Pada Agustus-Desember 2011, atas perintah Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengganti semua KTP Jakarta menjadi KTP nasional elektronik. Dengan demikian, setiap orang hanya bisa memiliki satu KTP. Tidak akan ada KTP ganda karena di dalam KTP elektronik akan termuat data diri, tanda tangan, foto, dan sidik jari.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Franky Mangatas Pandjaitan di Jakarta, Kamis (5/5), mengatakan, data setiap warga akan disimpan secara online. ”Karena itu, warga yang semula mempunyai dua KTP di daerah yang berbeda harus memilih daerah mana yang diinginkan, lalu data di daerah lain akan dihapus.”
Untuk mewujudkan KTP nasional elektronik, saat ini pemerintah pusat sedang menyiapkan perangkat canggih dan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan.
Namun, dalam pelaksanaannya, baik pemerintah pusat maupun Pemprov DKI harus siap di lapangan. Pasalnya, saat ini jumlah wajib KTP di Jakarta sebanyak 6,7 juta hingga 7 juta jiwa. Jika mereka harus ke kekelurahan setempat untuk mengganti KTP, dikhawatirkan waktu yang dibutuhkan tidak cukup.
”Mengganti KTP untuk tujuh juta orang dalam waktu kurang dari lima bulan agaknya tidak mungkin. Nanti di lapangan malah menghasilkan citra yang tidak baik dari program ini,” tutur Sugiyanto, Ketua Majelis Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif.
Dalam penggantian massal ini, setiap warga akan melewati tujuh tahap, yakni pendaftaran, verifikasi data, melakukan data fisik, perekaman, foto, sidik jari, dan pengambilan KTP.
”Bagaimana cara pemerintah memobilisasi warga untuk datang ke kelurahan. Jika di tingkat RT jumlah wajib KTP sekitar 200 orang, maka di tingkat kelurahan jumlahnya paling sedikit 20.000 orang. Apakah kelurahan mampu,” ujar Sugiyanto.
Keraguan ini muncul karena, di tingkat kelurahan, petugas yang mengurus KTP hanya satu orang. Adapun alat yang sedang disiapkan pemerintah pusat, menurut Franky, memiliki kemampuan menyimpan 15.000 data.
Jika pelaksanaan pembuatan KTP ini tidak baik, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang besar, mengingat KTP sangat penting dalam segala aktivitas warga.
”Ini belum mempertimbangkan warga yang sedang tidak ada di Jakarta dan tidak bisa datang membuat KTP dalam waktu yang ditentukan, warga yang datanya hilang di master data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan juga warga yang memang KTP-nya sudah habis masa berlakunya,” papar Sugiyanto.
Melihat adanya potensi kesulitan di lapangan, Franky mengatakan akan mengoordinasikannya dengan Kementerian Dalam Negeri.