UU Sisdiknas Berpaham Pasar Bebas

Kompas.com - 12/05/2011, 05:26 WIB

Jakarta, Kompas - Bukan sesuatu yang aneh jika pendidikan Pancasila tidak lagi diajarkan di semua jenjang pendidikan di Indonesia. Ini disebabkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi acuan berpaham pasar bebas atau kapitalisme.

Paham kapitalisme dan privatisasi sangat terlihat jelas dalam pasal-pasal UU Sisdiknas, seperti adanya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan pasal Badan Hukum Pendidikan (BHP), yang akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Dalam paham kapitalisme, tidak ada tempat bagi keadilan sosial karena kesempatan terbuka lebar bagi pemilik modal atau kelompok kaya.

Demikian pendapat Guru Besar (emeritus) Pancasila Universitas Nusa Cendana Kupang Mesakh Taopan (74), Koordinator Koalisi Pendidikan Lody Paat, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Bahtiar Effendy, dan sejumlah praktisi pendidikan lainnya, Rabu (11/5).

Direktur Eksekutif Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina Mohammad Abduhzen mengatakan, landasan pendidikan kita memang sangat kacau. ”Perlu reformasi gradual dan fundamental,” katanya.

Lody Paat mengatakan, UU BHP memang dihapuskan Mahkamah Konstitusi. Namun, pasal BHP di UU Sisdiknas tidak dihapuskan.

”Artinya memang sejak awal pemerintah berniat melepaskan tanggung jawab pendidikan pada mekanisme pasar. Pemerintah hanya akan menanggung pendidikan dasar saja,” kata Lody Paat.

Padahal, pendidikan jika dilepaskan pada mekanisme pasar, yang terjadi tidak akan ada lagi keadilan dan pemerataan pendidikan. Akses pendidikan pendidikan terbuka luas hanya bagi masyarakat kaya.

”Padahal di negara-negara liberal pun, persoalan pendidikan menjadi tanggung jawab negara,” katanya.

Sementara Bahtiar Effendy menambahkan, jika semua pihak serius ingin mempraktikkan Pancasila, maka harus dibuat mekanismenya agar kebijakan publik yang disusun memiliki perspektif Pancasila.

”Kita hanya memiliki Mahkamah Konstitusi yang bertugas mencocokkan peraturan yang ada dengan UUD 1945. Iran dan Turki memiliki komisi ideologi,” kata Bahtiar.

Musyawarah hilang

Mantan anggota DPR, Ferry Mursyidan Baldan, menambahkan, bukan cuma mata pelajaran Pancasila yang hilang, nilai-nilai Pancasila pun sudah mulai ditinggalkan dalam kehidupan berpolitik.

Musyawarah untuk mufakat yang menampung semua aspirasi, termasuk kelompok minoritas, kini ditinggalkan dan diganti menjadi suara terbanyak dalam pengambilan keputusan.

”Politik menjadi kehilangan seninya. Karena yang ada dalam politik adalah menang atau kalah, tidak lagi memengaruhi,” kata Ferry menambahkan.

Mesakh Taopan mengatakan, rapat senat Universitas Nusa Cendana pada tahun 2004 bersepakat pendidikan Pancasila tetap dipertahankan meski tidak tercantum dalam kurikulum Sisdiknas.

”Kini mungkin Universitas Nusa Cendana satu-satunya perguruan tinggi yang masih mempertahankan pendidikan Pancasila,” ujarnya.

(ELN/LUK/NOW/ANS/KOR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau