Probolinggo

Rapelan Kenaikan Gaji 5.800 PNS Dipotong

Kompas.com - 28/04/2011, 23:31 WIB

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Sedikitnya 5.800 guru SDN se-Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeluh karena uang rapelan kenaikan gaji selama Januari-Maret 2011, dipotong oknum Dinas Pendidikan.

Potongan itu variatif, bergantung pangkat dan golongan. Guru golongan IV dipotong Rp 25.000, golongan II dan III dipotong Rp 15.000. Total,jumlah potongan uang rapelan tersebut sebesar Rp 116 juta lebih.

"Kalau ditotal seluruhnya, uang pungutan itu sekitar Rp 100 juta lebih," kata AZ, seorang guru di Kecamatan Gading, Kamis (28/4/2011). Potongan itu tak cuma dikeluhkan guru di Gading, sejumah guru di Kecamatan Krejengan, Besuk, Tongas, dan Sumberasih, juga mengeluh.

Semula, AZ dan ribuan guru lain yakin bakal ada perubahan di Dinas Pendidikan setelah dipimpin Rasyid Subagyo, beberapa bulan lalu. Seperti tak ada lagi potongan haram yang tak bisa dibenarkan oleh hukum.

"Setelah Supanut diganti Rasyid, ternyata masih ada potongan liar. Di era Supanut, potongan haram sejenis pernah ada." Keterangan yang dihimpun menyebutkan, modus pemotongan itu cukup halus.

Pada Rabu (27/4) lalu, 24 kepala cabang Dinas Pendidikan diundang oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten di Dringu.

Para Kepala Cabang Dinas itu ditekan untuk memungut uang pada para guru yang mendapatkan uang rapel kenaikan gaji itu. Kemudian, para kepala cabang dinas mengundang dan menyuruh para kepala sekolah memungut uang rapelan itu kepada para guru.

Dengan berat hati, AZ dua dan guru lain menyerahkan uangnya. Saat para guru mengambil gajinya di masing-masing sekolah Kamis (28/4/2011), gaji mereka benar-benar telah terpotong.

Yakni, Rp 15.000 bagi guru golongan II dan III, adapun golongan IV sebesar Rp 25000. "Rencananya saya mau lapor ke Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin, tapi saya takut dipecat. Akhirnya kami hanya mengeluh," ujar Abd, seorang guru yang mengaku mendapatkan uang rapel kenaikan gaji Rp 600.000 tapi dipotong Rp.000.

Dihubungi via ponsel, Kepala Dinas Pendidikan Rasyid Subagio, membantah dirinya memerintahkan potongan uang rapel kenaikan gaji tersebut. Bahkan dirinya mengaku telah mengarahkan seluruh lekada kepala cCabang Dinas agar tidak melakukan pungutan haram.

"Jika ada pungutan haram oleh oknum cabang Dinas, saya perintahkan agar dikembalikan. Kala terbukti bersalah, maka saya akan menindak tegas," tandas mantan inspektur ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau