Nazaruddin Kini Ada di Singapura

Kompas.com - 27/05/2011, 04:14 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang kini dikaitkan dengan dugaan penyuapan dalam proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, dilaporkan berada di luar negeri. Ia diduga menuju Singapura, Senin (23/5) malam, sebelum dicegah ke luar negeri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar, Kamis, menjelaskan, Nazaruddin meninggalkan Tanah Air sehari sebelum permintaan pencegahan (larangan ke luar negeri) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterima Kementerian Hukum dan HAM, Selasa.

”Jadi, terlambat,” ujar Patrialis di Kantor Presiden, Jakarta. Nazaruddin pergi ke Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Ia menyatakan, perintah pencegahan bagi Nazaruddin efektif pada Selasa sore atau saat surat permintaan dari KPK diterima Kemhuk dan HAM. Namun, pencegahan itu menjadi tidak berguna karena Nazaruddin sudah pergi.

Secara terpisah, Wakil Presiden Bidang Komunikasi Perusahaan PT Garuda Indonesia Pujobroto menjelaskan, ia sudah mengecek ke pusat pemesanan tiket Garuda Indonesia. Namun, tidak mudah mendapatkan data keberangkatan Nazaruddin ke Singapura karena semalam tak semua data ada. Perlu ada nama sesuai paspor yang benar karena amat banyak nama Nazaruddin.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR Saan Mustopa di Jakarta, Kamis, menjelaskan, ia berkomunikasi terakhir dengan Nazaruddin, Senin sore. Nazaruddin, yang kini anggota Komisi VII DPR, menyebutkan akan berobat ke Singapura. Saan pun sudah menerima surat dari Nazaruddin yang menyatakan pergi ke Singapura pada Senin untuk berobat karena merasa ada kelainan di jantungnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, secara terpisah, mengatakan, pencegahan dibutuhkan agar sewaktu-waktu Nazaruddin dibutuhkan untuk dimintai keterangan tetap berada di Tanah Air. Mengenai posisi pasti Nazaruddin saat ini, Johan mengatakan, KPK tidak mengetahuinya.

Seharusnya kabari

Ketua Departemen Perencanaan Pembangunan Nasional Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Kastorius Sinaga tak mau berspekulasi terlalu jauh soal kepergian Nazaruddin. ”Kita tunggu satu dua hari ini. Kalau ia tidak kembali dan tidak memberikan kabar, mungkin ia mau melarikan diri,” katanya, Kamis malam.

Ia menambahkan, seharusnya Nazaruddin bisa mengabarkan kondisinya di Singapura setelah sejumlah portal berita memberitakan kepergiannya. ”Kalau benar ia melarikan diri tentu itu bisa berdampak buruk pada dirinya sendiri, Partai Demokrat, ataupun Pak Susilo Bambang Yudhoyono,” papar Kastorius.

Dalam pertemuan konsolidasi organisasi Partai Demokrat di kediaman Yudhoyono di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kastorius mengatakan, Nazaruddin tidak kelihatan. Dalam pertemuan selama hampir dua jam yang berisi wejangan dari Yudhoyono, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, hampir tiga perempatnya berbicara soal kasus Nazaruddin.

Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin juga masih menanti perkembangan kepergian Nazaruddin ke Singapura. Namun, jika nantinya KPK menetapkan ia sebagai buronan, masuk daftar pencarian orang (DPO), Partai Demokrat akan memecat Nazaruddin.

Sebaliknya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (F-PD) mengatakan, Nazaruddin ke Singapura untuk berobat. Ia menceritakan, Minggu malam, ia bertemu Nazaruddin. Nazaruddin pun menceritakan niatnya untuk berobat ke Singapura. ”Jadi, ia berobat ke Singapura,” ujarnya.

Saan mengakui, setiap anggota fraksi yang akan pergi di tengah masa sidang DPR seperti saat ini, baik dalam rangka tugas maupun pribadi, biasanya minta izin dahulu kepada fraksi.

Denny Kailimang, Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, berharap Nazaruddin segera pulang ke Indonesia. Kepergian Nazaruddin justru akan semakin merugikan diri dan keluarganya.

”Beberapa hari lalu ia (Nazaruddin) sudah menyampaikan sejumlah pernyataan, termasuk kesiapan jika sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh KPK. Jika sekarang pergi, ia tidak hanya tak dapat membela diri. Masyarakat juga akan semakin yakin dengan keterlibatannya dalam sejumlah kasus yang selama ini banyak disebut,” ujar Denny.

Berdasarkan catatan Kompas, Nazaruddin berada di ruang Marzuki Alie di lantai III Gedung Nusantara III kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Senin (23/5) pukul 17.00-17.45. Saat itu di ruang Marzuki juga ada Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua dan anggota F-PD DPR, Sutan Bhatoegana. Namun, Nazaruddin dapat menghindari wartawan yang menunggunya sebab keluar melalui pintu belakang. Max dan Sutan keluar lewat pintu depan.

Setelah Dewan Kehormatan Partai Demokrat mengumumkan pemberhentiannya dari jabatannya sebagai bendahara umum, Senin malam, Selasa pagi Nazaruddin sempat menghubungi wartawan dan menjanjikan akan mengadakan jumpa pers. Namun, rencana itu batal.

Sejak Senin siang, Nazaruddin sulit dihubungi. Dua nomor telepon seluler miliknya hampir selalu tidak aktif. Kompas sempat berhubungan dengan Nazaruddin, Rabu petang. Saat itu, ia menjanjikan akan menelepon balik sebab mengaku sedang rapat. Namun, ia tidak menelepon lagi. Saat dihubungi, dua nomor telepon seluler miliknya tidak aktif.

Panggil Menpora

Johan Budi juga mengungkapkan, KPK telah mengagendakan pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Mallarangeng untuk diperiksa terkait dugaan suap proyek wisma atlet di Palembang. ”Rencananya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.

Nama Menpora terkait kasus itu karena saat ditangkap KPK, 21 April lalu, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam berada di Kemenpora. Wafid ditangkap bersama Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. PT DGI adalah kontraktor proyek wisma atlet. Nazaruddin disebutkan sebagai pendiri PT Anak Negeri.

Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan sudah menyerahkan bukti pengembalian uang yang diterima Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar dari Nazaruddin kepada KPK. Mahfud juga menyatakan siap diperiksa jika KPK menilai ada unsur pidana dalam kasus itu.

Hal itu dikatakan Mahfud, Kamis, usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa perkara suap cek perjalanan pada anggota DPR periode 1999-2004, yang diduga terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Agus Condro. Janedjri diberikan uang 120.000 dollar Singapura oleh Nazaruddin. Uang itu dikembalikan, meskipun Nazaruddin menyangkalnya.(ATO/ryo/NWO/INK/BAY/WER/RAY/LOK/BDM)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau