Kodeco, perusahaan asal Korea itu juga dinilai melakukan wanprestasi berupa keterlambatan memindahan pipa yang seharusnya antara 2006-2011.
Rekomendasi dibacakan pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jatim, Rabu (18/5), yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Rasiyo. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kodeco DPRD Jatim Tjutjuk Sunario, ada delapan rekomendasi dari Pansus Kodeco.
Salah satunya adalah dilakukannya pemeriksaan atau pengusutan terhadap semua indikasi penyimpangan saat pemasangan dan pemendaman pipa gas bawah air yang dilakukan Dirjen Hubungan Laut, BP Migas, Dirjen Migas, dan PT Kodeco.
Pemerintah pusat juga perlu meninjau kembali PT Kodeco dalam kontrak kerja sama pengelolaan West Madura Offshore (WMO), karena terindikasi wanprestasi. Bahkan terhadap Kodeco yang disinyalir melakukan penyimpangan, tidak perlu dibayarkan cost recovery sebelum ada hasil audit.
Selain itu, atas kesalahan pemasangan dan keterlambatan pemendaman pipa gas tentunya pemerintah mempertimbangkan atau memperhitungkan indikasi kerugian perekonomian Jatim.
”Otoritas pelabuhan segera mencabut surat edaran yang membatasi kapal masuk sebesar 8,5 meter. Tidak itu saja, pemerintah juga harus melakukan pengerukan alur setelah dipastikan kondisi APBS (Alur Pelayaran Barat Surabaya) dinyatakan aman oleh tim hidro oceanografi,” kata Rasiyo.
Pansus juga merekomendasikan agar pipa milik Kodeco yang berada pada APBS dipendam hingga posisi minus 19 LWS.
Apalagi PT Kodeco terlambat melakukan pemasangan pipa yang menyilang di dua tempat a seharusnya sudah tuntas dikerjakan pada kurun tahun 2006-2011.
Menurut Tjutjuk, sebelum memutuskan delapan rekomendasi, pansus sudah bekerja empat bulan. Pansus juga mengundang PT Kodeco untuk dengar pendapat di Gedung DPRD Jatim, sebanyak dua kali.
Dalam dengar pendapat, pihak Kodeco mengakui banyak kendala untuk memindahkan atau memendamkan pipa hingga minus 19 meter low water spring (LWS). Antara lain faktor cuaca, arus air yang deras, serta musim hujan yang berkepanjangan.
”Kendala lain adalah adanya larangan dari Adpel karena proses pengerjaan pipa mengganggu lalu lintas kapal,” katanya.