Dilema Tembakau

Kompas.com - 31/05/2011, 03:50 WIB

Oleh Agus Widjanarko

Tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 2011 tampaknya cukup untuk menyindir Indonesia.

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)–kesepakatan dunia untuk mengendalikan konsumsi tembakau—dipilih Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mewarnai semangat peringatan yang dihelat setiap tanggal 31 Mei. Padahal, hingga kini Indonesia termasuk negara yang belum bersedia meratifikasi konvensi tersebut.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan sebagai amanat UU No 36/2009 tentang Kesehatan—sekaligus upaya mengakomodasi kerangka kerja FCTC—belum cukup membuat Indonesia menegakkan kepala. RPP yang diajukan Kementerian Kesehatan hampir setahun lalu itu ternyata masih menghadapi benturan kepentingan.

Kelas dua

Tradisi masyarakat bisa jadi salah satu dalih untuk mempertahankan posisi negeri ini terhadap FCTC. Nawi Ng, Weinehall, dan Ohman dalam jurnal Health Education Research (2007; 22(6): 794-804) melukiskan, prevalensi merokok di kalangan laki-laki sangat tinggi, rata-rata salah satu anggota rumah tangga merokok. Di sekolah, guru laki-laki sering terlihat merokok. Dalam berbagai pertemuan sosial di pedesaan, upacara kelahiran, perkawinan, bahkan kematian, biasanya tersedia rokok. Rokok juga sering digunakan sebagai pertanda solidaritas atau penghargaan kepada teman atau tamu.

Memang tidak mudah menggeser tradisi yang telah tumbuh subur kendati sesungguhnya tembakau sempat menjadi komoditas ”kelas dua” pada zaman penjajahan. Ketika Belanda menerapkan Sistem Kultur (Bernard HM Vlekke dalam bukunya Nusantara: A History of Indonesia) pada tahun 1830-an, tembakau bukanlah tanaman primadona. Komoditas utama yang menjadi andalan ekspor adalah gula, kopi, dan nila. Nasib tembakau bahkan tidak lebih baik daripada teh yang sukses dalam ”uji coba perkenalan” kala itu.

Karena kualitas tembakau belum setinggi tuntutan orang Eropa, ”Direktur Kultur”

mengirim ahli ke Kuba untuk mempelajari kemungkinan reintroduksi tembakau. Hasil eksperimen pertama tidak memuaskan. Misi kedua ke Kuba pada 1854 juga gagal sehingga tahun 1864 Belanda memutuskan tidak lagi mengupayakan kultur tembakau.

Meski demikian, hampir pada saat yang sama dengan Belanda berhenti bereksperimen, pihak swasta berhasil memasukkan tanaman tembakau ke Sumatera bagian utara. Di Deli Baru inilah usaha itu sukses besar.

Cukai

Saat ini penanaman tembakau telah membuahkan hasil luar biasa. Nilai ekonomis tembakau tidak hanya mengungguli gula, kopi, dan nila, tetapi lebih dari itu tembakau sudah menjadi ”ikon” penerimaan negara.

Tembakau naik daun sejak diberlakukan UU No 11/1995 tentang Cukai. Cukai ialah pungutan negara terhadap barang-barang yang mempunyai karakteristik tertentu, misalnya konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi karena dapat menimbulkan dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan, atau yang pemakaiannya perlu dibebani pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Barang itu, antara lain, hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lain. Pengenaan cukai hasil tembakau sesungguhnya bertujuan mulia: agar konsumsi rokok terkendali dan dampak negatifnya diminimalisasi.

Selain itu, kontribusi cukai hasil tembakau pada penerimaan negara yang tercermin pada APBN terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini seiring dengan peningkatan konsumsi hasil tembakau oleh masyarakat karena rendahnya harga rokok, naiknya jumlah penduduk dan pendapatan rumah tangga, serta mekanisasi industri rokok.

Disadari bahwa hasil tembakau mempunyai sisi lain yang dipandang oleh sebagian kalangan sebagai keniscayaan yang harus dilindungi. Industri rokok dinilai memainkan peran penting dalam perekonomian. Selain kontribusinya pada penerimaan negara, industri rokok telah menyediakan tempat bagi lebih dari 600.000 pekerja yang terlibat langsung dalam proses produksi. Belum lagi pekerja terkait distribusi dan penjualannya serta para petani tembakau.

Tidak mengherankan jika pemerintah gamang dan tidak peduli meski Indonesia adalah satu-satunya negara di kawasan Asia yang belum menandatangani dan mengesahkan FCTC. Konvensi ini memang memberi kerangka kerja bagi pembuat kebijakan untuk menerapkan aturan penyebaran penggunaan tembakau dan penggambaran aktivitas tembakau.

Negara-negara anggota WHO diharuskan membuat batasan pengiklanan tembakau, kegiatan sponsor dan promosi, serta aturan baru untuk melabeli dan mengawasi penyelundupan tembakau, termasuk pengendalian melalui peningkatan harga dan cukai.

Dana bagi hasil

Sebenarnya ada peluang untuk mendorong percepatan penandatanganan FCTC, yaitu dengan berlakunya UU No 39/2007 tentang Perubahan atas UU No 11/1995 yang telah mengalokasikan 2 persen penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia untuk provinsi dan atau kabupaten/kota penghasil cukai tembakau sejak tahun 2008 (belakangan juga untuk daerah pertanian tembakau).

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang 2 persen tersebut tidak hanya untuk melindungi lingkungan sosial dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif konsumsi rokok, tetapi juga untuk hajat hidup masyarakat pertembakauan.

Pemerintah daerah secara bijak dan berkeadilan dapat memanfaatkan dana bagi hasil ini, di satu sisi untuk menekan angka prevalensi serta terjadinya kematian akibat merokok yang cukup tinggi setiap tahun.

Di sisi lain dana ini dapat memberikan penguatan pada kepentingan sosial ekonomi masyarakat pertembakauan melalui pendekatan kearifan lokal sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak manakala FCTC benar-benar diratifikasi dengan segala konsekuensinya.

Agus Widjanarko Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dan Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pasuruan

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau