Kenapa Harus Paksakan NII?

Kompas.com - 07/05/2011, 22:24 WIB

Oleh M Irfan Ilmie

Pemberitaan mengenai wacana pembentukan Negara Islam Indonesia (NII) sudah telanjur menjadi isu menarik bagi media-media di Indonesia, terutama setelah paham tersebut merasuki masyarakat tanpa memandang latar belakang pendidikan dan profesinya.

Bukan hanya sebagian kalangan santri salah satu pondok pesantren besar di Jawa Barat yang memahami NII sebagai cita-cita yang mengandung kebenaran mutlak, tetapi juga sebagian kecil mahasiswa dan pegawai negeri sipil (PNS) turut meyakininya.

Mereka memahami NII sebagai kebenaran mutlak tentu tidak sekadar melalui referensi seperti buku-buku agama yang dipelajarinya, melainkan juga melalui proses doktrinasi ideologi atau saat ini orang lebih mengenalnya dengan istilah "cuci otak".

Padahal, kalau saja mereka bersabar dan tekun dalam mempelajari ilmu-ilmu agama di pondok pesantren tentu pikiran dan mata hati mereka akan terbuka mengenai konsep kenegaraan dalam tinjauan agama Islam.

Ajaran agama yang termasuk di dalamnya ada perintah-perintah Tuhan kepada hamba-Nya seharusnya bukan untuk diperdebatkan, tetapi dijalankan sesuai keyakinannya masing-masing. Dengan demikian kemurnian hamba dalam menjalankan perintah Tuhannya akan tetap terjaga.

Selama negara tidak menghalang-halangi rakyatnya untuk beribadah kepada Tuhannya, maka tidak ada alasan bagi rakyatnya untuk memberontak. Justru dalam situasi seperti itu pemberontakan dilarang karena melanggar ajaran agama.

Setidaknya hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada 27-28 April 2011.

Forum pembahasan masalah-masalah terkini yang diikuti ratusan santri dari pondok pesantren di Pulau Jawa dan Pulau Madura itu menyepakati bahwa pembentukan negara Islam, seperti NII termasuk negara khilafah, sudah tidak relevan lagi dilakukan pada saat ini.

Koordinator Tim Perumus Bahtsul Masail, Ustaz Abdul Mannan, di Surabaya, Minggu (1/5) menegaskan bahwa sudah tidak relevan lagi untuk memaksakan diri terwujudnya negara Islam atau negara berbentuk khilafah.

Dengan mengutip Al Quran Surat An-Nisaa Ayat 59 dan Surat Al Hujuraat Ayat 9, dia menyatakan bahwa khilafah merupakan aturan baku dari syariat yang tujuannya untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia.

"Melihat kenyataan, bentuk negara Indonesia adalah demokrasi dengan segala kekurangan dan kelebihannya, yang dalam praktiknya telah menjamin hak-hak dan mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia, maka tidak relevan untuk memaksakan terwujudnya negara Islam atau negara berbentuk khilafah," kata Mannan yang sehari-hari bertindak selaku Pembina Jam’iyyah Musyawarah Riyadlatut Tholabah PP Al Falah, Ploso.

Senada dengan Mannan, Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, menganggap bahwa ide pembentukan NII bukan "barang baru" karena konsep tersebut sudah pernah terlontar di awal-awal kemerdekaan RI.

Oleh karena itu, dia menilai bahwa kelompok-kelompok tertentu yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara Islam sebagai langkah mundur.

Menurut dia, perdebatan bentuk negara Indonesia sebagai "Darul Islam" (negara Islam) dan "Darus Salam" (negara sejahtera) terjadi pada periode 1915-1930.

"Kecenderungan bangsa ini akhirnya mengarah pada ’Daarus Salam’. Hal itu akhirnya ditegaskan lagi setelah proklamasi kemerdekaan," kata Saifullah yang juga salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Pendiri bangsa ini sejak dahulu kala memahami bahwa penduduk Indonesia terdiri atas berbagai macam latar belakang budaya, adat, bahasa, dan agama sehingga lebih memilih "Darus Salam" daripada "Darul Islam" dalam konsep pembentukan negara ditinjau dari segi syariah.

"Itu artinya, Islam masuk ke Indonesia menyesuaikan dengan kearifan masyarakat setempat dan menghindari cara-cara kekerasan," kata Ketua Dewan Penasihat Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor dalam seminar tentang keagaaman di FISIP Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.

Pernyataan Wagub itu tidaklah berlebihan, apalagi jika melihat sejarah masuknya ajaran agama Islam di Indonesia yang dibawa oleh wali sembilan (wali sanga).

Para sunan melakukan dakwah melalui pendekatan-pendekatan budaya lokal masyarakat setempat, bukan dengan cara-cara kekerasan atau menistakan ajaran yang dianut kelompok masyarakat tertentu.

Bahkan, Sunan Kudus, salah satu wali sembilan, menyebarkan agama Islam dengan menjunjung tinggi adat-istiadat dan keyakinan masyarakat di sekitarnya. Konon, Sunan Kudus enggan mengonsumsi daging sapi, meskipun oleh agama diperbolehkan, hanya karena menghormati masyarakat Kudus, Jawa Tengah, yang pada saat itu mengagungkan binatang ternak tersebut.

Kalau pada akhirnya, cara-cara seperti itu mampu menarik simpati masyarakat untuk memeluk agama dengan perasaan tulus, kenapa harus dilakukan dengan cara-cara yang memaksa dan mendoktrin?

Dan pada akhirnya pula, kalau ternyata Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini bisa menjamin kesejahteraan (Darus Salam), meskipun dengan berbagai kelemahan dan kekurangannya, kenapa harus dipaksakan NII?

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau