Etika publik adalah refleksi tentang standar atau norma yang menentukan baik-buruk dan benar-salah suatu perilaku, tindakan, dan keputusan yang mengarahkan kebijakan publik dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.
Ada tiga fokus etika publik. Pertama, pelayanan publik berkualitas dan relevan. Artinya, kebijakan publik harus responsif dan mengutamakan kepentingan publik. Kedua, fokus refleksi karena tak hanya menyusun kode etik atau norma, etika publik membantu mempertimbangkan pilihan sarana kebijakan publik dan alat evaluasi yang memperhitungkan konsekuensi etis. Dua fungsi ini menciptakan budaya etika dalam organisasi dan membantu integritas pejabat publik.
Ketiga, modalitas etika: bagaimana menjembatani norma moral dan tindakan. Ketiga fokus itu mencegah konflik kepentingan.
Etika publik berkembang dari keprihatinan terhadap pelayanan publik yang buruk karena konflik kepentingan dan korupsi. Konflik kepentingan dipahami sebagai ”konflik antara tanggung jawab publik dan kepentingan pribadi atau kelompok. Pejabat publik menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan diri atau kelompok sehingga membusukkan kinerjanya dalam tugas pelayanan publik” (OECD, 2008).
Konflik kepentingan tidak hanya mendapatkan uang, materi, atau fasilitas untuk dirinya. Juga semua bentuk kegiatan (penyalahgunaan kekuasaan) untuk kepentingan keluarga, perusahaan, partai politik, ikatan alumni, atau organisasi keagamaannya.
Konflik kepentingan mendorong pengalihan dana publik. Modus operandinya beragam: korupsi pengadaan barang atau jasa, penjualan saham, penalangan, proyek fiktif, manipulasi pajak, dan parkir uang di bank dengan menunda pembayaran untuk memperoleh bunga. Konflik kepentingan yang mencolok (pendanaan ilegal parpol, penguasa yang pengusaha), dan yang tersamar (calo anggaran, cari posisi pasca-jabatan, turisme berkedok studi banding) membentuk kejahatan struktural yang merugikan kepentingan publik.
Pendanaan ilegal parpol yang sarat konflik kepentingan menyeret ke korupsi kartel-elite. Korupsi ini melibatkan jaringan partai politik, pengusaha, penegak hukum, dan birokrasi karena (M Johnston, 2005): (a) para pemimpin menghadapi persaingan politik dalam lembaga yang masih lemah; (b) partai politik tak mengakar, lebih mewakili kepentingan elite; (c) sistem peradilan korup; (d) birokrasi rentan korupsi. Situasi ini bikin politik penuh risiko dan ketakpastian.
Dengan korupsi kartel-elite, ketakpastian dihindari tak hanya dengan cara memengaruhi kebijakan publik. Juga menghalangi atau mengooptasi pesaing potensial, menghimpun pengaruh untuk menguasai keuntungan ekonomi dan kebijakan publik dari tekanan sosial dan elektoral. Korupsi kartel-elite adalah cara elite menggalang dukungan politik dari masyarakat dan memenangi kerja sama dengan lembaga legislatif, penegak hukum, dan birokrasi (F Lordon, 2008).
Konflik kepentingan semakin sulit dihindari ketika pejabat publik sekaligus pemilik perusahaan. Apabila akuntabilitas lemah, terutama pemisahan kepentingan publik dan perusahaan, sumber daya negara bisa dianggap asetnya. Kekuasaan bisa disalahgunakan untuk menguntungkan perusahaannya.
Konflik kepentingan merusak kebijakan anggaran. Fungsi pengawasan budget bisa berubah menjadi politik manipulasi ketika alokasi dana dalam perencanaan budget diperdagangkan antarkelompok kepentingan. DPR bisa berubah jadi pemangsa yang siap memeras. Konflik kepentingan yang tersamar adalah mengatur nasib masa depan. Di antaranya menggunakan pengaruh saat masih pejabat publik untuk mencari kedudukan setelah habis jabatan (OECD, 2008). Untuk itu harus ada partai oposisi yang serius dan jaminan akuntabilitas.
Akuntabilitas berarti ”memenuhi tanggung jawab untuk melaporkan, menjelaskan, menjawab, menjalankan kewajiban, dan menyerahkan apa yang dilakukan dan diminta sebagai pertanggungjawaban atau yang ingin diketahui pihak di luar organisasi” (Caiden, 1988), terutama publik yang dilayani. Akuntabilitas perlu demi menjamin integritas publik dan pelayanan publik.
Di setiap organisasi pemerintah dibutuhkan komisi etika untuk: (a) mengawasi sistem transparansi menyingkap keuangan publik; (b) memeriksa laporan kekayaan, sumber pendapatan, dan utang sebelum jabatan publik; (c) memeriksa laporan hubungan yang berisiko untuk meminimalkan konflik kepentingan; (d) di setiap pertemuan staf dan pengambilan keputusan, komisi etika disertakan untuk mengangkat masalah etika, memfasilitasi audit, dan evaluasi kinerja untuk mengidentifikasi dimensi etika.
Agar pengawasan lebih efektif, perlu mekanisme pembongkar aib dengan memberi perlindungan hukum terhadap pembongkar aib, menyediakan sarana komunikasi, komunikasi konfidensial, dan petunjuk pelaporan yang tepercaya. Untuk mengorganisasikan tanggung jawab, sanksi atau insentif harus terumuskan dalam hukum. Maka, mendesak dibuat UU antikonflik kepentingan.
Untuk meningkatkan pengawasan, dilibatkanlah masyarakat melalui jaringan di daerah. Pembentukan jaringan dimulai dengan pelatihan dan lokakarya untuk mendiskusikan konflik kepentingan dan korupsi (sebab, mekanisme, korban, kerugian). Jaringan ini dibentuk dari organisasi lokal, asosiasi profesi, kelompok bisnis, dan organisasi mahasiswa. Anggota jaringan jadi sumber informasi bagi KPK.