SEMARANG, KOMPAS.com — Satu dari dua anggota DPRD Kota Semarang yang tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu terancam di-recall dari keanggotaan. Setidaknya, saat ini sudah ada surat pengajuan pergantian antar-waktu dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC Partai Demokrat).
Partai pemenang pemilu ini mengajukan pergantian antar-waktu (PAW) bagi Edi Purwanto. Surat tersebut kini diproses Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Sekretaris DPRD Kota Semarang Ngartiyono, surat pengajuan PAW Edi Purwanto dari Partai Demokrat Nomor 01/ DPC.PD/ III/ 2011 itu telah diterima sekitar sebulan lalu.
Surat itu ditanggapi langsung oleh Ketua DPRD yang kemudian meneruskannya ke KPU untuk diproses lebih lanjut. "Sebulan lalu sudah terima surat dari (Partai) Demokrat. Terus, surat ke KPU dikirim sekitar tiga hari lalu. Intinya, mempertanyakan soal calon pengganti," kata Ngartiyono, Kamis (12/5/2011).
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Djunaedi mengatakan, sebenarnya proses PAW harus melalui mekanisme penyelidikan/verifikasi dulu atas surat PAW dari partai kepada pimpinan Dewan (pimwan) dengan tembusan gubernur. Adapun surat itu harus diputuskan oleh Badan Kehormatan (BK) dalam rapat paripurna.
Kemudian, paling lama tujuh hari sejak keputusan BK itu, pimwan menginformasikan kembali kepada partai yang bersangkutan. Partai sendiri tidak berhak memberikan keputusan pemberhentian. Pimwan yang akan meneruskannya kepada gubernur melalui wali kota, untuk memperoleh peresmian pemberhentian paling lama tujuh hari.
Setelah itu, gubernur meresmikan pemberhentian tersebut paling lama 14 hari sejak diterimanya keputusan BK. "Setelah diresmikan oleh gubernur, pimwan harus menyampaikan nama Dewan yang berhenti dan meminta nama calon penggantinya kepada KPU. Yang terjadi saat ini, Ketua DPRD langsung mengirimkan surat per tanggal 6 Mei 2011 Nomor 171/ 298 soal permohonan anggota antar-waktu ke KPU tanpa melalui proses sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Junaedi.
Ia melanjutkan, jika surat sudah dikirimkan ke KPU, maka hal itu merupakan tanggung jawab/kewenangan dari ketua DPRD. Selama ini, Junaedi mengaku, sebagai Wakil Ketua DPRD, ia tidak dilibatkan dalam proses pengajuan PAW tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang