Nazaruddin Ancam Akan Buka Borok MK

Kompas.com - 21/05/2011, 02:37 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tahun lalu memberikan uang 120.000 dollar Singapura kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar. Nazaruddin juga mengancam akan membuka borok MK jika uang darinya itu dikembalikan.

Namun, uang yang tidak jelas maksud pemberiannya itu dikembalikan kepada Nazaruddin. ”Saya juga ingin tahu, borok MK seperti apa yang akan dibongkar Nazaruddin,” kata Mahfud, Jumat (20/5). Sampai kini ancaman Nazaruddin itu tak terbukti.

Sebelumnya, Mahfud bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, di Kantor Presiden, Jakarta. Keduanya menggelar jumpa pers bersama terkait dengan kasus Nazaruddin itu.

Pemberian uang kepada Janedjri itu seperti melengkapi persoalan yang membelit Nazaruddin. Sebelumnya, ia diduga terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Ia diduga sebagai pendiri PT Anak Negeri. Pada 21 April 2011 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam bersama Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris di kantor Wafid. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat kasus suap.

Dua amplop

Mahfud memaparkan, ”Suatu hari Saudara Nazaruddin memanggil Sekjen MK. Sesudah bertemu, ia meninggalkan dua amplop. Waktu itu belum tahu jika isinya uang. Sekjen mengejar Nazaruddin, lalu bertanya, ’Itu untuk apa?’ Nazaruddin menjawab, ’Ambil saja, untuk Pak Sekjen.’”

Dua hari berturut-turut Janedjri menelepon Nazaruddin untuk mengembalikan dana itu, tetapi selalu ditolak. Mahfud yang mendapat laporan dari Janedjri memerintahkan agar amplop itu diantarkan ke rumah Nazaruddin di Pejaten, Jakarta. Saat diterima penjaga, uang yang terdapat dalam dua amplop itu dihitung. Setiap amplop berisi 60.000 dollar Singapura.

Setelah itu, kata Mahfud, Nazaruddin menghubungi Janedjri dan mengatakan pemberian itu hanya tanda persahabatan. ”Ini menimbulkan banyak tafsir, uang itu untuk apa?” katanya.

Mahfud mengakui, jika dikatakan sebagai uang suap, hal itu tak tepat karena saat diberikan, MK tidak melakukan hal apa pun yang berkaitan dengan kepentingan Nazaruddin. Jika dilaporkan ke KPK, uang itu dianggap sebagai gratifikasi dan kasusnya ditutup. Karena itu, uang itu dikembalikan kepada pemberinya.

Peristiwa 2010 itu diceritakan lewat surat kepada Yudhoyono, seminggu lalu. ”Mengapa surat saya sampaikan? Karena waktu itu ribut kasus Sesmenpora. Waktu itu Bapak SBY menyatakan secara tegas akan menyelesaikan masalah hukum dengan hukum, masalah etika dengan etika, sehingga saya memberikan informasi yang saya punya. Demi kebaikan partai,” paparnya.

Surat disampaikan sendiri oleh Mahfud kepada Yudhoyono. Dia menyebut Yudhoyono dalam surat dengan panggilan Bapak SBY, bukan Bapak Presiden. Alasannya, surat itu ditujukan kepada Yudhoyono sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Mahfud menolak menjelaskan lokasi dan tanggal uang itu diberikan. Janedjri yang mendampingi Mahfud juga menolak berkomentar apa pun.

Bukan hal remeh

Yudhoyono menegaskan, apa yang disampaikan melalui surat oleh Mahfud bukan sesuatu yang remeh. ”Dalam rangka mendapat penjelasan apa sebenarnya, saya menanyakan masalah itu kepada ketua umum dan lainnya, serta mendapat jawaban, mereka tidak tahu,” ucapnya.

Yudhoyono minta kader Partai Demokrat tak berkomentar apa pun karena semua pihak sekarang telah mendengar duduk persoalan yang sebenarnya.

Secara terpisah, anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Jero Wacik, Jumat di Istana Negara, mengatakan, Dewan Kehormatan segera melakukan rapat untuk menentukan nasib Nazaruddin. Dewan Kehormatan diketuai Yudhoyono dengan wakil ketua Anas Urbaningrum (Ketua Umum DPP Partai Demokrat), sekretaris Amir Syamsuddin, serta anggota Jero Wacik dan EE Mangindaan.

Anas Urbaningrum yang ditemui di Bandung, Jumat, mempersilakan KPK bekerja profesional mengusut dugaan korupsi terkait Nazaruddin. Untuk aspek kode etik, Dewan Kehormatan Partai Demokrat masih bekerja mempelajari kasus yang kini diakui Amir Syamsuddin menjadi beban partai itu (Kompas, 20/5).

”Setelah mendapatkan informasi, data, dan bahan yang lengkap serta melakukan pembahasan final, pada waktunya Dewan Kehormatan segera mengambil keputusan,” ujar Anas. Apa pun keputusan yang diambil, hasilnya akan disampaikan Sekretaris Dewan Kehormatan. Dia juga meminta semua pihak mendukung KPK untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Di Jakarta, kemarin, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua berharap Dewan Kehormatan Partai Demokrat segera mengambil keputusan sehingga gonjang-ganjing di partai itu lekas berakhir. Kerja partai pun tak terganggu. Menurut dia, Dewan Kehormatan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota atau pengurus partai. Dewan Kehormatan juga memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah seorang kader bersalah atau tidak. Dewan Kehormatan berhak memberikan sanksi pula.

Bukan dana operasional

Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat, menuturkan, KPK masih fokus pada pelengkapan berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus suap kepada Sesmenpora, yakni Wafid, Mindo, dan Idris. Belum ada rencana memeriksa Nazaruddin.

”Kami fokus melengkapi berkas ketiga tersangka meski dalam perjalanan ada pengembangan. Hari ini ada pemeriksaan tersangka dan saksi,” katanya. KPK, kemarin, memeriksa Mindo, Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi, Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Dedi Kusdinar, dan sejumlah saksi lain.

Saat ditangkap, Mindo, Wafid, dan Idris diduga tengah melakukan transaksi suap berkaitan dengan pembangunan wisma atlet untuk pelaksanaan SEA Games 2011 di Palembang. PT DGI adalah pelaksana pembangunan wisma atlet ini. Dalam penangkapan itu disita tiga cek senilai Rp 3,2 miliar dan uang tunai 128.148 dollar Amerika Serikat, 13.070 dollar Australia, 1.955 euro, dan Rp 73,171 juta.

Johan membantah pernyataan tersangka yang menyebut uang dollar itu sebagai bagian dari dana operasional. Uang itu ditemukan penyidik KPK di tempat sampah saat penangkapan.

”Sampai saat ini masih ditelusuri asal muasalnya. Sementara ini diduga dollar itu bukan dana operasional,” kata Johan.

Demikian juga cek senilai Rp 3,2 miliar yang disebut tersangka sebagai dana talangan, KPK menyatakan hal itu hanya alibi tersangka. ”Kami menduga itu bukan dana talangan, melainkan pemberian terkait proyek wisma atlet,” kata Johan.

Pada pemeriksaan, Jumat, dilaporkan, KPK mencoba mencocokkan suara Mindo dengan rekaman sadapan penyidik.

(ATO/RAY/NTA/DMU/TRA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau