Andi Nurpati Semakin Terpojok

Kompas.com - 13/07/2011, 04:02 WIB

Jakarta, Kompas - Posisi mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, semakin terpojok. Ia disebut sebagai orang yang paling mengetahui perihal surat Mahkamah Konstitusi yang menjelaskan perolehan suara Pemilu 2009 Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I yang diduga palsu.

Keterlibatan Andi Nurpati itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Selasa (12/7). Semua komisioner KPU menyatakan, penetapan calon anggota legislatif terpilih merupakan tugas dan kewenangan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, yang kala itu dijabat Andi Nurpati.

Andi juga disebut-sebut sebagai komisioner yang membacakan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga palsu pada Rapat Pleno KPU tanggal 2 September 2009. Saat itu, Andi membacakan surat MK yang dikirim melalui faksimile dan berisi penambahan suara calon anggota legislatif dari Partai Hanura di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, Dewi Yasin Limpo.

”Saya kira, semua sudah tahu bahwa Andi Nurpati yang membacakan surat yang berasal dari faksimile. Mabes Polri juga sudah menyita semua rekaman dan risalahnya. Jadi, saya kira, tidak perlu ada lagi yang ditutup-tutupi,” kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha.

Putu sempat marah lantaran komisioner dan pejabat Sekretariat Jenderal KPU menutupi kejadian yang sebenarnya. Pada awal rapat, mereka mengaku tidak mengetahui asal surat serta isi surat yang dibacakan pada 2 September 2009 itu.

Ketua KPU A Hafiz Anshary pun kemudian mengakui bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk membacakan dan menjelaskan isi putusan MK perihal sengketa perolehan suara adalah Divisi Teknis. Saat itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dijabat oleh Andi Nurpati.

Bukan hanya itu, surat MK yang dikirim melalui faksimile itu pun dibacakan dan dijadikan pertimbangan untuk menetapkan hasil perolehan suara Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I tanpa melalui analisis dari Biro Hukum. Padahal, prosedurnya mensyaratkan penetapan dilakukan setelah melalui analisis dari Biro Hukum.

Pengakuan itu pun dipertanyakan anggota Panja Mafia Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Rusli Ridwan. ”Saya ingin tegaskan, jadi apa yang dibacakan Andi Nurpati tidak dianalisis dulu oleh Biro Hukum?” ujarnya.

Berdasarkan keterangan KPU, pemimpin Panja Mafia Pemilu Chairuman Harahap (Fraksi Partai Golkar) menyimpulkan, keterlibatan Andi Nurpati dalam dugaan pemalsuan surat MK semakin jelas. ”Dari apa yang terungkap, makin memberatkan Ibu Andi. Barangkali perannya lebih dominan dan kelihatannya tidak ada koreksi sepatutnya dari anggota KPU lainnya,” katanya.

Diancam

Sementara itu, Putu pernah diancam orang tak dikenal di sela-sela rapat. Putu terlihat didekati dua lelaki tak dikenal saat masuk ke toilet di depan ruang Komisi II DPR. Dua lelaki yang mengenakan kemeja berwarna putih dengan motif garis-garis itu mendorong Putu yang akan keluar dari toilet.

Tidak berapa lama, salah seorang lelaki itu diamankan petugas Pengamanan Dalam DPR. Saat dibawa dari ruang Komisi II, lelaki itu mengaku berasal dari Tangerang Selatan, Banten. Ia mempertanyakan keputusan KPU yang tidak melaksanakan putusan MK Nomor 124 Tahun 2009.

Selain dengan KPU dan Bawaslu, Panja Mafia Pemilu dijadwalkan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Mashuri Hasan, juru panggil MK. Namun, Mashuri tidak memenuhi panggilan Panja karena dilarang oleh kepolisian sebab sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Siaran pers Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN), yang didirikan antara lain oleh advokat senior Adnan Buyung Nasution, Muhammad Laica Marzuki, Mulyana Kusumah, serta Ray Rangkuti, kemarin meminta Panja Mafia Pemilu agar tidak hanya mencurahkan energi politik untuk mengurusi kasus pemalsuan surat MK, tetapi, lebih dari itu, harus juga membongkar kejahatan-kejahatan pemilu lainnya yang selama ini tidak ditindaklanjuti secara hukum.

Concern ABN menyatakan, ada begitu banyak kejahatan pemilu yang pernah diberitakan media, tetapi kasusnya tidak dilanjutkan secara hukum.

(nta/ato)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau