PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Gara-gara tak membayar dana insidentil pengadaan mebel Rp 400 ribu, pihak SMPN 9 Kota Probolinggo menahan rapor muridnya. Tak ayal, kejadian itu mengundang kecaman. Bahkan, Ketua Komisi A DPRD As'ad Anshari berjanji akan memanggil Kepala SMPN 9 untuk dimintai keterangan.
"Akan kita undang kepala sekolahnya (ke dewan) untuk memperoleh penjelasan," ujar As'ad tanpa menjelaskan kapan Kepala SMPN 9 akan dipanggil, Minggu (19/6/2011).
Sementara, anggota Komisi A Taufiqurahman menilai pungutan tersebut sangat memberatkan, meski wali murid memberikan persetujuan melalui musyawarah bersama komite. Seharusnya pihak sekolah lebih bijak mempertimbangkan kebutuhan sekolah dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Masih kata Taufiq, memungut dana untuk peningkatan mutu pendidikan tidak dilarang. Namun, jika memang dana yang ditarik dari wali murid itu pengadaan mebel, menurutnya bukan tergolong pada peningkatan mutu, karena hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sudah jelas diatur. Kalau sekolah yang bukan pelaksana program pendidikan dasar (SD-SMP) memungut dana untuk kepentingan semacam itu, jelas tidak dibenarkan. Artinya, untuk pungutan dana yang kepentingannya untuk mebel tidak dibenarkan kalau dibebankan kepada masyarakat dalam hal ini wali murid," katanya.
Toh, kata Taufiq, pendanaan biaya nonpersonalia menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sampai satuan pendidikan (sekolah) itu mencapai standar nasional pendidikan. Karena itu, ia meminta supaya pungutan tersebut ditinjau ulang.
Sebelumnya, salah seorang wali murid, Agus Purwoko, menolak membayar pungutan sebesar Rp 400 ribu tersebut. Alasannya, pengadaan mebel bukan menjadi tanggungan wali murid, melainkan urusan negara atau pemerintah.
"Berapa pun nilainya saya tidak akan bayar. Itu bukan tanggungan murid, tapi pemerintah," katanya kepada sejumlah wartawan seusai acara pengambilan rapor kemarin.
Karena menolak membayar, Agus tidak bisa mengambil rapot anaknya yang duduk di kelas VII. Kata Agus, saat pengambilan rapor, pihak sekolah melalui guru kelas tidak mau menyerahkan rapor anaknya karena iuran dana mebel tidak dilunasi.
Agus pun menolak menjadi bagian dari salah satu wali murid yang mengajukan pembebasan pembayaran seperti yang disediakan sekolah kepada 40 anak (20%) dari total 200 siswa kelas VII yang dibebaskan dari biaya tersebut, dengan syarat melampirkan surat keterangan warga tidak mampu dari kelurahan.
Agus bersikukuh, penolakannya membayar bukan karena dirinya bokek, melainkan mempertanyakan tanggung jawab pemerintah. "Saya bukan tidak mampu membayar. Kan sudah saya bilang, anggaran untuk mebel itu tanggungan pemerintah. Jangan kemudian berlindung di balik ketentuan dibolehkan lantas dibebankan kepada wali murid. Sikap saya tetap menolak. Saya yakin banyak wali murid yang tidak setuju hanya saja mereka tidak ngomong atau takut," lanjutnya.
Kepala SMPN 9 Maryanto mengungkapkan, kesepakatan penarikan dana insidental Rp 400 ribu tersebut sudah melalui rapat komite dan wali murid. Pihak sekolah mengusulkan penambahan tiga ruang kelas, tapi terkendala mebel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang