Menuntut Jaminan Sosial

Kompas.com - 05/05/2011, 04:24 WIB

Sulastomo

Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah terbit pada tahun 2004.

Kalau UU itu dilaksanakan, secara bertahap seluruh rakyat Indonesia akan memiliki proteksi sosial berupa ”jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian” sejak lahir hingga meninggal dunia.

Ternyata implementasi UU itu tidak mudah. Masa transisi lima tahun—sampai Oktober 2009— baru terbentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional. Adapun badan penyelenggaranya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), belum terbentuk.

DPR lalu berinisiatif mengajukan RUU pembentukan BPJS pada awal 2010, yang ditargetkan selesai tahun itu juga. Namun, meski sudah dibahas bersama 8 menteri, keberadaan RUU BPJS gagal disepakati. Dikabarkan bahwa pemerintah menyikapi RUU BPJS hanya sebagai ”penetapan”, sementara Dewan menghendaki juga ”pengaturan”.

Mengapa mandek?

Pertanyaan yang mendasar adalah mengapa RUU BPJS mandek? Alasan formalnya sebagaimana dikemukakan di atas. Faktanya, delapan menteri itu tidak pernah hadir lengkap.

Lalu, adakah alasan lain yang mendasar? Sebab, semua fraksi DPR telah bulat menyepakati draf RUU BPJS. Suatu hal yang sulit dimengerti kalau di era demokrasi, di mana fraksi-fraksi—termasuk fraksi pendukung pemerintah—ternyata tak mampu berbuat apa-apa ketika pemerintah enggan melakukannya.

Perlu disadari, Program Jaminan Sosial adalah amanat konstitusi. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada 2000 mengirimkan pertimbangan kepada Presiden tentang perlunya segera dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera. Disebutkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan salah satu sarana bagi perwujudan hak asasi manusia yang menjamin warga negaranya tidak telantar, melalui santunan bagi penganggur, santunan bagi orang sakit, dan santunan bagi hari tua.

Dalam pertimbangan DPA itu juga disinggung potensi Program Jaminan Sosial sebagai pemupuk dana yang dapat menyangga perekonomian bangsa. Program ini juga sebagai alat pemberdayaan pranata ekonomi masyarakat, tempat memotivasi nilai-nilai sosial berupa rasa kebersamaan, kepedulian, dan solidaritas sosial, serta instrumen perekonomian negara. Program Jaminan Sosial dengan demikian juga merupa- kan instrumen untuk mandiri.

Substansi SJSN

Substansi SJSN pada dasarnya ditujukan untuk perluasan kepesertaan, peningkatan dan perluasan manfaat, serta koreksi terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial yang telah berjalan. Di kalangan pegawai negeri (PNS) dan anggota TNI/Polri belum ada jaminan kecelakaan kerja sehingga kalau terjadi kecelakaan kerja tak ada santunannya. Jaminan pensiun PNS, anggota TNI/Polri sebagian besar juga menjadi beban APBN sehingga dalam jangka panjang akan memberatkan APBN.

PNS, anggota TNI/Polri dengan demikian juga tertutup memanfaatkan nilai tambah investasi dananya. UU SJSN mengamanatkan mengubah sistem pensiun menjadi funded–system, di mana iuran jaminan pensiun dibayar oleh peserta (PNS dan anggota TNI/Polri) dan pemberi kerja (pemerintah) dan diserahkan kepada BPJS. BPJS dapat menginvestasikan dana yang dikelola sehingga membuka peluang peserta menikmati nilai tambah hasil investasi.

Tenaga kerja swasta, baik formal maupun nonformal, sebagian besar belum memiliki jaminan pensiun dan jaminan kesehatan purnatugas. Adapun bagi masyarakat yang kurang mampu, sesuai Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945, mereka bisa menjadi bagian dari Program Jaminan Sosial sebagai peserta penerima bantuan iuran, di mana iuran jaminan sosial mereka dibayarkan oleh pemerintah.

Jadi, adalah keliru kalau SJSN akan memberatkan pemerintah. Sebaliknya, SJSN akan lebih menyehatkan dan meningkatkan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan ekonomi.

Hambatan

Salah satu hambatan yang dihadapi sejak penyusunan RUU SJSN adalah kekhawatiran dari kalangan dunia usaha. Selain merasa terbebani iuran jaminan sosial juga ancaman atas usahanya, khususnya industri di sektor asuransi, farmasi, dan kesehatan.

Kekhawatiran yang sesungguhnya tidak beralasan karena Program Jaminan Sosial telah diberlakukan di banyak negara, di mana tenaga kerja merupakan aset perusahaan yang harus dijamin kesejahteraannya. Di samping itu, pasar juga masih terbuka bagi kalangan masyarakat yang ingin memiliki santunan dan jaminan yang lebih besar, yang jumlahnya di Indonesia juga cukup bermakna.

Dengan kenyataan seperti itu, tuntutan terhadap jaminan sosial makin mendesak, khususnya penyelesaian pembahasan RUU BPJS yang sedang dibahas antara pemerintah dan DPR.

Sulastomo Direktur Operasional PT Askes Indonesia, 1986-2000; Ketua TIM SJSN, 2001-2004

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau