Sembrono, Biarkan Nazaruddin Bepergian

Kompas.com - 31/05/2011, 05:09 WIB

Jakarta, Kompas - Partai Demokrat harus segera membawa pulang Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Demokrat yang kini berada di Singapura. Izin kepada Nazaruddin agar bepergian ke Singapura, meski dengan alasan berobat, adalah sikap Partai Demokrat yang sembrono.

Penilaian itu dikatakan Iberamsjah, dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Jakarta, Senin (30/5) di Jakarta. Jika tidak segera membawa pulang Nazaruddin, yang kini diduga terkait sejumlah kasus, publik dapat menuding Partai Demokrat sengaja menyimpannya di Singapura untuk melindungi.

Secara terpisah, Senin di Jakarta, Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ulil Abshar Abdalla menjelaskan, ada tim dari partainya yang akan menjemput Nazaruddin ke Singapura. Namun, belum dijelaskan kapan tim itu akan berangkat.

Sebaliknya, anggota Tim Pencari Fakta Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR, Ruhut Sitompul, mengatakan belum tahu adanya tim yang akan menjemput Nazaruddin di Singapura.

Iberamsjah menuturkan, F-PD DPR mengakui, Nazaruddin pergi ke Singapura atas sepengetahuan fraksi itu. ”Secara logika, aneh jika dalam surat izin kepada fraksi, Nazaruddin tak menyebutkan kapan akan kembali,” katanya.

Dengan logika ini, menurut Iberamsjah, hal yang wajar jika muncul dugaan Nazaruddin pergi ke Singapura untuk menyusun strategi dan akan pulang ketika sudah ada kesepakatan tentang penyelesaian yang akan diambil. ”Dugaan ini hanya dapat dipatahkan jika dalam satu dua hari ke depan Nazaruddin dibawa pulang ke Indonesia,” katanya.

Sekretaris F-PD DPR Saan Mustofa mengakui, sampai Senin Nazaruddin belum bisa dikontak. ”Namun, kami mendorong agar ketika KPK memanggil Nazaruddin untuk memberi keterangan, ia memenuhi panggilan itu,” ujarnya.

Korban fitnah

Sebelum berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, meminta agar budaya memfitnah tidak diteruskan. Kemajuan teknologi informasi di Indonesia seharusnya digunakan untuk mencerdaskan bangsa, bukan untuk menyebarluaskan fitnah. Ia mengaku menjadi korban fitnah.

Minggu lalu beredar pesan singkat (SMS) yang berasal dari nomor telepon seluler Singapura dengan isi mendiskreditkan Presiden. SMS itu disebutkan dikirimkan Nazaruddin. Namun, Nazaruddin membantah hal itu. Pada SMS tersebut juga dicantumkan ancaman akan dibukanya berbagai kasus terkait politisi Partai Demokrat, termasuk kasus Bank Century.

Nazaruddin, pekan lalu, diberhentikan sebagai bendahara umum. Namanya terseret dugaan penyuapan dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang yang melibatkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Saat ditangkap di kantornya, 21 April 2011, Wafid bersama Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Nazaruddin adalah pendiri PT Anak Negeri.

Nazaruddin dilaporkan pula oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD karena memberikan uang sebesar 120.000 dollar Singapura kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.

Presiden mengingatkan, teknologi informasi itu seharusnya untuk meningkatkan kehidupan dan mencerdaskan bangsa. Teknologi informasi media dalam jaringan bukan justru dipakai untuk menyebarkan fitnah, pembunuhan karakter, dan caci maki kepada siapa pun di negeri ini.

Diakui Presiden, banyak orang di Indonesia menjadi korban fitnah, termasuk dirinya. ”Selama lebih dari enam tahun mengemban amanat memimpin negara dan pemerintahan ini melalui proses pemilu yang sah dan demokratis, saya kira ratusan fitnah datang kepada saya. Satu-dua kali manakala fitnah itu sungguh keterlaluan, demi nama baik, kebenaran, dan keadilan, dan merupakan hak, saya perlu menyampaikan penjelasan kepada rakyat,” ujarnya. Fitnah yang disebarkan termasuk kabar Partai Demokrat memiliki tabungan sebesar Rp 47 triliun.

Ia mengakui, pada masa silam, saat belum ada kebebasan berbicara dan kebebasan pers serta terdapat ancaman tindakan represif dari pemerintah, orang takut menyampaikan segala sesuatu secara terbuka. ”Saat ini tersedia banyak media yang menyerang, mendiskreditkan. Itu sah, silakan. Itu freedom of speech, freedom of the press, tetapi kalau mencemarkan nama baik, siap mempertanggungjawabkan. Begitu hakikat Indonesia sebagai negara hukum dan negara keadilan,” kata Yudhoyono.

Presiden pun meminta rakyat berupaya agar Indonesia menjadi bangsa beradab. ”Janganlah negeri dan Tanah Air ini menjadi tanah dan lautan fitnah. Mari kita bangun kehidupan masyarakat yang baik, kehidupan yang bermoral, beretika, beradab, dan segalanya dipertanggungjawabkan, kesatria, dan tak menjadi pengecut. Dengan demikian, rakyat akan tahu mana yang benar, mana yang bohong,” ucapnya.

Kampanye kotor

Ulil Abshar menilai munculnya fitnah melalui SMS yang tak etis dan menyerang Presiden Yudhoyono sebagai kampanye kotor yang berupaya menjatuhkan reputasi dan wibawa Presiden. Cara seperti ini jelas akan membuat sinisme dan skeptisisme masyarakat terhadap partai politik dan politik.

”Yang termuat dalam pesan itu adalah semata-mata fitnah yang sangat keji dan tidak benar. Partai Demokrat tidak mau membalas kampanye kotor ini. Kami akan selalu menggunakan cara-cara yang santun,” katanya.

SMS itu dipandang Partai Demokrat sebagai bagian kecil dari sejumlah upaya yang muncul dari ”lawan politik”. Tujuannya adalah upaya delegitimasi atas pemerintah. ”Lawan politik tentu berharap suara partai pemenang pemilu akan merosot dalam pemilu mendatang,” kata Ulil.

Badan Kehormatan (BK) DPR, Senin, berkonsultasi dengan pimpinan DPR terkait dengan beberapa anggota yang terjerat kasus hukum, termasuk Nazaruddin. Ketua BK DPR Muhammad Prakosa menuturkan, Nazaruddin segera diperiksa untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik DPR yang dilakukan.

Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir menambahkan, BK akan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan kasus Nazaruddin. ”Minggu depan kami memanggil saksi dari MK,” katanya.

Menpora diperiksa

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Mallarangeng, Selasa ini, akan menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Ia menjadi saksi terkait dengan kasus dugaan suap di kementerian yang dipimpinnya.

”Betul, Andi diperiksa besok,” kata M Jasin, Wakil Ketua KPK, Senin.

KPK menangkap Wafid di gedung Kemenpora. Dalam penangkapan itu juga ditemukan cek senilai Rp 3,2 miliar. Terkait dengan Nazaruddin, KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan.

(ato/ong/lok/ray/nta/nwo)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau