Cek perjalanan

Nunun Diperlakukan Bak Teroris

Kompas.com - 27/05/2011, 17:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, yakni Ina Rahman, merasa tidak puas atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah melakukan penarikan paspor milik kliennya.

Ina mengatakan, kepergian kliennya ke Singapura untuk menjalani pengobatan rutin penyakitnya, bukan untuk menghindar dari kasus yang menjeratnya. "Saya merasa kecewa. KPK tidak adil karena memperlakukan klien saya ini seperti teroris," ujar Ina ketika dihubungi wartawan, Jumat (27/5/2011).

Sebelum kasus tersebut mencuat ke publik, kata Ina, Nunun memang menderita amnesia yang menjurus kepada demensia-Alzheimer. Penyakit itu diketahuinya berdasarkan hasil diagnosis dari dokter pribadi keluarga Nunun, Andreas Harry. "Makanya, dia itu sering mendadak jatuh pingsan," ujarnya.

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, mantan seketaris pribadi Nunun Nurbaeti di PT Wahana Esa Sejati, Sumarni, mengatakan bahwa mantan atasannya tersebut sering mendadak jatuh pingsan. Ia juga mengungkapkan, saat sedang berbelanja di pusat pertokoan, Nunun juga sering jatuh pingsan. "Ibu suka jatuh gara-gara vertigo. Di boks obatnya juga ada obat-obatan untuk sempoyongan," kata Sumarni.

Seperti diberitakan, Ketua KPK Busyro Muqoddas telah mengumumkan status tersangka untuk Nunun dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senin (23/5/2011). Keputusan ini telah diambil sejak Februari lalu.

Awalnya, Nunun menjadi saksi kunci yang mengetahui dari mana asal dana yang diberikan kepada 26 anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Namun, dalam dakwaan para politisi tersebut, Nunun disebut sebagai orang yang memberikan cek perjalanan melalui Arie Malangjudo.

Sejak ditetapkan menjadi saksi untuk kasus cek perjalanan itu, keluarga Nunun menyatakan melalui dokter Andreas Harry bahwa Nunun didiagnosis menderita amnesia yang menjurus pada demensia-Alzheimer. Hal ini terjadi akibat ia sempat terserang stroke. Penyakit Nunun ini mengakibatkan ia menjadi lupa sehingga KPK sulit meminta keterangan darinya sejak tahun 2010.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau