Pemalsuan surat

MK Harus Berbenah Diri

Kompas.com - 02/07/2011, 02:29 WIB

Selain Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga anak reformasi yang sampai kini masih dipercayai publik dan menjadi tumpuan pencari keadilan. MK menawarkan berbagai hal baru yang tak ditawarkan Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi (MK) didesain sebagai lembaga peradilan yang terbuka, mudah diakses oleh publik, dan tidak memungut biaya perkara. MK tidak meminta biaya administrasi, baik untuk mendaftarkan perkara maupun mengakses putusan, risalah persidangan, dan rekaman persidangan.

Beperkara di MK memang membutuhkan biaya besar. Itu soal lain. Bukan salah MK. Contohnya, pemohon harus memfotokopi permohonan dan alat bukti rangkap sembilan (sesuai jumlah hakim MK) atau pemohon harus menghadirkan ahli yang biayanya jutaan rupiah. Itu memang persoalan lain.

Selain itu, seluruh persidangan di MK juga dapat dipantau sebab ada risalah persidangan yang bisa diunduh di situs web MK sejam sesudah sidang selesai. Soal jadwal pun pasti, jarang molor. Terkadang justru hakim yang menegur pihak beperkara karena terlambat.

MK ingin menghadirkan sebuah peradilan modern di Indonesia. Pengadilan yang didukung penggunaan teknologi, seperti fasilitas video conference bagi pemohon sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang tidak bisa menghadirkan saksi dari daerah ke Jakarta atau ahli dari negara lain. Selain itu, MK juga menggunakan teknologi e-perisalah, sebuah alat yang mampu mengubah suara menjadi ketikan tertulis.

Namun, apa yang hampir delapan tahun dibangun, dari pemimpin periode pertama Jimly Asshiddiqie hingga Mahfud MD, kini terancam pudar pamornya. Beberapa persoalan mulai terkuak, seperti pemalsuan surat MK yang melibatkan internal MK, dugaan keterlibatan keluarga hakim dalam perkara itu, dan terkuaknya pelanggaran etika serta dugaan pelanggaran etika oleh hakim dan pegawai MK, serta pemberian uang kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar dari M Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini menjadi tersangka korupsi).

Hal ini agaknya perlu disikapi serius oleh MK. MK harus kembali membenahi diri, terutama dalam pengawasan pegawai dan administrasi yudisial. Mantan hakim MK Arsyad Sanusi pun sempat menilai, administrasi yudisial MK rapuh. Pemalsuan surat MK dan pemberian uang kepada Sekjen memang hal serius yang bisa merusak reputasi lembaga yang dibangun susah payah sejak delapan tahun lalu.

Godaan tidak bisa dihindari. Apalagi, MK saat ini adalah salah satu lembaga dengan kewenangan strategis. MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, mengadili sengketa pemilu dan pilkada, membubarkan partai politik, mengadili sengketa lembaga negara, serta memakzulkan presiden/wakil presiden.

Seperti sering kali dikatakan Mahfud, banyak pihak ingin mengganggu MK dan mencoba memengaruhi keputusannya. Keputusan MK sangat menentukan nasib politisi atau kekuatan politik di negeri ini. Kasus di MK sebagian besar bersinggungan dengan politik, yang artinya juga bersingggungan dengan uang dan kekuasaan.

Tidak heran jika pihak yang berkepentingan berupaya mencari celah untuk digunakan. Jika tak mampu memengaruhi putusan, memalsukan surat MK yang berisi penjelasan putusan pun cara yang bisa dilakukan.

Hal ini disadari Mahfud. Karena itu, ia selalu membuka pintu lebar-lebar bagi siapa pun yang memiliki informasi atau merasa pernah jadi ”korban” orang MK. Ia siap menggandeng lembaga swadaya masyarakat, pers, dan kelompok lain untuk mengawasi MK dan yang terjadi di dalamnya. Jika terbukti, tak segan-segan tindakan tegas dijatuhkan.

”Kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu peradilan kami. Gangguan bagi peradilan MK mengganggu konstitusi, mengganggu pula demokrasi dan merugikan hak konstitusional rakyat,” kata Mahfud.

Awal tahun lalu, Mahfud masih dengan percaya diri mengungkapkan, lembaga yang dia pimpin bersih tak hanya 100 persen, bahkan 200 persen. Hal ini diungkapkan ketika Tim Investigasi yang dipimpin Refly Harun bekerja dan berhasil menyelesaikan kerjanya. Tim tidak menemukan adanya pemberian uang kepada hakim yang dimaksudkan untuk memengaruhi putusan. Namun, tim menguak dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Arsyad Sanusi.

Untuk mewujudkan MK sebagai lembaga yang bersih, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mengingatkan agar MK serius berbenah diri. Tak hanya pegawai yang perlu pengawasan ketat, tetapi juga hakim. (ana)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau