JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2011).
Amrun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarung, mesin jahit, dan sapi di Departemen Sosial 2004-2008 yang juga menyeret mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. "Diperiksa sebagai saksi," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi kepada wartawan melalui pesan singkat.
Menurut Johan, Amrun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Bantuan Sosial Fakir Miskin Depsos pada 2004-2009. Selain Amrun, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya yakni Amusdjaja Deswarta, Tati Nurcahyati, dan Sucipto dari Depsos, serta dua saksi dari pihak swasta yaitu Irza Fibriand dan Erik Firdaus.
Sebelumnya, KPK menetapkan Amrun Daulay sebagai tersangka pada awal April (8/4/2011). Ia dijerat dengan 2 Ayat 1, Pasal 3, dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Amrun sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus korupsi Depsos yang menjerat Bachtiar Chamsyah. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Tjokorda Rae menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan atas Bachtiar.
Dalam dakwaan Bachtiar, disebutkan, Amrun bersama-sama dengan Bachtiar memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 33,7 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang