Jakarta, Kompas -
Permintaan ini disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) kepada Kepala Subdirektorat V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Adji Indra, di Jakarta, Selasa (7/6).
Informasi publik yang dianggap dihambat untuk diakses adalah dokumen bantuan operasional sekolah (BOS) di lima sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Jakarta.
Kelima sekolah yang dilaporkan bermasalah adalah SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 28, dan SMPN 30. ICW juga minta agar kepolisian menyidik Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena ikut menghambat akses untuk melihat dokumen publik tersebut.
”Sepengetahuan kami, laporan ini adalah kasus pertama di Indonesia, di mana masyarakat menggugat secara hukum kepada lembaga publik atau pemerintah. Mereka telah menghambat masyarakat untuk mengakses dokumen publik, dalam hal ini dokumen BOS di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kami berharap Polda Metro Jaya menanganinya dengan serius, transparan, dan cepat,” papar Febri Hendri, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW.
Menurut Febri yang didampingi tiga perwakilan dari TKBM, kasus hukum ini akan menjadi pelajaran bagi lembaga publik lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama. Sebab, kemudahan masyarakat untuk mengakses dokumen publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada badan publik atau lembaga pemerintahan.
Kemudahan bagi warga untuk mengakses dokumen publik dapat menjadi jalan masuk bagi masyarakat guna berpartisipasi memberantas korupsi. Dokumen publik itu, misalnya, adalah penggunaan dana BOS atau dana perjalanan dinas pejabat negara atau pemerintah.
Adapun perkara yang dimaksud adalah Laporan Polisi Nomor LP/308/I/2011/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 26 Januari 2011. Laporan itu berisi dugaan tindak pidana menghambat akses informasi publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang terjadi di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pelapornya adalah Febri Hendri atas nama ICW dan Koalisi Anti-Korupsi Pendidikan. Yang dilaporkan kepala sekolah SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 28, dan SMPN 30, serta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
”Kami laporkan karena mereka menolak memberikan informasi dan dokumen penggunaan dana BOS dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) yang kami minta,” katanya.
Padahal, itu merupakan dokumen yang boleh diakses bebas masyarakat. Bahkan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara menetapkan memerintahkan mereka harus memberikan informasi. Namun, hingga sekarang, mereka tidak memberikan informasi dan dokumen tersebut.
Febri menjelaskan, perkara itu dilaporkan pada Januari 2011. Pada 2 Maret, ICW menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) oleh Subdit V Korupsi yang sudah memeriksa 15 orang saksi dan akan memanggil dua orang dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan lima saksi ahli.
Saat ini sudah bulan Juni, tidak ada pemberitahuan lagi. Maka, ICW datang untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan.
”Berdasarkan jumlah murid miskin yang menerima BOS di lima sekolah itu pada tahun 2007-2008, kami duga dana bantuan sekitar Rp 1,8 miliar tidak jelas pertanggungjawabannya. Kami pun, para pengelola TKBM, hanya menerima separuh dana BOS atau BOP yang menjadi hak anak didik atau murid miskin kami,” ungkap Ade Pujiastuti, salah seorang pengelola TKBM.
Sementara Cucu Achmad K, Kepala Bidang Pemberitaan Humas Provinsi DKI Jakarta mengatakan, Pemprov DKI tidak pernah menghalangi masyarakat melihat dokumen publik. Namun, yang diminta ICW adalah kuitansi-kuitansi, termasuk perjalanan dinas. ”Kalau kuitansi kami tidak bisa memberikan karena itu wewenangnya auditor, dalam hal ini BPK,” ujar Cucu.
Saat ini Pemprov DKI sedang mengajukan banding ke Komisi Informasi Publik untuk masalah kuitansi. ”Hasilnya belum kami terima,” kata Cucu.