Polda Diminta Serius Tangani Kasus Dana BOS

Kompas.com - 08/06/2011, 03:50 WIB

Jakarta, Kompas - Polda Metro Jaya diminta serius menangani penyidikan dugaan penyembunyian informasi publik. Keseriusan dalam penyidikan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara atau pemerintah dalam memerangi korupsi.

Permintaan ini disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) kepada Kepala Subdirektorat V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Adji Indra, di Jakarta, Selasa (7/6).

Informasi publik yang dianggap dihambat untuk diakses adalah dokumen bantuan operasional sekolah (BOS) di lima sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Jakarta.

Kelima sekolah yang dilaporkan bermasalah adalah SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 28, dan SMPN 30. ICW juga minta agar kepolisian menyidik Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena ikut menghambat akses untuk melihat dokumen publik tersebut.

”Sepengetahuan kami, laporan ini adalah kasus pertama di Indonesia, di mana masyarakat menggugat secara hukum kepada lembaga publik atau pemerintah. Mereka telah menghambat masyarakat untuk mengakses dokumen publik, dalam hal ini dokumen BOS di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kami berharap Polda Metro Jaya menanganinya dengan serius, transparan, dan cepat,” papar Febri Hendri, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW.

Menurut Febri yang didampingi tiga perwakilan dari TKBM, kasus hukum ini akan menjadi pelajaran bagi lembaga publik lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama. Sebab, kemudahan masyarakat untuk mengakses dokumen publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada badan publik atau lembaga pemerintahan.

Jalan masuk

Kemudahan bagi warga untuk mengakses dokumen publik dapat menjadi jalan masuk bagi masyarakat guna berpartisipasi memberantas korupsi. Dokumen publik itu, misalnya, adalah penggunaan dana BOS atau dana perjalanan dinas pejabat negara atau pemerintah.

Adapun perkara yang dimaksud adalah Laporan Polisi Nomor LP/308/I/2011/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 26 Januari 2011. Laporan itu berisi dugaan tindak pidana menghambat akses informasi publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang terjadi di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Pelapornya adalah Febri Hendri atas nama ICW dan Koalisi Anti-Korupsi Pendidikan. Yang dilaporkan kepala sekolah SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 28, dan SMPN 30, serta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

”Kami laporkan karena mereka menolak memberikan informasi dan dokumen penggunaan dana BOS dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) yang kami minta,” katanya.

Padahal, itu merupakan dokumen yang boleh diakses bebas masyarakat. Bahkan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara menetapkan memerintahkan mereka harus memberikan informasi. Namun, hingga sekarang, mereka tidak memberikan informasi dan dokumen tersebut.

Dilaporkan Januari 2011

Febri menjelaskan, perkara itu dilaporkan pada Januari 2011. Pada 2 Maret, ICW menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) oleh Subdit V Korupsi yang sudah memeriksa 15 orang saksi dan akan memanggil dua orang dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan lima saksi ahli.

Saat ini sudah bulan Juni, tidak ada pemberitahuan lagi. Maka, ICW datang untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan.

”Berdasarkan jumlah murid miskin yang menerima BOS di lima sekolah itu pada tahun 2007-2008, kami duga dana bantuan sekitar Rp 1,8 miliar tidak jelas pertanggungjawabannya. Kami pun, para pengelola TKBM, hanya menerima separuh dana BOS atau BOP yang menjadi hak anak didik atau murid miskin kami,” ungkap Ade Pujiastuti, salah seorang pengelola TKBM.

Sementara Cucu Achmad K, Kepala Bidang Pemberitaan Humas Provinsi DKI Jakarta mengatakan, Pemprov DKI tidak pernah menghalangi masyarakat melihat dokumen publik. Namun, yang diminta ICW adalah kuitansi-kuitansi, termasuk perjalanan dinas. ”Kalau kuitansi kami tidak bisa memberikan karena itu wewenangnya auditor, dalam hal ini BPK,” ujar Cucu.

Saat ini Pemprov DKI sedang mengajukan banding ke Komisi Informasi Publik untuk masalah kuitansi. ”Hasilnya belum kami terima,” kata Cucu. (RTS/ARN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau