Dugaan korupsi

Giliran Mantan Sekda Sragen Ditahan

Kompas.com - 14/07/2011, 04:26 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Setelah menahan mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono Sukarno, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Rabu (13/7), juga menahan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen Koeshardjono. Keduanya jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Sragen senilai Rp 40 miliar.

Koeshardjono diperiksa di kantor Kejati Jateng di Kota Semarang, sejak pukul 08.00 - pukul 17.00 dengan 48 pertanyaan. Sementara itu, Untung sudah ditahan pada Selasa (12/7) malam, juga diperiksa untuk kedua kalinya pada pukul 10.00 - pukul 17.00 dengan 15 pertanyaan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Setia Untung Arimuladi menyatakan, jaksa sudah mendapat cukup bukti untuk menahan kedua mantan pejabat tersebut. Hal itu dilakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan selanjutnya.

Untung dan Koeshardjono diduga menyalahgunakan APBD Sragen selama tahun 2003-2010. Secara bertahap, keduanya bersama satu tersangka lain, Srie Wahyuni, memindahkan dana dari kas daerah Sragen ke BPR Djoko Tingkir dan BPR BKK Karangmalang dalam bentuk deposito. Pemindahan itu dilakukan 46 kali dengan total Rp 40 miliar.

Penasihat hukum Koeshardjono, Yohanes Winarto, mengatakan, kliennya sebatas menjalankan perintah bupati pada saat itu. Sampai pada pencairan giro dan cek, Koeshardjono mendapatkan surat kuasa dari bupati.

KPK segera telaah

Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji segera menelaah laporan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Sikka, NTT, yang diduga melibatkan Bupati Sosimus Mitang dan jajarannya. Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat menerima utusan DPRD Sikka, yang menyerahkan hasil pansus DPRD terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Rp 19,7 miliar.

Menurut Johan, sesuai dengan prosedur, laporan ditelaah maksimal selama 30 hari. ”Kami terima laporan ini, tetapi tidak serta-merta bisa jadi bukti. Secara legal formal akan melalui proses telaah terlebih dulu,” ujarnya.

Johan menambahkan, dengan disampaikannya laporan itu oleh utusan DPRD, kasus ini telah jadi domain KPK. ”Jika laporan ini ditindaklanjuti, KPK tidak perlu izin. Dengan diserahkannya laporan ini, artinya telah menjadi domain KPK,” tambah Johan.

Menurut anggota DPRD Sikka Landoaldus Mekeng, yang juga mantan Ketua Pansus Dana Bansos, mengatakan, mereka datang ke KPK untuk menyerahkan keputusan DPRD Sikka terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial Sikka. ”Dari kesimpulan pansus, kerugian negara Rp 19 miliar lebih. Mungkin bagi Jakarta jumlah itu kecil sekali, tetapi bagi Sikka itu besar sekali. Apalagi, itu bantuan untuk masyarakat miskin, tetapi disalahgunakan untuk berbagai kepentingan bupati dan berbagai pihak lain,” kata Landoaldus.

Dalam rapat paripurna DPRD Sikka pada 4 Juli lalu, diputuskan untuk merekomendasikan KPK menangani kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2009 ini.

Dari Jateng, Bupati Tegal Agus Riyanto (45), didakwa melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan Jalan Alternatif Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) senilai Rp 3,9 miliar. Perbuatan itu dilakukan Agus selama 2006-2007. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum Kamari, dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/7). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Noor Ediyono dihadiri terdakwa Agus Riyanto yang didampingi penasihat hukumnya, Wilson Tambunan.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Maluku Tenggara Petrus Beruatwarin diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (13/7), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,3 miliar untuk pembangunan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Tenggara. (APA/WHO/UTI/RAY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau