Pencemaran nama baik

Salman: Prita Tidak Perlu Dipenjara

Kompas.com - 12/07/2011, 05:15 WIB

Jakarta, Kompas - Salah satu hakim agung, anggota majelis kasasi perkara Prita Mulyasari, Salman Luthan, menyatakan, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalani hukumannya selama enam bulan. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung adalah hukuman percobaan, yaitu enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Putusan itu dijatuhkan pada 30 Juni 2011 dalam perkara kasasi yang diajukan jaksa oleh majelis kasasi yang diketuai hakim agung Imam Harjadi dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan Salman Luthan. Menurut Salman, putusan itu tidak dijatuhkan secara bulat. Salah satu hakimnya, Salman Luthan, mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurut Salman, majelis kasasi menyatakan Prita terbukti memenuhi kualifikasi dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Tindak pidana yang dimaksud adalah pernyataan Prita dalam surat elektronik mengenai Rumah Sakit Omni Internasional.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Prita menunjukkan bahwa hakim-hakim agung di MA hanya bertumpu pada aturan hukum. Mereka tidak melihat keadilan substantif. Padahal, seharusnya keadilan substantif jangan dikalahkan dengan aturan hukum yang hitam putih.

Oleh karena itu, Lukman meminta MA mencermati upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali yang akan diajukan oleh Prita. Pasalnya, peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang paling akhir.

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bebas kepada Prita pada 29 Desember 2009. Ia dinyatakan tidak terbukti mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

Sujud syukur

Prita Mulyasari menyatakan, dia hanya bisa sujud syukur jika benar vonis kasasi MA atas perkara pidana pencemaran nama baik itu dikenai hukuman percobaan.

”Saya hanya bisa sujud syukur kalau itu benar. Kalau keputusannya seperti itu, berarti saya tidak jadi meninggalkan anak-anak dan keluarga. Saya bisa menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan nanti bersama keluarga,” kata Prita, Senin (11/7).

Namun, menurut Prita, hingga Senin, pihaknya belum mendapatkan salinan vonis kasasi MA tersebut sehingga tidak mengetahui secara pasti isi keputusan tersebut. ”Mudah-mudahan informasi itu benar sehingga saya tidak jadi ditahan,” ujar Prita.

Jaksa penuntut umum Riyadi, jaksa dalam perkara pidana Prita, juga menyatakan belum tahu isi kasasi tersebut. ”Saya tidak mengetahui isi surat keputusan itu karena sampai Senin sore ini salinan keputusan itu belum diterima,” katanya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra menyesalkan putusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Prita enam bulan penjara dengan percobaan satu tahun.

Sementara sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Prita dari segala dakwaan. Walaupun tidak akan dijalankan sepanjang Prita tidak mengulangi perbuatannya selama setahun, putusan MA itu jelas-jelas telah merugikan terdakwa. (ana/faj/pin)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau