Persidangan

Pelatihan Militer di Aceh Terorisme

Kompas.com - 11/04/2011, 11:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelatihan militer oleh sekelompok orang di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar pada awal tahun 2010 dinilai sebagai kegiatan terorisme. Pasalnya, aktivitas itu, mulai dari pelatihan hingga penyergapan para pelaku oleh polisi di berbagai daerah, telah membuat masyarakat luas merasa takut.

Sarlito Wirawan Sarwono, psikolog, mengatakan, terorisme adalah upaya untuk menimbulkan ketakutan pada masyarakat luas secara disengaja. Selain itu, ada motivasi tertentu dibalik upaya teror.

"Kemudian ada pesan yang ingin disampaikan. Lalu korban tidak selalu terkait dengan tujuannya. Biasanya ada nuansa politik," ucap Sarlito saat memberi keterangan di sidang terdakwa terorisme, Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2011). Sarlito dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum.

Ia mengatakan, pelatihan militer di Aceh bisa disebut sebagai kegiatan terorisme lantaran masyarakat di Aceh maupun di luar Aceh merasa terancam dengan aksi tembak-menembak. Terlebih lagi kelompok bersenjata itu berasal dari sipil yang tidak dikenal.

"Untuk masyarakat lokal memang timbul rasa takut sehingga lapor polisi. Kalau enggak takut enggak akan lapor polisi. Apalagi katanya masyarakat takut beraktivitas, ada yang ke polisi minta perlindungan. Masyarakat luas terkena teror saat gambar-gambar (pelatihan) ini dimedia-massakan," kata dia.

Motivasi para pelaku, tambah Sarlito, dapat dilihat dari diunggahnya video rekaman pelatihan ke internet. Seperti diketahui, Ubaid, salah satu peserta pelatihan meminta Abdul Hamid dan Abdurrochim untuk mengedit video dengan menambahkan gambar kejadian penting di Indonesia sebelum diunggah.

Ubaid juga meminta Abdul Hamid mem-posting pesan yang berbunyi, "Kami Tandzim Al Qaedah Indonesia Serambi Mekah dengan ini memberi penjelasan kepada umat Islam yang tercinta bahwa sampai hari ketujuh pengejaran thogut (pengikut setan) terhadap kami, kami dapat bertahan melanjutkan jihad meskipun sebagian saudara kami ada yang tertawan dan syahid...."

"Apa bedanya terorisme dengan pencurian dengan senjata api atau kejahatan sejenis?" tanya jaksa. "Untuk kriminal biasa tidak ada motivasi lain kecuali mengambil harta atau membunuh karena dendam. Pelatihan di Aceh itu ada motivasi-motivasi lain, ada ideologi yang dikemas dalam perilaku yang menimbulkan ketakutan," jawab Guru Besar Universitas Indonesia itu

Seperti diberitakan, Ba'asyir didakwa melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Selain itu, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh.

Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara yakni perampokan Bank CIMB Niaga maupun perampokan Warnet Newnet. Ba'asyir menolak pelatihan militer di Aceh itu disebut sebagai kegiatan terorisme.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau