Penanggulangan terorisme

Butuh Waktu Membongkar Jaringan

Kompas.com - 18/04/2011, 05:25 WIB

Bom bunuh diri di Masjid Adz-Dzikro di lingkungan Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, sungguh mengejutkan. Tanpa pikir panjang, pelaku meledakkan bom di tengah jemaah yang akan mulai shalat Jumat. Sebagian besar aparat kepolisian yang akan menjalankan ibadah pun menjadi sasaran dan korban luka-luka.

Aksi bom bunuh diri itu diduga sangat terkait dengan aksi terorisme. Aksi terorisme selama ini memang bagaikan ”bom waktu”. Siapa saja dapat menjadi sasaran, tanpa batasan waktu dan tempat. Namun, dalam aksi bom bunuh diri di Polresta Cirebon, yang menjadi sasaran atau target terlihat lebih jelas.

Menurut pengamat intelijen, Wawan Purwanto, dalam aksi itu terlihat unsur balas dendam. Mengapa? Karena, yang menjadi sasaran atau target lebih jelas, yaitu aparat kepolisian di lingkungan markas polresta.

Aparat kepolisian—yang selama ini bersusah payah menindak aksi-aksi terorisme—menurut Wawan, dinilai oleh kelompok radikal atau teroris sebagai pihak yang dapat menghalangi atau menghambat aksi-aksi mereka.

Aparat kepolisian yang menjadi target sebenarnya sudah dapat terbaca dengan adanya aksi-aksi sebelumnya, misalnya saat perampokan Bank CIMB Niaga, Medan. Aparat Brimob yang dianggap dapat menghalangi aksi fa’i (perampasan harta benda milik orang yang diyakini sah dilakukan dalam kondisi perang) pun menjadi sasaran. Lalu, terjadilah penyerangan kantor Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Aksi terorisme dengan cara bom bunuh diri tidak terlepas dari ideologi atau ajaran terorisme yang diindoktrinasikan. Akibatnya, muncul kelompok atau kader-kader muda yang memiliki tingkat militansi dan mampu menjadi eksekutor, yaitu pelaku bom bunuh diri.

Wawan menilai, aksi bom bunuh diri di masjid di lingkungan Mapolresta Cirebon tidak terlepas dari kondisi sebelumnya. ”Memang kasus itu perlu penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Namun, kasus itu tentu ada kaitannya dengan kondisi sebelumnya,” katanya.

Menurut Wawan, aksi bom bunuh diri itu diduga terkait dengan kelompok-kelompok radikal yang pernah direkrut tersangka kasus terorisme, Nurdin M Top yang tewas ditembak aparat. Namun, ajaran-ajaran Nurdin M Top mengalir kepada kader-kader muda yang sempat direkrut.

Dengan ideologi atau ajaran yang ditanamkan, upaya memberantas terorisme menjadi tidak mudah. Pengamat di bidang pertahanan dan keamanan, Andi Widjajanto, dalam sebuah diskusi pekan lalu, mengatakan, pusat kekuatan terorisme terletak pada ideologi, selain jejaring dan kepemimpinan. ”Kalau pusat kekuatan terorisme terletak pada ideologi, deradikalisasi semakin sulit,” kata Andi. Alasannya, ideologi terorisme selalu ditanamkan dari generasi ke generasi di kalangan kelompok radikal.

Meskipun sulit, tidak berarti upaya mencegah ideologi terorisme berkembang menjadi buntu. Salah satu upaya yang dapat menghambat ideologi dan aksi terorisme berkembang adalah membuat produk undang-undang terorisme yang lebih kuat.

Ketentuan lebih kuat

Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai, dalam revisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu ada ketentuan lebih kuat untuk mencegah terorisme berkembang.

Ansyaad menambahkan, perlu ada ketentuan yang mengatur bahwa tindakan-tindakan awal yang mengarah pada aksi terorisme, seperti menyebarkan kebencian atau permusuhan yang dapat mengancam keamanan negara, dinyatakan sebagai kejahatan.

Alasannya, setiap aksi terorisme pasti didahului perekrutan dan indoktrinasi ideologi terorisme (baiat). Setelah itu, aksi dilanjutkan dengan berbagai pelatihan dan bentuk aksi teror.

Jika ketentuan itu diberlakukan, menurut Ansyaad, aparat penegak hukum lebih mampu menindak kelompok radikal yang melakukan perekrutan dan penyebaran ajaran-ajaran terorisme. Dalam UU No 15/2003 saat ini, ketentuan seperti itu belum diatur sehingga menyulitkan aparat penegak hukum proaktif menindak sejak dini.

Sebagai gambaran, Internal Security Act (ISA) 1960 di Malaysia cukup efektif untuk mencegah paham dan aksi-aksi yang dapat mengancam keamanan publik dan negara. Sesuai Pasal 8 ISA, aparat keamanan Malaysia dapat menangkap orang yang dinilai bisa mengancam kepentingan nasional, keamanan negara, dan ketertiban umum.

Selain itu, lanjut Ansyaad, dalam revisi UU No 15/2003, BNPT juga mengusulkan agar laporan intelijen, seperti data dan informasi intelijen, dapat digunakan sebagai alat bukti. Dalam Pasal 26 UU No 15/2003 saat ini, laporan intelijen hanya menjadi bukti permulaan yang cukup, bukan alat bukti. Jika laporan intelijen, seperti data dan informasi, dapat menjadi alat bukti, aparat kepolisian pun dapat lebih mudah menangkap dan membuktikan dugaan tindak pidana dari tersangka kasus terorisme.

Kekuatan lain yang perlu ditambahkan dalam revisi UU No 15/2003 adalah masa penangkapan. Masa penangkapan selama satu minggu dalam UU No 15/2003 dinilai kurang lama bagi penyidik untuk mendalami pemeriksaan. ”Bertolak dari pengalaman selama 10 tahun ini, masa penangkapan tujuh hari itu terlalu singkat,” tutur Ansyaad.

Ansyaad menjelaskan, aksi terorisme terkait dengan jaringan. Oleh karena itu, polisi membutuhkan waktu yang cukup untuk cek silang di berbagai tempat atau bahkan di suatu negara. ”Apalagi, kondisi geografis di Indonesia ada kendala transportasi,” kata Ansyaad. Kalau masa penangkapan terlalu singkat, tersangka dapat dilepas karena pembuktian kurang kuat.

(FERRY SANTOSO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau