Pemburu Rente Anggaran

Kompas.com - 17/06/2011, 02:49 WIB

Yuna Farhan

Dalam beberapa minggu terakhir isu calo anggaran kembali merebak. Kasus pembangunan wisma atlet dan calo dana penyesuaian infrastruktur yang melibatkan anggota DPR mengonfirmasi praktik gelap ini sebagai puncak gunung es.

Pemburu rente bekerja dari sisi siklus dan struktur anggaran. Mereka mulai mengendus target buruannya sejak anggaran disusun dan dibahas DPR. Terjadinya asimetris informasi akibat pembahasan anggaran yang tertutup menjadi instrumen mufakat jahat praktik pemburu rente. Dengan kekuasaan fungsi anggarannya DPR dapat menentukan usulan proyek yang diajukan eksekutif dan alokasi ke daerah.

Perselingkuhan aktor politisi Senayan dengan pengusaha dan birokrasi pemegang kuasa anggaran tidak bisa dihindarkan untuk memuluskan praktik para pemburu rente ini. DPR dapat menyetujui anggaran proyek yang diajukan eksekutif dengan catatan proyek tersebut dikerjakan oleh pengusaha yang disodorkannya.

Berbekal informasi anggaran dan akses terhadap kekuasaan, pemburu rente menjajakan alokasi anggaran yang bisa dijadikan ajang bancakan kepada para pengusaha yang berani memberikan imbalan tertentu. Meskipun proyek ditenderkan dengan proses yang terbuka, calon pemenang tender sudah ditetapkan terlebih dahulu. Pada kasus proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, yang jadi penanda incaran pemburu rente anggaran adalah belanja modal atau proyek infrastruktur dengan anggaran yang besar.

Dari sisi struktur anggaran, selain belanja modal, transfer daerah tidak lepas dari sasaran pemburu rente. Dana penguatan infrastruktur daerah (DPID) yang diungkap anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, sudah lama disinyalir sebagai dana aspirasi terselubung dan sasaran pemburu rente. Bahkan dana ini sudah ada sejak APBN Perubahan 2010.

Setidaknya terdapat tiga persoalan mengapa DPID jadi lahan subur calo anggaran. Pertama, DPID merupakan dana liar. Pasalnya, dana ini tidak dikenal sama sekali dalam UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah. Tidak mengherankan, dana ini menjadi salah satu temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010. Bahkan Fitra bersama Koalisi menjadikan dana ini salah satu yang dipersoalkan dalam uji materi UU APBN Perubahan 2010 ke Mahkamah Konstitusi.

Kedua, peruntukan DPID juga tidak memiliki kriteria yang jelas. Seluruh dana transfer daerah menggunakan formula dan kriteria tertentu yang diatur dalam UU, seperti dana alokasi umum, dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil. Sementara dana ini, meskipun ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, besaran dan daerah yang dapat ditentukan oleh Badan Anggaran DPR. Alhasil, dana ini menjadi tidak tepat sasaran dan merusak sistem desentralisasi fiskal.

Temuan Fitra pada APBN-P 2010, misalnya, daerah kaya yang memiliki kapasitas fiskal di atas rata-rata nasional dengan penduduk miskin yang sedikit memperoleh dana penyesuaian lebih besar dibandingkan dengan daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan penduduk miskin lebih besar. Untuk memperoleh dana ini sangat bergantung seberapa kuat daerah mampu melobi maupun memberikan sejumlah uang kepada badan anggaran ataupun perantara. Informasi yang disampaikan oleh salah satu daerah kepada penulis, mereka harus menyetor dana 5-7 persen untuk memperolehnya.

Ketiga, alokasi dana penyesuaian ini sama dengan DAK. Dari 19 bidang peruntukan DAK, 18 bidang di antaranya sama dengan DPID. Menjadi pertanyaan, mengapa dana ini tidak disatukan saja dengan DAK yang telah memiliki formula dan kriteria lebih jelas? Tidak mengherankan, terdapat daerah yang sudah mendapat jatah DAK besar mendapat kembali DPID untuk bidang yang sama dalam jumlah besar.

Dalam kasus DPID, sudah waktunya dana-dana liar ke daerah yang mulai tidak terkendali—di luar mekanisme dana perimbangan saat ini—segera dihapuskan. Ketiadaan kriteria dana ini tak ubahnya menjadi dana aspirasi terselubung dan dijadikan instrumen politik untuk menarik simpati pemilih.

Meminjam analisis Irene S Rubin dalam buku The Politics of Public Budgeting (1990), aktor politik akan berupaya memperjuangkan agar anggaran dapat melayani kepentingan politik masing-masing. Tradisi politik uang transaksional dan sistem pendukung yang tidak memadai menyebabkan DPR terjebak fungsi anggaran pragmatis untuk mengejar setoran. Dari situasi ini pemburu rente tumbuh subur.

Kasus calo anggaran bukan baru kali ini saja. Isu ini barang lama yang penyelesaiannya tidak pernah tuntas. Kasus Abdul Hadi Djamal dalam pembangunan pelabuhan di kawasan timur Indonesia, misalnya, hanya menumpas lingkaran pelakunya. Namun, akar persoalan sistem yang menyebabkan aktor baru calo anggaran terus bermunculan tidak pernah diberesi.

Pemburu rente anggaran sudah harus diberantas sejak anggaran disusun dan dibahas di DPR. Pembahasan anggaran yang terbuka merupakan conditio sine qua non dapat membelenggu merajalelanya calo anggaran di Senayan. Keberadaan Parliament Budget Office (PBO) sebagai sistem pendukung fungsi anggaran legislatif dapat menjadi instrumen keterbukaan dan mendorong fungsi anggaran yang mampu mengartikulasi aspirasi konstituennya.

Yuna Farhan Sekretaris Jenderal Fitra

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau