Lembaga Donor Asing Harus Dievaluasi

Kompas.com - 18/04/2011, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan lembaga-lembaga pendonor asing di Indonesia. Bantuan lembaga pendonor asing, khususnya di bidang sumber daya manusia dan keahlian tersebut, dinilai tidak signifikan lagi.

"SDM dan keahlian warga negara kita sanggup ke taraf keahlian yang dimiliki SDM lembaga asing tersebut, baik di bidang penataan demokrasi dan birokrasi, pemerintahan, perlindungan HAM, toleransi, dan pluralisme," ujar perwakilan LSM Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, dalam jumpa pers di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (18/4/2011).

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, penting bagi pemerintah untuk memperjelas jenis bantuan dana yang diberikan oleh lembaga-lembaga pendonor asing tersebut. Bantuan, menurutnya, harus dipertegas apakah merupakan hibah yang tidak perlu dikembalikan atau merupakan utang.

"Jangan sampai kesannya ingin bantu Indonesia, tapi dapat keuntungan karena statusnya utang. Ini membebani rakyat Indonesia," katanya.

Sejumlah LSM yang terdiri dari LIMA, Formappi, Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), dan Indonesia Budget Center (IBC) itu juga meminta lembaga pemerintahan seperti kementerian dan DPR mencabut fasilitas yang diberikannya kepada lembaga-lembaga pendonor asing. "Jangan sampai pemerintah dituduh tidak berlaku adil terhadap warga negara sendiri yang begitu sulit mendapatkan fasilitas negara," lanjut Ray.

Perwakilan TePI Indonesia, Jerry Sumampow, mengatakan, lembaga-lembaga pendonor asing di Indonesia telah memiliki anggaran sendiri untuk memfasilitasi kegiatannya. "Apalagi yang berkaitan dengan kantor atau ruangan," kata Jerry.

Sebelumnya, keberadaan lembaga United Nations Development Programme (UNDP) di gedung DPR dan DPD dipertanyakan Ketua DPR Marzuki Alie. Diketahui bahwa UNDP berkantor di kompleks DPR sejak 2005. Menurut Ray, perlakuan parlemen yang memberikan fasilitas terhadap UNDP tersebut berlebihan. "Bahkan melebihi perlakuan mereka kepada lembaga dalam negeri," katanya.

Ray juga mengatakan, lembaga pendonor asing yang berkantor di gedung pemerintahan merupakan suatu hal yang lumrah. Bukan hanya di DPR, lembaga pendonor asing juga berkantor di sejumlah gedung pemerintahan seperti Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan di kantor-kantor pemerintah daerah. Oleh karena itu, mereka berharap agar pihak lembaga donor asing yang ada di Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa keberadaan mereka bukan untuk mencontohkan ketidakadilan di Indonesia.

"Organisasi sebesar mereka sejatinya dapat mendapatkan kantor dengan mudah. Alasan memperlancar kinerja tak dapat dijadikan dasar mendapat fasilitas negara," ucapnya.

"Kerja sama dengan pihak donor harus seimbang, sejajar, dan saling melengkapi. Lembaga donor sejatinya melihat kebutuhan rakyat Indonesia, bukan mendikte," tandas Ray.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau