Saat memeriksa tempat penampungan PT Duta Tangguh Selaras di Kampung Cakung, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi, polisi menemukan belasan perempuan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak memenuhi persyaratan untuk direkrut dan dikirim sebagai TKI ke luar negeri. Di penampungan itu terdapat lebih dari 200 calon TKI yang berasal dari sejumlah daerah, di antaranya dari Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat.
Di antara calon TKI bermasalah itu terdapat dua calon TKI yang hamil, dua orang yang tidak mampu membaca dan menulis, serta beberapa orang masih di bawah umur.
Salah seorang calon TKI berinisial Mwt diketahui masih berumur 16 tahun. Namun, dalam dokumen, Mwt disebutkan berusia 23 tahun.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman akan mengenakan ancaman pidana maksimal terhadap pelanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri. Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak karena ditemukan calon TKI yang masih anak-anak.
Menurut Sutarman, Polda Metro Jaya sudah mengungkap sebelas kasus dugaan tindak pidana perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk kasus perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Jatisari, Jatiasih, sejak Januari 2011. Dua perkara menyangkut PJTKI sudah dinyatakan lengkap pemeriksaannya.
”Dalam sepuluh kasus tersebut, kami menetapkan 15 orang tersangka,” kata Sutarman di Jatisari, Jatiasih.
Sementara itu, pasca-hukuman pancung atas Ruyati, menurut Kepala Seksi Analisa Pemberian Paspor TKI Kantor Imigrasi Tangerang Imam Sutadi, jumlah TKI yang mengajukan permohonan paspor ke Arab Saudi menurun. Apabila sebelumnya pemohon paspor khusus TKI mencapai 800-1.000 orang per hari, kini menurun menjadi 600-700 orang per hari.
”Terjadi penurunan, tetapi tidak banyak. Bisa jadi ini karena pemberitaan mengenai eksekusi pancung atas seorang tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi,” kata Imam.
Ketika Kompas mengunjungi tempat pembuatan paspor tujuan Timur Tengah di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Unit Khusus Tangerang, Kecamatan Cikokol, Kota Tangerang, terlihat banyak TKI yang sudah antre sejak pagi, bahkan ada yang tertidur di lantai menunggu giliran.
Sulastri (46), asal dari Kudus, Jawa Tengah, mengaku, pengurusan paspor ini untuk keberangkatan ketiga ke Arab Saudi. ”Saya, sih, pasrah saja. Namanya juga nasib. Kalau mau mati di sana, ya, sudah kehendak Yang Maha Kuasa,” ujar Sulastri yang diupah Rp 30 juta per tahun.
Pemohon paspor yang datang kebanyakan berasal dari Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat.
Secara terpisah, Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat juga mengingatkan pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Pemerintah juga segera meratifikasi konvesi perlindungan buruh migran dari Organisasi Buruh Internasional.
Dengan begitu, TKI yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, bisa mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara. Sejumlah lembaga menggugat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas keadaan ini.