Buronan internasional

"Wanted, Daradjatun, Nunun"

Kompas.com - 15/06/2011, 08:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004, Nunun Nurbaeti, resmi menjadi buronan internasional di 188 negara.

Wajah istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini pun telah terpampang di situs resmi interpol sejak Selasa 14 Juni 2011. Ini merupakan situs yang dapat diakses oleh siapa pun. 

Pencarian Nunun di 188 negara ini dilakukan setelah Markas Besar Kepolisian RI menerima permintaan red notice dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Di bagian atas pasfoto Nunun tertulis jelas kalimat "Wanted, Daradjatun, Nunun".

Menanggapi pencarian Nunun itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho mengaku optimis Nunun bisa ditemukan. Apalagi, kerja sama dengan Interpol dinilainya merupakan salah satu langkah jitu untuk melacak keberadaan Nunun.

"Kalau Nunun, optimis aku ya akan segera tertangkap. Cepat atau lambat. Dia kan pasti akan capek juga hidup dalam pelarian dari satu negara ke negara lainnya," ujar Emerson kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2011).

Selain foto Nunun, situs interpol ini juga melampirkan data diri ibu berusia 60 tahun itu seperti tempat, tanggal lahir, dan kemampuan berbahasanya. Tak hanya itu, interpol juga menggambarkan ciri-ciri fisik dari Nunun, yaitu tinggi badan 1,55 meter (61 inci), berat badan 55 kg (121 pound), warna mata dan rambut hitam.

Tertera juga tulisan wanita asal Sukabumi ini terlibat dalam kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Pesan terakhir dari database Nunun ini bertuliskan "If You Have Any Information Contact Your National or Local Police".

Seperti yang diketahui, Nunun Nurbaeti telah meninggalkan Indonesia dan pergi ke Negeri Singa pada 23 Februari 2010 pukul 19.06 WIB dengan menaiki pesawat Lufthansa. Itu merupakan kepergiaannya terakhirnya saat diharapkan menjadi saksi kunci dalam kasus yang melibat sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 tersebut.

Ia tak pernah kembali setelah saat itu. Diketahui ia sempat berpindah-pindah, dari Singapura, Thailand, dan terakhir tercatat di Kamboja. Setelah dijadikan tersangka pada Februari 2011, KPK kemudian meminta permohonan red notice untuk Nunun ke Mabes Polri. Aplikasi red notice telah disebar ke 188 negara pada 9 Juni 2011.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau