pusat-pusat perbelanjaan tak patut lagi dilakukan. Sesuai dengan prinsip kehati- hatian, bank perlu memilih calon konsumennya.
Apalagi mengingat data BI yang menyebutkan jumlah kredit bermasalah (nonperforming loan/ NPL) dari penggunaan kartu kredit mencapai Rp 1,56 triliun hingga Januari 2011. Jumlah ini pasti akan bertambah, mengingat sejumlah bank bertekad memperkuat bisnis kartu kreditnya dengan mematok target pertumbuhan 30 persen. Jangan sampai bank menyimpan ”bom waktu” kredit macet yang membahayakan perekonomian nasional.
Tata cara penagihan
Untuk penggunaan jasa penagih utang, sebagai bahan perbandingan, dapat kita lihat dalam the Fair Debt Collection Practices Act (FDCPA) yang dikeluarkan oleh Federal Trade Commission (FTC) Amerika Serikat. Di dalam beleid tersebut, selain menegaskan secara rinci bahwa para penagih utang tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan dan melawan hukum, komisi juga mengatur dengan sangat rinci jenis utang apa saja yang boleh ditagih dengan menggunakan jasa penagih utang.
Begitu pula dengan tata cara penagihan. Misalnya, penagih utang dilarang menghubungi debitor dalam waktu-waktu tertentu tanpa persetujuan debitor, dalam berkomunikasi tidak boleh menggunakan kata-kata kasar, serta dilarang melakukan panggilan telepon secara berulangulang dengan maksud mengganggu kenyamanan debitor. Penagih utang juga dilarang menyita harta benda debitor, menggunakan kata-kata yang bernada ancaman, ataupun menghubungi debitor secara langsung apabila debitor telah menunjuk kuasa hukum.
Dalam skala yang lebih besar, patut dipikirkan perbaikan terhadap sistem penagihan utang. Penulis berpendapat bahwa salah satu alasan kuat yang mendorong pihak bank untuk mengambil jalan pintas menggunakan jasa penagih utang adalah kurang efektif dan efisiennya prosedur hukum untuk pengembalian utang. Ini terutama utang-utang dalam jumlah yang relatif kecil.
Sebagaimana diketahui, persoalan utang-piutang masuk dalam ranah hukum perdata. Setiap kreditor yang hendak menagih pembayaran dari debitor dengan cara menyita dan kemudian menjual harta debitor yang akan dipakai sebagai pembayaran, hanya boleh dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, untuk mendapatkan putusan demikian, waktu yang ditempuh bisa berlangsung panjang, hitungannya tahunan. Dalam kalkulasi bisnis, bagi korporasi semacam bank yang membutuhkan kepastian, efektivitas dan efisiensi menempuh jalur demikian tentu bukan pilihan utama.
Untuk menjembatani antara formalitas hukum dan kecepatan dunia bisnis, perlu dicarikan terobosan. Salah satunya sebagaimana yang telah banyak disampaikan adalah dengan menghadirkan semacam small claim court (pengadilan klaim kecil) untuk menangani perkara-perkara perdata sederhana.
Di beberapa negara, seperti Australia, Kanada, Irlandia, Israel, Selandia Baru, Skotlandia, Afrika Selatan, Hongkong, Singapura, dan Amerika Serikat, pengadilan semacam itu telah digunakan. Tujuannya untuk menyelesaikan perkara perdata tertentu yang berskala kecil dengan prosedur sederhana, cepat, dan biaya murah, termasuk di antaranya tagihan kartu kredit.
Dengan efektif dan efisiennya sistem hukum penagihan utang— walau tidak ada jaminan bahwa penagihan dengan jasa penagih utang akan hilang—s et i d a k ny a bisa memberikan jalan alternatif kepada bank daripada mengambil jalan pintas menggunakan jasa penagih utang. Alih-alih mendapatkan pembayaran, bank malah mendapat masalah hukum serius, plus urusan memperbaiki citra, gara-gara bank tidak bisa mengontrol penagih utang.
BOBBY R MANALU Pengurus dan Kurator AKPI; Mahasiswa Magister Hukum Bisnis UGM
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang