Anggaran pendidikan

Apa Sebetulnya Prioritas Kemdiknas?

Kompas.com - 01/06/2011, 15:41 WIB

KOMPAS.com - Agak aneh dan membingungkan melihat target yang ingin dicapai oleh Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk melakukan pemerataan pendidikan, terutama jika dikaitkan dengan program wajib belajar (wajar) 9 tahun dan Nota Keuangan Kemdiknas Tahun 2011. Pasalnya, porsi anggaran terbesarnya justeru pada pendidikan tinggi, bukan pendidikan dasar dan menengah.

Tersebut dalam Nota Keuangan Kemdiknas Tahun 2011 itu adalah, besarnya anggaran yang dikucurkan Kemdiknas untuk pendidikan tinggi sebesar Rp 23.743 611 157. Sementara itu, program pendidikan TK dan pendidikan dasar hanya sebesar Rp 6.291.979.521, dan pendidikan menengah hanya Rp 3.189.750.300.

Pertanyaannya, dengan melihat nota keuangan pendidikan tinggi mendapatkan porsi terbesar ini, analisa apa yang dilakukan oleh Kemdiknas? Bagaimana prioritas Kemdiknas terhadap Wajar? Apa kabar pengembangan pendidikan kejuruan di SMK yang konon diprioritaskan? 

Berdasarkan catatan Kompas.com, penurunan peringkat Indonesia dalam indeks pembangunan pendidikan untuk semua (Education for All) tahun 2011, salah satunya disebabkan tingginya angka putus sekolah di jenjang sekolah dasar. Sebanyak 527.850 anak atau 1,7 persen dari 31,05 juta anak SD putus sekolah setiap tahunnya.

Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa Bangsa (UNESCO) merilis indeks pembangunan pendidikan (education development index) dalam EFA Global Monitoring Report 2011. Peringkat Indonesia turun pada posisi ke-69 dari 127 negara. Bahkan, pada 2010 lalu Indonesia ada di posisi ke-65.

Berdasarkan empat indikator penilaian, penurunan drastis itu terjadi pada nilai angka bertahan siswa hingga kelas V SD. Pada laporan terbaru nilainya 0,862, sedangkan tahun 2010 mencapai 0,928. Indikator lain, angka melek huruf pada usia 15 tahun ke atas juga tak beranjak signifikan.

Anak-anak putus sekolah usia SD bahkan dikhawatirkan kembali bermasalah dalam baca dan tulis. Jika digabung dengan siswa SD yang tak bisa melanjutkan ke jenjang SMP, siswa yang hanya mengenyam pendidikan SD bertambah. Lulusan SD yang tak dapat ke SMP tercatat 720.000 Siswa (18,4 persen) dari lulusan SD tiap tahunnya.

Putus sekolah di jenjang SD itu umumnya terutama diakibatkan oleh faktor ekonomi. Ada anak yang belum pernah sekolah, tak sedikit yang putus di tengah jalan karena ketiadaan biaya.

Makin besar, makin mahal

Kemdiknas, rasanya, memang tak pernah kesulitan dalam mengajukan anggaran dana. Hal itu terlihat dari postur anggaran pendidikan pada periode-periode sebelumnya dan akan datang, yaitu untuk tahun 2009 sampai 2012 yang selalu mengalami peningkatan secara signifikan.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, anggaran pendidikan untuk tahun 2011 yang mencapai hampir Rp 250 triliun, atau tepatnya Rp 248.978 triliun, tahun 2012 akan dinaikkan menjadi Rp 281.456 triliun.

Adapun rinciannya sebagai berikut, pada 2011 postur anggaran yang mencapai Rp 248.978 triliun disalurkan ke daerah sebanyak Rp 158.234 triliun dan ke pusat Rp 90.744 triliun. Sementara pada 2012, postur anggaran pendidikan sebesar Rp 281.456 rencananya akan disalurkan ke daerah sebesar Rp 178.742 triliun dan pusat sebesar Rp 102.714.

Jika melihat postur anggaran ini, tentu muncul pertanyaan, di bawa ke mana target pemerataan pendidikan dengan program Wajar 9 tahun itu? Kenapa pendidikan tinggi diberikan porsi paling besar, sementara di sisi lain biaya dan kesempatan kuliah di perguruan tinggi negeri semakin sempit dan mahal? Kita tidak tahu.

Disclaimer

Melihat pertanyaan-pertanyaan di atas, tak salah rasanya, jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memberikan pendapat atau disclaimer kepada dua kementerian atau lembaga untuk pemeriksaan tahun buku 2010, yang salah satunya adalah Kemdiknas.

Ketua BPK Hadi Purnomo, Selasa 31 Mei 2011, menyatakan, bahwa dua kementerian yang  disclaimer itu adalah Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Kesehatan.

"Karena tidak memenuhi syarat Wajar Tanpa Pengecualian," kata Hadi di Gedung DPR.

Hadi juga merinci alasan dua kementerian tersebut harus disclaimer. Ia mengatakan, pertama, karena pada laporan keuangannya ada beberapa hal yang tidak memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Alasan kedua, dalam penyajian data juga kurang lengkap. Ketiga, ada ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, sedangkan yang keempat, Sistem Pengendalian Intern-nya masih banyak yang diperbaiki dan lemah.

Menurut data BPK, jumlah kementerian/lembaga yang memperoleh opini Wajar Tanpan Pengecualian meningkat dengan pesat, yaitu dari 35 Kementerian dan Lembaga pada tahun 2008 menjadi 45 pada 2009 dan sebanyak 53 pada 2010. Tahun ini, Kemdiknas adalah salah satunya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau