Penumpang di Atap KRL Dirazia

Kompas.com - 11/05/2011, 04:21 WIB

Jakarta, Kompas - Ratusan penumpang kereta rel listrik yang duduk tidak di tempat seharusnya, Selasa (10/5), ditertibkan di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebagian penumpang memprotes penertiban itu. Mereka mengaku nekat duduk di atap karena jumlah KRL yang ada kurang.

”Lihat saja, di dalam sudah uwel-uwelan begitu. Mau pegangan di pintu saja tak cukup. Makanya, duduk di atap,” kata Sarwono (37), pekerja asal Depok yang pada Selasa pagi kemarin hendak menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sarwono termasuk dalam ratusan orang yang berusaha melawan ketika disuruh turun oleh petugas keamanan khusus kereta api. Namun, ketika petugas datang dengan membawa semprotan cat, Sarwono terpaksa turun. Beberapa penumpang lain, rata-rata adalah laki-laki, sampai dikejar petugas karena terus memaki dan menolak ditertibkan. Sedikitnya 46 orang ditangkap karena duduk di atas atap, bergelantungan di pintu, berdiri di antara gerbong, atau di lokomotif. Mereka kemudian menjalani sidang di tempat.

”Sidang di tempat melibatkan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Muhartono.

Penertiban ini merupakan salah satu program Ditjen Perkeretaapian Kemenhub untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, khususnya Pasal 207.

Pasal 207 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak berada di kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang bisa dipidana penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Dalam persidangan kemarin, ke-46 orang yang tertangkap rata-rata dijatuhi sanksi membayar denda Rp 21.000. Menurut Kepala Stasiun Pasar Minggu Darmin, sanksi itu ditujukan untuk pembelajaran.

”Harapannya tidak ada lagi penumpang yang membahayakan diri sendiri dengan naik di atap. Kalau masih nekat, penertiban serupa yang akan rutin dilakukan dipastikan bakal menjerat mereka lagi,” kata Darmin.

Setiap hari, Stasiun Pasar Minggu dipadati 5.000-6.000 penumpang kereta api. Stasiun ini dilewati 254 perjalanan kereta yang mencakup 127 perjalanan kereta Jakarta-Depok-Bogor dan 127 perjalanan rute sebaliknya. Hampir setiap 5-10 menit rangkaian kereta rel listrik melewati stasiun ini.

Manajer Humas PT KAI Daop I Mateta Rijalulhaq menambahkan, prinsipnya penertiban ini sebagai upaya mencegah penumpang tersengat listrik di atap kereta. Selain itu, mengingatkan penumpang untuk berada di dalam gerbong dan membayar tiket sesuai aturan.

Sebelumnya, PT KAI melakukan penertiban penumpang nakal pada tahun 2009 dan 2010. Namun, penertiban kala itu belum rutin dilakukan. Tahun ini, manajemen PT KAI berupaya melakukan penertiban secara rutin.

Menurut Mateta, penertiban penumpang akan dilakukan bergantian. Setelah Stasiun Pasar Minggu, penertiban berlangsung di Stasiun Kebayoran Lama pada Rabu (11/5) dan di Stasiun Bekasi pada Kamis (12/5).

Penertiban dilakukan mulai pukul 06.00 hingga pukul 11.00. Kemudian diulang pada pukul 16.00 hingga pukul 19.00. Dua periode waktu itu merupakan waktu sibuk pengguna jasa kereta api.

Tidak cukup

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Darmaningtyas mengatakan, masalah mendasar yang menyebabkan penumpang naik ke atap KRL adalah tidak adanya ruang yang tersisa di dalam rangkaian kereta.

”Berbagai upaya pernah dilakukan PT KAI untuk mencegah penumpang naik ke atap kereta, mulai dari memasang kawat di atas atap, penyemprotan penumpang kereta, bahkan sampai dipasangi pagar. Namun, tetap saja ada orang yang naik karena penumpang menjadi lebih kreatif untuk mengakali berbagai hambatan pencegah orang naik ke atap,” papar Darmaningtyas.

Upaya menghambat orang naik ke atap dipandang sebagai langkah sementara untuk mencegah penumpang tetap duduk di atap. Dia berharap pemerintah serius menambah jumlah armada kereta agar dapat mengakomodasi penumpang yang menggunakan jasa KRL.

Dari catatan PT KAI, rata-rata tiga orang per bulan meninggal karena tersengat listrik saat berada di atap KRL. Bahaya ini masih belum membuat orang jera duduk di atap kereta, terutama KRL ekonomi serta pada jam sibuk di pagi dan sore hari.

Sementara itu, Stasiun Bogor tak menyiapkan antisipasi khusus untuk menghadapi penumpang yang bandel dan memilih naik ke atap kereta api. Menurut Kepala Stasiun Bogor Rohman, Selasa kemarin, hal ini karena tidak banyak penumpang di Stasiun Bogor yang naik ke atap kereta.

(GAL/ART/NEL/NUT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau