JAKARTA, KOMPAS -
Pernyataan Agum yang ingin merombak susunan anggota Komite Normalisasi (KN) bentukan Federasi Asosiasi Sepak Bola Internasional (FIFA) itu dilontarkan saat menjawab peserta diskusi bertema ”Mau Dibawa ke Mana PSSI” di Wisma Antara, Jakarta. Ia ditanya tentang anggota KN yang sering berbeda pandangan satu sama lain.
Agum mengungkapkan, sebagian anggota KN cenderung berpihak pada kelompok tertentu. Ia berharap mereka mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. ”Namun, kalau sampai pukul 24.00 nanti (Jumat malam) mereka belum berubah, saya akan shalat istikharah dan tahajud. Apa boleh buat, saran (perombakan KN) itu saya pertimbangkan dengan matang,” ujar mantan Ketua Umum PSSI 1999-2003 itu.
Belum jelas, bagaimana mekanisme perombakan komposisi anggota KN dan penunjukan anggota baru. Menurut keputusan FIFA yang dirilis 4 April lalu, tiga mandat FIFA pada KN tidak menyinggung soal tersebut. Ketiga mandat KN meliputi menggelar Kongres PSSI sebelum 21 Mei nanti, mengatur soal LPI, dan menjalankan roda PSSI.
Namun, Agum mengklaim telah mendapat ”lampu hijau” dari pejabat FIFA yang tidak dia sebut namanya untuk merombak komposisi anggota KN. KN, yang diketuai Agum, beranggotakan tujuh orang yang ditunjuk FIFA, yakni Joko Driyono, Sukawi Sutarip, Siti Nurzanah, FX Hadi Rudyatmo, Samsulashar, Satim Sofyan, dan Dityo Pramono.
Terkait dengan proses banding yang kini ditangani Komite Banding Pemilihan (KBP), Agum menyebutkan, pihaknya hanya menyerahkan empat berkas banding ke KBP. Tiga di antara berkas banding itu, ucap Agum, kasus banding St Diza Rasyid Ali, Kadir Halid, dan Tonny Aprilani.
Diza Rasyid dinyatakan tidak lolos sebagai calon ketua umum (ketum) PSSI. Adapun Kadir Halid, yang juga adik kandung mantan Ketum PSSI Nurdin Halid, dan Tonny tidak lolos sebagai calon anggota Komite Eksekutif.
Agum mengaku tidak ingat satu berkas banding lainnya, tetapi memastikan berkas banding bakal calon ketum PSSI George Toisutta dan Arifin Panigoro tidak dikirim ke KBP. ”Kasus yang ditolak itu tidak diproses atau tidak ada verifikasi. Calon yang tidak diverifikasi tidak bisa mengajukan banding,” katanya.
Penjelasan Agum itu berbeda versi dengan yang diungkapkan Ketua KBP Ahmad Riyadh. Saat dihubungi, Riyadh mengungkapkan, KBP telah menerima penyerahan 25 berkas banding dari KN. ”Sebanyak 12 berkas banding itu diajukan sendiri calon bersangkutan, berkas lainnya diajukan pengusungnya, dan banding lainnya untuk menjatuhkan calon lolos,” tuturnya.
Menurut Riyadh, ia menerima ke-25 berkas banding itu dari staf Sekretariat PSSI, Jumat (6/5) dini hari, tak lama setelah tahap pengajuan banding resmi ditutup. ”Saat penyerahan berkas banding itu, ada berita acara resmi penyerahan dan stempel KN,” kata Riyadh.
Ia menyebutkan, di antara 25 berkas banding yang diterima KBP, terdapat banding Toisutta dan Arifin serta beberapa mantan anggota Komite Eksekutif PSSI pada era Nurdin Halid.
Prosedur banding diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemilihan PSSI, yang disetujui FIFA.
Pasal itu terdiri dari empat ayat, yang antara lain menyebutkan KBP memiliki waktu tujuh hari untuk membahas 25 berkas banding. ”Keputusan dari KBP bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dipengaruhi oleh setiap instansi pemerintah,” demikian isi butir 12.4 pasal tersebut.
KBP beranggotakan tiga orang, yaitu Ahmad Riyadh, Rio Denamore, dan Umuh Muhtar yang telah diakui FIFA melalui keputusan 21 April lalu.