Banjir jakarta

Buang Sampah di Sungai Denda Rp 20 Juta

Kompas.com - 13/05/2011, 15:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pencemaran sungai menjadi salah satu faktor penyebab bencana banjir yang kerap terjadi di Jakarta. Hal itu disebabkan oleh sampah yang menumpuk dan kemudian menyumbat aliran sungai. Karena itu, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengeluarkan peringatan tegas dan akan menindak siapa saja yang membuang sampah ke sungai atau bantaran sungai.

"Sanksi yang diberikan kepada orang yang membuang sampah di sungai berupa sanksi pidana 10-60 hari kurungan atau denda Rp 100.000-Rp 20 juta," kata Kepala BPLHD DKI Peni Susanti saat acara lokakarya "Sungaiku Halaman Depan Rumahku" di Jakarta, Jumat (13/5/2011).

Sanksi tersebut sesuai dengan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Lingkungan, Perda No 5/1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI, serta Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Acara lokakarya ini digelar sebagai penunjang program "Stop Nyampah di Kali Ke-4".

Dalam kesempatan yang sama, Peni mengatakan, Pemprov DKI telah menggagas program "Ciliwung Bersih Tanpa Sampah" sebagai bagian dari Program Kali Bersih (Prokasih) yang ditargetkan dapat tercapai pada 2012. Berbagai kegiatan kerja dilakukan dalam program Prokasih ini. Kegiatan kerjanya terdiri dari pengendalian kerusakan lingkungan, penataan ruang, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat.

"Salah satu program pemberdayaan masyarakat pinggir kali adalah program 'Stop Nyampah di Kali' yang disebut-sebut pada 2009 di Lenteng Agung," ungkap Peni.

Melalui program tersebut, sekitar 10 dari 108 titik sampah ilegal yang ada di sepanjang Sungai Ciliwung berhasil ditutup. Keberhasilan ini diakui Peni lantaran adanya kerja sama yang baik antara lurah, wali kota, camat, masyarakat, dan dunia usaha. Meski begitu, sebanyak 100 titik sampah ilegal masih belum ditutup di Sungai Ciliwung yang melewati 76 kelurahan dan 20 kecamatan di DKI Jakarta.

Karena itu, lokakarya itu dilaksanakan untuk memberi informasi kepada komunitas peduli sungai dan masyarakat di bantaran sungai.

Berdasarkan pantauan BPLHD DKI terhadap status mutu air sungai di 45 titik pantau dari 13 daerah aliran sungai (DAS) pada 2010, tercatat semua dalam kondisi tercemar sedang sampai berat. Hasil pemantauannya sebagai berikut: 9 persen dalam kondisi tercemar ringan, 9 persen dalam kondisi tercemar sedang, 83 persen dalam kondisi tercemar berat, dan kondisi baik nihil hasilnya.    

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau