KEDIRI, KOMPAS.com — Seorang tahanan kelas II A Kediri tertangkap basah menyelundupkan puluhan butir narkoba jenis dobel L ke dalam tahanan. Ironisnya, ia tertangkap saat baru saja pulang dari menghadiri sidang putusan perkara dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Pria nekat itu adalah Imam Rifa'i (29), warga Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Terpidana dengan vonis hakim 15 bulan penjara itu menyembunyikan 724 butir dobel L di dalam sol sandal yang ia pakai.
Ulah pria yang sebelumnya menjadi pesakitan karena kasus dobel L di wilayah Polres Kediri itu terungkap saat dilakukan penggeledahan rutin oleh petugas lapas setempat, Senin petang.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kediri Kota AKP Sudadi mengatakan, karena Lapas tempat kejadian perkara berada di wilayah Kota Kediri, pihak lapas menyerahkannya pada Polres Kediri Kota.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Sudadi, ratusan pil dobel L tersebut didapat dari seseorang berinisial D yang menjenguk pelaku saat berada di sel tunggu kantor pengadilan. "Modusnya dengan cara menukar sandal yang sama dengan yang digunakan pelaku. Pemasok dengan inisial D ini yang masih kami selidiki," kata Sudadi, Selasa (5/7/2011).
Namun, petugas baru akan memproses masalah ini hingga selesainya pelaku melaksanakan masa hukumannya pada kasus sebelumnya. "Tetap kami proses, tapi nunggu dia keluar (dari lapas)," kata Sudadi.
Sementara itu, polisi juga mengamankan sandal yang mempunyai sol setinggi sekitar 7 centimeter dan telah dimodifikasi dengan cara dilubangi sekitar 15 centimeter. Agar muat dalam alas sendal, pil diurai tanpa bungkus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang