Korupsi wisma atlet

Nazaruddin Segera Menjadi Buronan

Kompas.com - 05/07/2011, 03:29 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menjadikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai buronan. KPK segera menerbitkan surat perintah penangkapan secara internasional atau red notice ke Interpol.

Nazaruddin diduga berada di Singapura. Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan.

”Dalam waktu satu atau dua hari ini, kami akan menerbitkan red notice atau DPO (daftar pencarian orang) untuk Nazaruddin. Kami berkoordinasi pula dengan Polri dalam kaitan red notice ini sebab berhubungan dengan Interpol,” tutur Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (4/7) di Jakarta.

Diakui Johan, penerbitan surat perintah penangkapan adalah satu upaya untuk memulangkan Nazaruddin. Sementara terkait tudingan Nazaruddin kepada sejumlah politikus Partai Demokrat, KPK menganggap informasi itu tetap penting. Namun, lebih baik jika informasi tersebut dikatakan langsung kepada KPK.

KPK berencana menelusuri lontaran informasi dari Nazaruddin atau yang disampaikan penasihat hukumnya, OC Kaligis. Nazaruddin, melalui Kaligis, menyatakan, sejumlah kader Partai Demokrat, termasuk Anas Urbaningrum (Ketua Umum Partai Demokrat) serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Mallarangeng, menerima sejumlah dana terkait proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.

”Jika data itu benar, KPK tentu akan menelusuri,” lanjut Johan.

Dalam dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games, KPK menetapkan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris sebagai tersangka. Mereka ditangkap di kantor Kemenpora pada 21 April 2011. Nazaruddin adalah pendiri PT Anak Negeri.

Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Denny Kailimang, Senin, menyatakan akan mengadukan Nazaruddin ke Mabes Polri. Nazaruddin dinilai telah mencemarkan nama baik Anas Urbaningrum dan kader Partai Demokrat lainnya.

Pulangkan Nazaruddin

Di Jakarta, Senin, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Achmad Mubarok, menilai tidak sulit sebenarnya untuk memberhentikan Nazaruddin dari keanggotaan di DPR. Hanya saja, prioritas utama saat ini adalah memulangkan Nazaruddin dari Singapura supaya bisa menjalani proses hukum di Tanah Air.

”Tak sulit untuk memberhentikan dia. Namun, prioritas bukan itu. Yang jelas, tidak mungkin dia ke Senayan (DPR) lagi,” kata Mubarok. Ia melanjutkan, ”Yang penting, dia ditangkap dahulu.”

Mubarok menilai informasi lewat Blackberry Messenger yang disebut berasal dari Nazaruddin, yang menuduh sejumlah kader Partai Demokrat menerima dana terkait proyek wisma atlet, merupakan kebohongan belaka. ”Langkah itu tak berarti apa-apa dan justru semakin menyulitkan Nazaruddin. Yang berkepentingan agar Nazaruddin tak pulang-pulang ke Tanah Air itu justru pihak lain,” kata dia lagi. Namun, Mubarok tak menyebutkan siapa pihak lain yang dia maksudkan tersebut.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustopa menambahkan, partainya belum membicarakan kemungkinan memberhentikan Nazaruddin dari DPR. Namun, menilik perkembangan sejauh ini, pemberhentian pasti akan dibahas sesuai dengan mekanisme partai. ”Demokrat berkepentingan Nazaruddin pulang agar menyampaikan semuanya kepada penegak hukum,” ujarnya.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir menyebutkan, mulai Kamis lusa, BK DPR akan mengundang sejumlah pihak untuk mengklarifikasi bukti awal terkait kasus yang ditangani BK. Ia hanya menyebutkan, kasus itu, antara lain, adalah yang menyita perhatian publik dan terpublikasi luas di media massa. Apakah kasus tersebut termasuk dugaan suap oleh anggota DPR dari Partai Demokrat, Nudirman hanya menjawab pendek, ”Mudah-mudahan.”

Harus diawasi terus

Di Gorontalo, mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengingatkan masyarakat, pers, dan anggota DPR untuk secara ketat mengawasi penuntasan kasus suap proyek wisma atlet, yang diduga melibatkan kader Partai Demokrat. Selain itu, polisi, jaksa, atau KPK harus diberikan kepercayaan penuh untuk menuntaskan kasus tersebut.

”Aparat hukum harus mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kalla.

Sosiolog dari Universitas Negeri Gorontalo, Funco Tanipu, menambahkan, kasus suap yang diduga melibatkan kader Partai Demokrat menjadi ajang pembuktian bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Berdasarkan pengalaman selama ini, pemberantasan korupsi di Indonesia belum pernah serius dan tuntas. Misalnya, kasus pemberian dana talangan kepada Bank Century juga masih menggantung.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi menambahkan, KPK harus tetap responsif terhadap informasi yang disampaikan Nazaruddin. Itu bisa dianggap sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti.(ray/dik/faj/apo/tra)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau