Skandal cek perjalanan

Busyro Berharap Terdakwa Bongkar Penyuap

Kompas.com - 16/04/2011, 07:35 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas, meminta para terdakwa perkara suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, membuka informasi tentang pemberi suap.

Busyro berjanji menindaklanjuti informasi terkait pemberi suap yang disampaikan terdakwa di persidangan. "Terdakwa berkesempatan buka apa adanya di persidangan, ketika dibuka, nama-nama pemberi tentu akan direspons KPK," katanya dalam Lokakarya Peningkatan Wawasan Media yang diselenggarakan KPK di Lembang, Jawa Barat, Jumat (15/4/2011).

Perkara cek perjalanan yang menjerat 26 politisi Komisi IX DPR periode 1999-2004 telah memasuki proses persidangan. Semua terdakwa sudah diseret ke pengadilan.

Sejumlah terdakwa, antara lain, politisi Partai Golkar Paskah Suzetta mempertanyakan pemberi suap yang belum juga terungkap.

"Saya didakwa Pasal 5 dan 11 cuma saya minta kepastian hukum. Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, kan, harus ada penyuapnya. Kalau seandainya pasal 5 tidak memenuhi unsur-unsur itu, kan tidak ada kepastian hukum," kata Paskah, April Maret lalu.

Busyro melanjutkan, dakwaan tersebut telah sesuai fakta. Para terdakwa kecuali dua politisi dari Partai Persatuan Pembangunan, Sofyan Usman dan Danial Tandjung, didakwa dengan Pasal 5 soal penyuapan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal apapun juga tergantung fakta. Kami menentukan pasal berdasarkan fakta, bukan terbalik, pasalnya dulu baru faktanya," ujar Busyro.

Di samping itu, KPK menurut Busyro tetap berupaya menghadirkan Nunun Nurbaeti yang dinilai sebagai saksi kunci untuk mengungkap si pemberi suap. "Kami juga harapkan Nunun segera datang. Kami sudah pernah cari ke Singapura, tidak ketemu," ungkap Busyro.

Nunun adalah istri bekas Wakapolri Adang Daradjatun yang kemudian gagal jadi Gubernur DKI Jakarta lewat PKS, dan kini jadi anggota DPR RI dari Fraksi PKS.

Mantan Ketua Komisi Yudisial itu juga mengklaim, proses penyidikan perkara ini sudah transparan. "Kalau ada pihak-pihak yang mencurigai, biarlah itu. Itu tidak mengecilkan hati kami," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau