JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati. Pemeriksaan itu terkait kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.
"Rencananya Jumat akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2011).
Seperti diketahui, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, mantan hakim MK Arsyad Sanusi beserta putrinya, Nesyawati, serta saksi-saksi lain dari KPU dan MK. Andi diberitakan telah memberikan keterangan di Panja Mafia Pemilu di DPR. Ia disebut-sebut terlibat dalam pemalsuan surat dengan Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009.
Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka, yakni Masyhuri Hasan, mantan staf kepaniteraan di MK. Masyhuri diduga sebagai orang yang memalsukan surat. Polri berjanji juga akan memproses kelompok pengguna surat palsu dan aktor intelektualis.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang