TANJUNG, KOMPAS.com — Dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, Ekat Rariu Apriono (24) dan Randy Kurnia (23), divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung dalam perkara narkotika.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada dua rekan Ekat, masing-masing Dewi Ariani (23) dan Noor Edy Maulana (24), dalam persidangan yang digelar, Senin (20/6/2011).
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Didik, SH, Senin, keempat terdakwa hanya dijerat Pasal 127 Ayat 1 (a) Undang-Undang Narkotika, yakni sebagai pemakai, bukan pengedar.
"Keempatnya divonis delapan bulan penjara dengan pertimbangan sebagai pengguna narkoba dan bukan pengedar," kata Didik.
Hal ini tertuang dalam surat putusan nomor 73-74/pid/sis/2011/PN.Tjg, kalau keempat terdakwa dijerat Pasal 127 Ayat 1 (a) yang menyebutkan, pengguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama empat tahun.
"Vonis bagi keempat terdakwa memang lebih ringan karena diperkuat dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Wava Husada Malang yang menyebutkan mereka pernah mengalami ketergantungan narkoba," kata Didik lagi.
Sebelumnya, keempat terdakwa tertangkap basah jajaran Polres Tabalong saat pesta sabu di rumah kontrakan jalan Belimbing Raya RT 1, Murung Pudak.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti berupa bong, pipet, dan sisa sabu di kantong plastik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang