Tki dihukum pancung

Inilah Pernyataan KBRI Riyadh

Kompas.com - 20/06/2011, 14:29 WIB

RIYADH, KOMPAS.com — Perwakilan Republik Indonesia Arab Saudi menyatakan telah melayangkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap tenaga kerja wanita Indonesia, Ruyati binti Satubi. Demikian siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh yang dikirim ke media, Senin (20/6/2011).

Ruyati dihukum pancung di negara itu karena membunuh majikannya, seorang perempuan Saudi bernama Khairiyah binti Hamid Mijlid.

"Tanpa mengabaikan sistem yang berlaku di Arab Saudi, kami menyesalkan kejadian tersebut dan mengecam pelaksanaan eksekusi Ruyati tersebut tidak memerhatikan praktik internasional yang berlaku, terutama berkaitan dengan perlindungan kekonsuleran," ucap Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menyatakan sudah memberi bantuan hukum dengan mengirim dua nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, yaitu pada 19 Mei 2010 dan 14 Agustus 2010.

Melalui nota itu, Gatot mengatakan, perwakilan RI meminta akses seluas-luasnya, termasuk informasi tentang jadwal persidangan, pedampingan, dan pembelaan, serta untuk mendapatkan salinan putusan hukum terhadap Ruyati.

"Namun, hingga pelaksanaan hukuman mati almarhum Ruyati, kami tidak menerima pemberitahuan tentang pelakasanaan eksekusi hukuman mati tersebut," ungkap Gatot.

"Di samping itu, kami juga telah melayangkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi yang berisikan permintaan agar jenazah almarhum Ruyati dapat dimakamkan di Indonesia," imbuh Gatot.

Siaran pers itu juga menjelaskan kronologi kasus Ruyati. Dijelaskan, almarhum Ruyati dihukum qishas pancung atas tuduhan pembunuhan Khairiyah Hamid dengan cara membacok kepala korban beberapa kali dengan pisau jagal atau pisau daging, kemudian menusuk leher perempuan berusia 64 tahun itu menggunakan pisau dapur.

Dalam proses hukum yang dilalui, almarhum Ruyati sejak awal mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan adalah rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikannya serta karena gaji yang tidak dibayarkan selama tiga bulan (sebesar total 2.400 riyal Saudi atau setara Rp 5,5 juta) dan tidak mau memulangkannya meskipun sering diminta.             

Kasus pembunuhan ini ditangani oleh Kepolisian Sektor Al Mansur Makkah Al Mukkarramah dan penanganan kasus itu tergolong cepat sejak awal kejadian mengingat beratnya kasus dan bukti-bukti yang kuat yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Persidangan Ruyati dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni tanggal 3 Mei dan 10 Mei 2010. Selama persidangan, Ruyati didampingi dua penerjemah berkebangsaan Indonesia dan Arab Saudi. Persidangan juga dihadiri dua staf dari Konsulat Jendera RI Jeddah (KJRI Jeddah).

Demikian halnya juga dalam proses investigasi oleh Badan Investigasi Mekkah dan reka ulang (rekonstruksi) di tempat kejadian perkara, Ruyati selalu didampingi oleh penerjemah dan staf KJRI Jeddah.

Menurut ketentuan hukum di Arab Saudi, eksekusi hukuman mati bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan. Akan tetapi, dalam kasus Ruyati, keluarga korban tidak bersedia memaafkan dan eksekusi mati akhirnya tetap dijalankan.

"Pemerintah Arab Saudi sebenarnya telah melakukan sejumlah upaya untuk meringankan hukuman Ruyati, di antaranya mendapatkan status ta'zir dengan meminta keluarga korban untuk memaafkan Ruyati. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil," kata Gatot.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau