M Clara wresti
Pengaturan waktu lintas bagi angkutan berat di jalan tol dalam kota banyak direspons positif oleh masyarakat. Mereka mulai melihat adanya titik cerah dalam mengurai kemacetan lalu lintas di dalam kota Jakarta.
Sekarang saya ke kantor hanya 40 menit. Tadinya, wah, lama sekali, lebih dari satu jam. Pagi-pagi sudah stres karena macet,” ungkap Herman Jayadi, warga Tebet yang berkantor di Tanjung Duren, Sabtu (14/5).
Namun, David Gunawan, warga Kelapa Gading yang berkantor di Kebon Jeruk, mengaku, pengaturan waktu untuk angkutan berat ini membuatnya menempuh perjalanan lebih jauh. ”Semula saya lewat utara, Penjaringan. Tetapi karena di sana sekarang macet, saya jadi lewat Cawang. Memang lebih lancar, tetapi boros juga di bensin karena jarak tempuh lebih jauh,” ujar David.
Sementara Hamidi, salah seorang sopir truk, mengaku, pengaturan waktu ini membuat perjalanannya lebih lama 3-4 jam, dan rawan akan bajing loncat serta preman di jalan.
Uji coba pengaturan waktu lintas bagi angkutan truk yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memang melahirkan pro dan kontra. Dari segi penguraian kemacetan di tengah kota, yang sudah berlangsung bertahun-tahun, pengaturan ini memang berhasil. Apalagi jika nanti dibarengi dengan pengaturan terhadap kendaraan pribadi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghitung, selama uji coba pengaturan yang dilakukan dalam rangka Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN pada 5-9 Mei lalu di 11 titik ruas jalan tol dan satu titik di jalan arteri, rata-rata kecepatan meningkat 19,24 kilometer per jam. Jadi, ada ruas jalan tol yang mengalami peningkatan kecepatan cukup tinggi, sedangkan di titik lain ada yang mengalami penurunan, misalnya di ruas Pluit-Tomang kecepatan yang semula 38 kilometer per jam menjadi 50,82 km per jam. Ruas Puri IndahTomang dari 28 km per jam menjadi 44,46 km per jam. Ruas Gatot Subroto dari 13 km per jam menjadi 38,09 km per jam.
Sementara itu, ruas Kamal-Pluit dari 45 km per jam menjadi 38,07 km per jam. Ruas Pluit-Ancol dari 45 km per jam menjadi 35,39 km per jam. Jalan Raya Cakung-Cilincing dari 16 km per jam menjadi 13, 56 km per jam. Pasar Rebo-Cawang dari 11,75 km menjadi 10,16 km per jam.
Dari pengaturan ini, di mana truk dan angkutan berat melewati jalan lingkar luar pada siang hari dan boleh masuk ke dalam kota Jakarta pada malam hari, terlihat adanya penambahan kecepatan kendaraan. Akan tetapi, di beberapa titik terjadi kemacetan, terutama di Jalan Cakung-Cilincing, di Pluit, dan di Jalan Raya Serpong.
Pada hari pertama pengaturan dilakukan, masih banyak antrean panjang kendaraan karena mereka masih belum terbiasa dengan kondisi ini. Polisi dan petugas dinas perhubungan mengatur truk harus berbelok ke arah luar Jakarta.
Ellen SW Tangkudung, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia, mengatakan, biasanya dia memerlukan waktu 2,5 jam untuk mencapai Bandara Soekarno-Hatta dari Kampus Universitas Indonesia di Depok. Namun, pada hari pertama penerapan pengaturan truk ini, dia juga menghabiskan waktu 2,5 jam untuk sampai ke bandara dari Depok.
”Ada ruas-ruas yang lancar, tetapi ada juga yang padat. Tetapi itu mungkin karena masih hari pertama. Orang masih banyak yang kagok,” kata Ellen.
Akibat masih adanya kemacetan, banyak orang berpendapat, pengaturan truk ini bukan menyelesaikan kemacetan, tetapi hanya memindahkan kemacetan. Pendapat ini bisa jadi benar. Namun, harus juga dipikirkan masalah kemacetan tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu faktor saja.
Dalam rapat Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan yang dipimpin Wakil Presiden Boediono pada 5 Januari 2011 diputuskan, pengaturan angkutan berat menjadi salah satu langkah upaya penguraian kemacetan.
Masih ada upaya lain yang harus dilakukan dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Sejak rapat empat bulan lalu itu, belum ada langkah berarti yang dilakukan pemerintah pusat, sementara kemacetan di Jakarta semakin berat dan tuntutan dari masyarakat untuk penguraian kemacetan juga semakin kuat.
Melihat kondisi ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencari cara untuk membuktikan dan mendorong agar pemerintah pusat serta semua pemangku kepentingan ikut mengatasi kemacetan.
Apalagi diketahui, truk yang melintas di Jakarta tidak semua bertujuan ke Jakarta atau ke Tanjung Priok. Banyak truk dan angkutan berat yang hanya melintas dari Merak menuju Cikampek atau sebaliknya. Jika semua truk berpendapat lebih nyaman dan murah lewat dalam kota, maka Jakarta yang akan menanggung kemacetan.
Biar bagaimana pun, kemacetan akan berbuah pada kerugian secara ekonomi. Pakar lingkungan dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Firdaus Ali, menghitung kerugian akibat kemacetan di Jakarta yang mencapai Rp 28 triliun setahun.
Uji coba yang dilakukan Dirlantas dan Dishub agaknya perlu didukung mengingat hingga kini tidak ada langkah nyata yang dilakukan pemerintah pusat. Dengan uji coba ini bisa dipakai sebagai acuan, apakah langkah pengaturan waktu angkutan berat mempunyai dampak signifikan mengurai kemacetan yang nantinya akan berdampak pada perbaikan ekonomi.
Ellen mengatakan, uji coba yang dilakukan selama satu bulan ini seharusnya bisa menjadi momen yang tepat bagi semua pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Pelindo II, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Organda, dan semua pihak, termasuk warga yang secara aktif mengambil bagian dalam upaya mengatasi kemacetan.
”Ini juga merupakan saat yang tepat bagi Kementerian Koordinator Perekonomian untuk melakukan kajian. Bagaimana dampak ekonomi dari pengaturan angkutan berat ini? Apakah lebih baik atau tidak? Kajian harus dilakukan pihak yang independen. Kita tidak bisa memakai kajian yang dibuat Pelindo atau Dishub karena keduanya tendensius terhadap kepentingannya masing-masing,” tegas Ellen.
Dia menambahkan, angka-angka yang disajikan oleh Dishub hanyalah angka perhitungan kecepatan, tidak menunjukkan dampaknya pada ekonomi. Selain itu, dia juga menyarankan agar uji coba juga dilakukan ketika jalan lingkar luar di Cilincing dan Ulujami sudah selesai dibangun. Dengan demikian, kajian untuk pengaturan waktu truk ini menjadi lebih komprehensif.
Selain itu, Ellen mengusulkan agar ketentuan berat muatan truk benar-benar diterapkan.
”Truk yang jalannya pelan sudah bisa dipastikan bebannya berlebihan dari kapasitas muatnya. Jika beban yang diangkut sesuai dengan tonase kendaraan seharusnya truk itu bisa berjalan 30-40 kilometer per jam. Namun, kenyataan di lapangan, banyak truk yang kecepatannya hanya 10-20 kilometer per jam yang mengakibatkan pemblokiran terhadap arus kendaraan di belakangnya. Dishub bisa menegaskan ini,” tegas Ellen.