JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan DPR telah mengeluarkan keputusan terhadap tiga anggota Dewan yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan moral. Keputusan itu dihasilkan dalam rapat di Wisma Kopo DPR pekan lalu. BK telah menjatuhkan sanksi kepada ketiganya.
"BK sudah mengambil keputusan terhadap tiga orang. Kasusnya ada korupsi, ada etika," kata Ketua BK DPR M Prakosa seusai menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Senin (30/5/2011).
Namun, Prakosa enggan menyebut nama ketiga orang tersebut dan meminta publik bersabar sampai BK mengumumkannya secara formal dalam rapat paripurna mendatang. Prakosa hanya mengatakan, ketiga nama yang sudah diputuskan itu dijatuhkan sanksi karena sudah memiliki keputusan hukum yang tetap (inkracht) dalam kasus hukum yang melibatkannya serta ada beberapa lagi yang terbukti melakukan pelanggaran etika.
Ia juga sempat menyebutkan, ketiga anggota Dewan yang sudah dijatuhkan sanksi tersebut tidak termasuk politisi PDI-P, Dudhie Makmun Murod, yang terlibat kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada 2004 lalu. Menurut dia, Dudhie sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR kepada fraksi. Dengan demikian, BK tidak dapat memprosesnya.
Politisi PDI-P ini mengatakan, sanksi yang dijatuhkan BK terhadap ketiga anggota ini adalah pemberhentian sebagai anggota Dewan serta rotasi dari alat kelengkapan yang diembannya terakhir kali. Menurut dia, keputusan BK bersifat final dan tidak bisa ditawar lagi. Ditegaskan, menurut tata tertib, fraksi harus tunduk pada keputusan BK.
"Keputusan BK itu final dalam UU tata tertib. BK memutuskan dan keputusannya itu final, tidak ada lagi banding dan sebagainya. Semua fraksi harus tunduk pada keputusan BK," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang