Jaminan Kesehatan Nasional di Beberapa Negara Tetangga

Kompas.com - 29/04/2011, 04:35 WIB

Oleh Hasbullah Thabrany

Dalam beberapa bulan terakhir kita mendengar pernyataan pejabat keuangan yang menyatakan ”jaminan kesehatan membebani APBN”. Pernyataan tersebut merupakan indikasi tidak adanya tanggung jawab publik dan tidak pahamnya pejabat akan kewajibannya.

Jaminan kesehatan nasional (JKN) adalah perintah Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta merupakan praktik negara beradab di seluruh dunia. Tahun 2005 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak semua negara anggota menjamin seluruh penduduknya.

Karena di mana pun di dunia mekanisme pasar telah gagal dalam mencapai kesetimbangan harga, pasokan, dan kualitas layanan kesehatan, porsi terbesar sumber pendanaan kesehatan di seluruh dunia berasal dari dana publik. Dana privat hanya sebagai pelengkap. Sumber dana publik berasal dari pajak dan atau iuran jaminan sosial.

Banyak negara mengombinasikan keduanya, ditambah subsidi iuran bagi penduduk di sektor informal. Dalam Undang-Undang SJSN, Indonesia juga sudah menggariskan hal itu. Tetapi, tampaknya pemerintah masih enggan menjalankannya.

Jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk yang tertua di Asia adalah di Sri Lanka yang dimulai tahun 1948. Sumber dana berasal dari APBN (pajak). Semua penduduk berhak mendapat layanan di puskesmas dan rumah sakit publik tanpa bayar. Rumah sakitnya sederhana, tidak ber-AC, dan tidak berlantai marmer. Memang antrean cukup panjang. Penduduk yang tidak mau antre dan cukup mampu membeli layanan kesehatan dari rumah sakit swasta.

Malaysia juga mengandalkan sumber dana pajak. Hanya saja, untuk rawat inap penduduk Malaysia harus ”bayar” 3 ringgit per hari, all in. Tidak ada lagi biaya obat, laboratorium, atau jasa dokter. Penduduk yang mampu dan tidak mau antre membeli layanan di rumah sakit swasta. Toh, hanya 19,6 persen yang melakukan perawatan di rumah sakit swasta karena layanan rumah sakit publik cukup baik.

Model ini sederhana. Hanya saja, karena dana APBN hanya bisa mengalir ke rumah sakit publik, penduduk yang tinggal jauh dari rumah sakit publik terpaksa harus ke rumah sakit swasta dan membayar cukup mahal. Meski demikian, Malaysia mematok harga rumah sakit swasta, kelas apa pun, sehingga biaya berobat di rumah sakit swasta di Malaysia hanya sepertiga dari biaya berobat di rumah sakit publik di Indonesia. Ini ajaib.

Pakai asuransi

Untuk mengatasi masalah akses ke rumah sakit swasta, beberapa negara menggunakan sistem asuransi publik atau asuransi sosial. Badan asuransi yang otonom, bukan BUMN seperti di Indonesia, mengontrak rumah sakit publik dan rumah sakit swasta.

Taiwan memperkenalkan JKN tahun 1995. Sumber dana berasal dari iuran wajib pekerja dan pemberi kerja. Sektor informal mendapat subsidi iuran dari pemerintah. Pengelolanya biro khusus di kementerian kesehatan. Biaya operasional tidak diambil dari iuran, tetapi didanai APBN.

Filipina memperkenalkan asuransi wajib ini tahun 1995 dan mulai menerapkannya tahun 1997. Badan penyelenggara dibentuk dengan undang-undang dan tunggal (Philhealth), yang bukan BUMN. Semua pekerja formal wajib membayar iuran 2,5 persen dari upah sebulan yang ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.

Penduduk di sektor informal yang mampu membayar 120 peso per bulan dan pemerintah, termasuk pemerintah daerah, membayar iuran bagi penduduk kurang mampu 120 peso juga (sekitar Rp 20.000). Jaminannya adalah rawat inap dengan tarif sama di seluruh Filipina. Tarif rumah sakit tersebut tercantum dalam undang-undang yang diamendemen berkala.

Korea Selatan juga menggunakan sistem JKN berbasis iuran jaminan sosial, ditambah subsidi iuran bagi penduduk kurang mampu. Semula badan penyelenggaranya banyak dan ada di tiap kota/kabupaten. Karena mobilitas penduduk dan tidak efisien, tahun 2000 semua badan penyelenggara yang kecil disatukan ke dalam satu badan penyelenggara yang dibentuk dengan undang-undang (NHIC), yang juga bukan BUMN.

Jaminannya mencakup rawat jalan dan rawat inap, tetapi peserta harus membayar sebagian (20-30 persen) biaya berobat. Bayaran sebagian ini bertujuan sebagai pengendalian moral hazard.

Ketiga negara Asia tersebut menggunakan satu tarif rumah sakit serta tarif dokter yang seragam dan berlaku nasional. Pemerintahnya berkomitmen bagus melindungi rakyat.

Thailand sesungguhnya juga menginginkan model yang sama dengan yang ada di tiga negara itu. Sistem pembayar tunggal itu sudah ada undang-undangnya. Hanya saja, sekarang sistem JKN di Thailand masih terpecah tiga bagian. Pegawai negeri punya sistem sendiri yang sepenuhnya didanai APBN. Pegawai swasta wajib beriuran 4,5 persen dari upahnya untuk jaminan kesehatan. Uniknya, iuran itu ditanggung bersama pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah, masing-masing 1,5 persen.

Jaminannya komprehensif, penyakit apa pun dijamin. Biaya manajemen iuran juga ditanggung dari APBN. Hanya saja, anggota keluarga pegawai swasta tidak dijamin. Penduduk di sektor informal dan anggota keluarga pegawai swasta dijamin pemerintah dengan besaran iuran 2.546 baht (sekitar Rp 700.000) pada 2010 per orang per bulan. Bandingkan dengan Jamkesmas yang hanya Rp 6.000 per orang per bulan. Layanan dikontrakkan ke klinik swasta, rumah sakit publik, dan rumah sakit swasta serta berlaku nasional.

Jangan heran, karena bagusnya komitmen Pemerintah Thailand membangun sumber daya manusia Thailand yang sehat, pemerintah siap merogoh 13,1 persen APBN untuk kesehatan. Setelah ada JKN, angka kemiskinan di seluruh Thailand menurun drastis.

Bukan masalah fiskal

Indonesia mampu merogoh Rp 120 triliun untuk subsidi BBM/energi yang dinikmati orang kaya. Lalu, mengapa kita tidak sanggup mengalokasikan Rp 40 triliun untuk menyehatkan seluruh rakyat? Subsidi BBM memang membuat citra pemerintah baik. Tetapi, banyak rumah tangga bangkrut ketika sakit.

WHO memperkirakan 150 juta orang di dunia jatuh miskin ketika sakit. Jutaan di antaranya ada di Indonesia. Perlu perubahan cara berpikir, khususnya pejabat keuangan, yang belum paham kewajiban konstitusinya. Bukan kemampuan fiskal yang jadi kendala, melainkan kemauan politik pemerintah.

Hasbullah Thabrany Center for Health Economics and Policy School of Public Health Universitas Indonesia

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau