Kasus korupsi

ICW : Tim Pemburu Koruptor Mati Suri

Kompas.com - 11/06/2011, 19:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho mempertanyakan efektivitas dibentuknya tim pemburu koruptor dalam mengejar para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri. Menurut Emerson, dari 13 target koruptor buruan tim yang dibentuk pada 2004 itu, hanya satu yang berhasil dipulangkan.

"Ini yang posisinya dikhawatirkan, jangan-jangan upaya pemburuan koruptor lebih besar, dibanding hasil yang didapat. Kami pertanyakan efektivitas, mengapa tidak dimaksimalkan di penegak hukum lain saja," kata Emerson di Jakarta, Sabtu (11/6/2011).

Tim pemburu koruptor tersebut, lanjutnya, tidak jelas pencapaian kinerjanya. Emerson juga ragu jika tim yang diketuai Wakil Jaksa Agung Darmono itu mampu membawa Nunun Nurbaeti ke Tanah Air. Nunun adalah tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Hingga kini keberadaanya masih misterius.

Sepengetahuan KPK, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu tengah berada di Singapura atau Thailand. Terakhir tersiar kabar bahwa Nunun sempat berada di Kamboja.

"Posisi tim ini nggak jelas, dalam posisi ini, tim pemburu koruptor mati suri, nggak jelas. Kalau mau serius dan membantu KPK mendorong proses perburuan," ujar Emerson.

Dia mengatakan, salah satu kendala yang membuat tim pemburu koruptor gagal memulangkan para penjahat kerah putih itu ke Tanah Air adalah tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan sejumlah negara yang kerap menjadi tempat persembunyian koruptor seperti Singapura.

"Sistem hukumnya juga beda, jadi tidak bisa bawa kembali ke Tanah Air. Ini ujian berat dalam pemburuan koruptor," katanya.

Tim Pemburu Koruptor dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004. Tugasnya adalah menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara. Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementrian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada awal dibentuknya, Tim Pemburu Koruptor dipimpin Basrief Arief yang sekarang menjadi Jaksa Agung. Pada masa kepemimpinan Basrief, tim tersebut berhasil membawa pulang koruptor kasus BLBI, David Nusa Wijaya.

Emerson juga mengatakan, menurut catatan ICW, dalam sepuluh tahun terakhir sebanyak 45 orang koruptor melarikan diri ke luar negeri. Kegagalan para penegak hukum, katanya, menjadi salah satu penyebab kaburnya koruptor ke negara lain. Masih ditemukan penegak hukum yang membela para koruptor.

"Perlu pembersihan korupsi di pengadilan. Contoh, Sudjono Timan kaburnya dia kan karena ada proses pembocoran rencana pencekalan terhadap Sudjono," ujar Emerson.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau