KPK Harus Dalami Uang Nazaruddin ke MK

Kompas.com - 22/05/2011, 03:23 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mendalami laporan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pemberian uang oleh Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.

Meskipun Nazaruddin tidak memiliki perkara di MK, pemberian uang tersebut belum tentu tidak ada hubungannya dengan perkara di MK.

Imbauan tersebut diungkapkan oleh Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, Sabtu (21/5).

Menurut Febri, Nazaruddin tidak mungkin memberikan uang tanpa alasan apa pun. Pemberian uang itu minimal dimaksudkan Nazaruddin untuk menanam budi atau berinvestasi.

”Dalam konteks ini, bukan itu poinnya. Yang harus dilakukan adalah pendalaman lebih jauh kenapa uang itu diberikan. Untuk kepentingan apa? Di dalam United Nations Convention Against Corruption dikenal modus korupsi memperdagangkan pengaruh. Meskipun Nazaruddin tidak memiliki perkara, tetap banyak kemungkinan terkait pemberian uang itu,” katanya.

Febri tidak sepakat dengan kesimpulan Ketua MK Mahfud MD yang mengungkapkan bahwa pemberian uang tersebut bukanlah suap mengingat si pemberi tak memiliki perkara di MK. Ia mengungkapkan, semua pihak tidak boleh buru-buru mengambil kesimpulan mengenai hal tersebut.

”Pemeriksaan saja belum, bagaimana mungkin disimpulkan. Dalam kasus semacam ini, justru yang paling susah dibuktikan adalah pemberian uangnya. Kalau sudah terang benderang ada pengakuan dan buktinya, mau tidak mau harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sikap Janedjri dan MK yang tidak langsung melaporkan pemberian uang tersebut kepada KPK. Sekjen sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan pemberian uang kepada penegak hukum, baik itu suap maupun sekadar gratifikasi.

KPK bakal mengusut

Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi semalam menyatakan, KPK bakal mengusut aliran uang dari Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar jika sudah mendapatkan informasi dan data yang detail terkait masalah itu. Hanya saja, hingga kini KPK belum memperoleh informasi dan data detail soal itu.

”KPK belum memperoleh informasi dan data yang detail berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan itu. Jika sudah mendapat informasi dan data yang detail itu, kami akan menelusurinya,” ujar Johan Budi SP.

Menurut Johan, KPK tidak harus menunggu laporan dari pejabat MK untuk melakukan penelusuran soal itu. ”Akan tetapi, memang akan lebih baik jika Sekjen MK yang mengalami peristiwa itu atau Pak Mahfud mau memberi informasi dan data itu kepada KPK,” ujar Johan.

Sebelumnya Johan Budi SP mengatakan, pihaknya masih fokus untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus suap kepada Sesmenpora.

Secara terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menyatakan, diperlukan penyelidikan untuk menentukan apakah uang yang diduga diberikan Nazaruddin kepada Sekjen MK itu suap atau gratifikasi. ”Apakah suap atau gratifikasi, harus dilihat secara detail. Itu harus dilakukan proses investigasi,” kata Denny setelah diskusi ”Reformasi Mati Suri” di Jakarta.

Lebih tepat

Denny menyebutkan, inisiatif Mahfud itu adalah hal yang wajar. ”Menurut saya, inisiatif Pak Mahfud ini sebagai ikhtiar beliau untuk memberikan informasi lebih kepada Presiden dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat,” ujarnya.

Menurut Denny, hal itu dilakukan Mahfud agar Presiden bisa memberi keputusan dengan lebih tepat. ”Pak Mahfud tahu sekarang sedang ada informasi terkait kasus Sesmenpora. Jadi, jika itu digabungkan dengan informasi beliau, dugaan saya, Pak Mahfud mengatakan keputusan yang akan diambil akan lebih tepat,” ujar Denny. (RAY/ana)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau