Radikalisme

Parpol Disusupi NII

Kompas.com - 03/05/2011, 03:31 WIB

Jakarta, Kompas - Imam Supriyanto, yang mengakui sebagai Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 tahun 1997-2007, menuturkan, kader NII menyusup ke sejumlah partai politik, seperti Partai Demokrat dan Partai Golkar. Penyusupan ini untuk mempermudah penyebaran ideologi tentang NII.

”Demokrat dan Golkar dipilih karena parpol besar, sehingga lebih mudah untuk perjuangan di parlemen,” jelas Imam di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (2/5). Ia menambahkan, ada anggota NII yang menjadi anggota DPRD pula.

Misi politik NII dengan berjuang lewat parpol, lanjut Imam, terutama muncul setelah era reformasi. Sebelumnya, misi NII lebih banyak di bidang pendidikan dan ekonomi.

Sejumlah tersangka teroris seperti Imam Samudera, katanya, adalah mantan anggota NII. Bahkan, Abu Bakar Ba’asyir juga pernah aktif di NII tahun 1970-an.

Imam juga menuturkan, Panji Gumilang yang memimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun adalah pemimpin NII KW 9. Panji punya hubungan dekat dengan sejumlah orang, termasuk mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular. Panji diduga punya simpanan besar di bank itu.

Imam menemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, menyampaikan apa yang diketahuinya terkait NII dan harta lembaga itu yang diduga disimpan di Bank Century. Menurut Priyo, ia akan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelidiki dugaan uang Panji di Bank Century.

Priyo, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar, bersyukur belum ada anggota NII yang menjadi pengurus partai.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok menuturkan, NII yang kini meresahkan masyarakat sebenarnya hanya kelompok kecil yang tidak dapat dikendalikan.

Mubarok membenarkan, Panji Gumilang adalah mantan anggota NII. ”Panji Gumilang berbeda dengan NII Kartosuwiryo. Bahkan, dia didukung intelijen dengan tujuan melawan NII Kartosuwiryo. Dia berpikir NII harus dilawan dengan mencerdaskan dan memakmurkan rakyat dan itu yang dilakukannya melalui Al-Zaytun,” paparnya.

Mubarok juga membenarkan, akhir Maret Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum serta Sekretaris Jenderal Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono ke Al-Zaytun. Kunjungan itu menjadi bagian dari rangkaian safari pesantren. Mereka juga memberi bantuan untuk Al-Zaytun.

Pemerintah melarang

Di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan, pemerintah secara tegas melarang keberadaan NII. Kelompok itu dikhawatirkan ingin mengacaukan suasana, sehingga tidak ada tempat untuk NII di Indonesia. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap kelompok itu.

”Saya curiga orang-orang NII ingin mengadu domba sesama masyarakat. Kita ini sangat majemuk, sehingga kondisinya rentan sekali,” ujarnya. Untungnya, kata Patrialis, rakyat Indonesia cepat memahami situasi sehingga tak mudah diadu domba dan tak terjadi kesalahpahaman.

Mengenai dugaan keterkaitan NII dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Jawa Barat, Patrialis mengatakan, ia tengah menunggu hasil pemeriksaan pihak berwajib. ”Jika ada indikasi saya rasa tak akan dibiarkan,” katanya.(nwo/iam/ina/bil/ arn/cok/pin/egi/bay)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau