Analisis politik

NKRI Versus NII (?)

Kompas.com - 03/05/2011, 03:58 WIB

J KRISTIADI

Isu Negara Islam Indonesia muncul ke panggung politik lagi setelah para mantan dan anggota jaringan organisasi tersebut mengungkapkan secara terbuka perilaku yang sangat tidak terpuji dari para mentornya. Kecaman datang dari berbagai kalangan, terutama para tokoh dan pimpinan organisasi Islam.

Mereka dengan tegas menyatakan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sudah final. Oleh sebab itu, mereka mendesak pemerintah agar segera menindak tegas organisasi atau kelompok yang menamakan diri Negara Islam Indonesia (NII).

Namun, seperti biasa, respons pemerintah menunjukkan sikap yang datar, lamban, dan terkesan ogah-ogahan. Bahkan, salah seorang petinggi negara menyatakan, NII belum membahayakan NKRI. Masyarakat tidak perlu khawatir dan media tak perlu membesar-besarkan berita tersebut.

Reaksi tersebut sangat disesalkan karena pemerintah seakan-akan mengabaikan timbunan energi kegelisahan yang makin hari makin menumpuk akibat perilaku kelompok tersebut. Tanggapan yang lelet hanya akan makin membenarkan tuduhan bahwa pemerintah melakukan pembiaran atau menyuburkan spekulasi pemerintah berada di balik munculnya jaringan NII.

Sementara itu, respons Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disisipkan dalam sambutannya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Kompas, 29/4), secara retorik cukup tegas, ”Rasa aman masyarakat terancam. Jangan dibiarkan. Semua bertanggung jawab dan bertugas menanggulangi ancaman itu.” Dengan pernyataan tersebut, publik berharap Presiden tentu sangat paham bahwa ancaman yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara Indonesia dewasa ini sangat luas spektrumnya.

Momentum

Ancaman tersebut mulai dari ideologi; kemiskinan; ketidakadilan; terorisme; perompakan; perdagangan narkoba, perempuan, dan anak-anak; ekonomi; kerusakan lingkungan hidup; bencana alam dan manusia; politik uang; anarki sosial; hingga gerakan radikal. Presiden diharapkan segera menyusun strategi yang jelas dan komprehensif dalam mengatasi berbagai ancaman tersebut. Namun, indikasi ke arah tersebut tidak tampak.

Padahal, dukungan publik sangat luas dan kuat. Konkretnya, momentum itu harus dimanfaatkan untuk segera menyelesaikan ”aturan main”, dalam hal ini Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, untuk mengantisipasi serta menindak berbagai ancaman di atas.

Gagasan dan draf regulasinya sudah lebih kurang 10 tahun menjadi perdebatan publik. Rancangan tersebut juga sudah dipaparkan di depan sidang kabinet, tetapi sebagaimana sejumlah rancangan peraturan lain, karena tiadanya kepekaan urgensi menyelesaikan masalah, masih menumpuk di Sekretariat Negara.

Terbitnya UU Keamanan Nasional semakin mendesak karena dewasa ini ancaman yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia yang kompleks dan multidimensi sudah menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa. Oleh karena itu, penanggulangannya harus dilakukan oleh semua komponen bangsa. Maka, sangat mendesak perlunya aturan main, jenjang kewenangan, rantai komando yang jelas, dan kepemimpinan yang tegas.

Hanya dengan syarat-syarat semacam itu bangsa Indonesia dapat mengatasi masa-masa sulit dewasa ini. Mempergunakan politik pencitraan dan membikin isu baru untuk mengalihkan berbagai persoalan bangsa justru akan makin menenggelamkan bangsa ini dalam timbunan masalah yang makin sulit diurai dan dirampungkan.

Urgensi penyelesaian RUU Keamanan Nasional juga sangat penting agar kebebasan yang telah direbut kembali oleh rakyat dari rezim otoriter tidak disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan tindakan yang justru dapat merusak peradaban yang hendak dibangun di atas landasan kebebasan itu sendiri.

Banyak kalangan menganggap beberapa anasir tertentu telah mempergunakan kebebasan secara tidak bertanggung jawab. Bahkan, kebebasan telah dibajak oleh para elite politik untuk membangun imperium dan dinasti kekuasaan yang kolutif.

Akibatnya, jalinan berbagai kepentingan oportunistik telah menghasilkan tatanan kekuasaan yang memproduksi regulasi yang anarkistis dan saling mengunci karena tidak didasarkan atas penalaran dan kepemihakan pada kepentingan umum.

Dampaknya penyelenggaraan pemerintahan menjadi macet dan muncul perilaku anarkistis di mana-mana. Sangat benar pesan yang disampaikan Bertrand Russell (1872-1970) bahwa kebebasan yang sangat terbatas akan membuat kemacetan, tetapi kebebasan yang kebablasan hanya akan membuat situasi juga menjadi kaotik dan anarkistis.

Tanamkan nilai-nilai

Dalam jangka panjang, penanggulangan terhadap ancaman yang multidimensi harus dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai yang dapat mewujudkan bangsa yang berkarakter. Butir-butir keutamaan tersebut sudah lengkap dalam ideologi dan falsafah bangsa yang disebut Pancasila. Nilai-nilai yang sesungguhnya sangat ampuh menjadi landasan kehidupan bersama itu telah lama dilupakan oleh publik dan para pemimpin negara.

Penyebab utamanya adalah Pancasila terlalu lama dijadikan retorika dan demagogi politik oleh para politikus untuk membangun imperium kekuasaan. Pancasila telah didegradasi sebagai instrumen politik. Dalam kekinian, Pancasila hanya diberlakukan sebagai ”balsem” yang diingat kalau badan dirasakan meriang.

Praktik semacam itu tidak boleh terulang lagi. Penanaman nilai-nilai luhur hanya berhasil kalau dilakukan dengan pendidikan yang benar serta keteladanan dari para pemimpin. Dan, itu tentu saja harus dimulai sedini mungkin.

J Kristiadi Peneliti Senior CSIS

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau