Amir: Nazaruddin Jadi Beban

Kompas.com - 20/05/2011, 02:42 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Kehormatan Partai Demokrat belum memutuskan nasib M Nazaruddin selaku Bendahara Umum Partai Demokrat. Namun, Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Syamsuddin di Jakarta, Kamis (19/5), mengakui, munculnya perkara yang diduga melibatkan Nazaruddin menjadi beban bagi partai. Apalagi, kasus itu menjadi kontroversi.

Amir mengakui, ada kasus lain, selain dugaan terlibat suap dalam pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, yang dikaitkan dengan Nazaruddin. Kasus itu juga menjadi pembicaraan masyarakat, dan kurang baik bagi Partai Demokrat.

”Sampai kini masih ada proses di Dewan Kehormatan dan Nazaruddin belum diputuskan. Namun, saya harus mengakui, yang bersangkutan menjadi beban bagi partai, dengan berbagai kontroversinya di masyarakat,” ujar Amir. Namun, Dewan Kehormatan tak akan mengambil keputusan karena tekanan masyarakat.

Kamis di Istana Kepresidenan, Jakarta, anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, EE Mangindaan, pun berharap Nazaruddin mengedepankan citra partai. ”Jika terus-menerus gonjang-ganjing, kurang bagus bagi partai. Maka, kita perlu memberi contoh. Jika kita mundur sendiri, kan, mulia,” ujarnya.

Selain Amir dan Mangindaan, Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono beranggotakan Anas Urbaningrum (ketua umum) dan Jero Wacik.

Pada 21 April lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam di kantornya, bersama Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang dan Manajer PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. PT DGI adalah kontraktor proyek wisma atlet. Nazaruddin adalah pendiri PT Anak Negeri.

Mangindaan mengakui, Anas diminta menyampaikan kepada Nazaruddin, ia harus mempertanggungjawabkan sendiri berita yang muncul mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terhadap Wafid.

Jero Wacik di Istana Kepresidenan menambahkan, dalam kasus suap pada Sesmenpora, ada aspek hukum dan aspek kode etik. Aspek hukum menjadi wewenang KPK. Aspek kode etik adalah wewenang Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

”Apa yang kami bahas di Dewan Kehormatan adalah urusan kode etik dan etika moral. Pembahasan ini hampir selesai. Kami menunggu kesempatan untuk rapat berlima,” katanya lagi.

Bentuk pelanggaran kode etik, kata Jero, antara lain melakukan tindakan yang dianggap mencemarkan nama baik partai. ”Pelanggaran ini bersifat kualitatif, tingkatannya bermacam-macam. Jadi, kami sangat hati-hati. Namun, bagaimanapun pada kader perlu pembelajaran,” paparnya.

Di Karawang, Jawa Barat, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah menegaskan, belum ada putusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat terkait dugaan terhadap Nazaruddin dan Angelina Sondakh.

Sekitar 20 aktivis Rakyat Pasti Menang dan empat Relawan Perjuangan Demokrasi, Kamis, mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka menuntut perkara pemalsuan dokumen, yang diduga dilakukan Nazaruddin, seperti dilaporkan Albert Panggabean pada Desember 2005, segera diproses dan dituntaskan.

Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar menjelaskan, kasus itu sudah dihentikan.

(ATO/RTS/MKN/TRA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau