Perlindungan

Perbaiki Persepsi tentang PRT

Kompas.com - 24/06/2011, 05:44 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (23/6), menginstruksikan moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia sektor informal ke Arab Saudi mulai 1 Agustus 2011.

Sikap reaktif pemerintah itu menyusul hukuman pancung pekerja rumah tangga asal Bekasi, Ruyati binti Satubino (54), Sabtu (18/6) di Riyadh, Arab Saudi. Ruyati dituduh membunuh ibu majikannya.

Sebelumnya, pada Rabu (15/6) Presiden Yudhoyono berpidato dalam Sidang Ke-100 Organisasi buruh Internasional (ILO) di Geneva, Swiss. Dalam sidang itu, Indonesia juga mengadopsi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 189 tentang Pekerjaan Layak untuk Pekerja Rumah Tangga.

Setelah mengaku kecolongan dengan kasus Ruyati, pemerintah segera membayar denda diyat untuk PRT migran Darsem sebesar Rp 4,7 miliar. Darsem yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman mati karena mengaku membunuh majikannya, warga Yaman.

Darsem dijatuhi hukuman mati pada 6 Mei 2009 oleh pengadilan di Riyadh. Darsem lolos dari hukuman mati karena bantuan dari Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh. Dalam hukum di Arab, seseorang yang membunuh harus menjalani hukuman bunuh, kecuali keluarga atau ahli waris memaafkan dengan syarat Darsem membayar ganti rugi uang diyat 2 juta riyal (sekitar Rp 4,7 miliar).

Meski begitu, tidak serta-merta Darsem bebas. Menurut Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur di depan Komisi I DPR di Gedung DPR, Kamis (23/6), Pemerintah Arab Saudi akan bertanya kepada keluarga dan masyarakat apakah terganggu dengan pembunuhan yang dilakukannya. Jika masyarakat dan keluarga merasa terganggu, Darsem bisa dihukum 6 atau 10 tahun (www.kompas.com, 26/6).

Tuntutan agar pemerintah memperbaiki perlindungan pekerja migran, terutama di sektor informal sebagai PRT, sudah berulang kali diajukan. Kekerasan yang dialami Nirmala Bonat di Malaysia pada Mei 2004 masih lekat dalam ingatan.

Yang tak kalah mengenaskan adalah kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga Sumiati binti Salan Mustapa (23) asal Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat, yang bibirnya digunting majikan. Sumiati baru bekerja empat bulan pada keluarga Khaled Salem M al-Khamimi di Madinah, Arab Saudi, ketika kekerasan terjadi pada November 2011.

Pada dua peristiwa itu, Presiden Yudhoyono turun tangan, tetapi kekerasan terhadap PRT migran terus terjadi.

Mengubah persepsi

Pemerintah bukannya tak mengenali persoalan TKI, terutama PRT. Buktinya pemerintah membentuk badan khusus, yaitu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Situs BNP2TKI pun mencatat berbagai kasus yang dihadapi TKI Indonesia. Dalam tiap tahapan dari perekrutan, penampungan, pemberangkatan, penempatan, hingga pemulangan permasalahannya sudah dikenali detail melalui penelitian.

Yang memprihatinkan, tidak terjadi perbaikan nasib pekerja migran Indonesia sampai Ruyati harus menjalani hukuman pancung.

Ruyati, misalnya, seharusnya sudah tidak bisa berangkat bekerja yang ketiga kalinya karena usianya melebihi ketentuan. Nyatanya Ruyati berhasil mendapat dokumen keberangkatan dan mendapat penempatan.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati, persepsi salah masyarakat terhadap pekerjaan pembantu rumah tangga menyebabkan profesi tersebut tak dihargai. Akibatnya, pejabat pemerintah tak tanggap terhadap persoalan yang dihadapi PRT.

Persepsi bahwa PRT pekerja informal menyebabkan sumbangan sangat besar pada ekonomi keluarga dan negara tujuan tidak pernah dicatat dalam angka statistik. Begitu juga sumbangan bagi ekonomi kampung asal PRT dan berarti negara. Buktinya, perlindungan sangat minim.

Harusnya pemerintah membuat penelitian sumbangan ekonomi PRT dan menunjukkan kepada negara penerima. Juga apa saja kelebihan PRT asal Indonesia. Mereka dikenal sabar sehingga cocok menjadi pengasuh anak dan penjaga orang tua. ”Semua nilai plus PRT kita itu harusnya membuat pemerintah percaya diri dalam merundingkan hak-hak PRT dengan negara penerima,” tandas Nurherwati

Momentum moratorium kali ini harusnya tidak sekadar jadi rutin seperti selama ini. Komnas Perempuan akan kembali mendorong pemerintah segera meratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya setelah pemerintah mengadopsi Konvensi Nomor 189 ILO.

Komnas Perempuan, seperti juga Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, akan mendorong pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga.

”Yang lebih penting, regulasi itu harus dihidupkan dan dihayati penegak hukum sehingga mengerti benar persoalan PRT,” tandas Nurherwati.

Komnas Perempuan juga mendorong agar perlindungan dan pengawasan penempatan TKI sepenuhnya dilakukan pemerintah melalui BNP2TKI, bukan diserahkan kepada PJTKI seperti praktik selama ini. ”Melalui nota kesepakatan dengan negara penerima, bisa dibentuk perlindungan dan pengawasan penempatan TKI,” ujar dia.

Tugas Konsulat Jenderal Indonesia bukan hanya melindungi fisik, tetapi juga memberi informasi dan pemulihan. Informasi menyangkut hak pekerja dan perlindungan hukum, termasuk ke mana mencari bantuan hukum jika ada masalah.

Apabila segala upaya yang sudah dilakukan gagal, pemerintah wajib memberi tahu keluarga di Indonesia sehingga tidak menimbulkan rasa sakit berkepanjangan pada keluarga. (NMP)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau