Titik api

353 Titik Api Ditemukan di Kalteng

Kompas.com - 18/07/2011, 22:02 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang mengatakan, berdasarkan data Departemen Kehutanan sampai akhir Juni 2011, jumlah titik api di Kalteng mencapai 353 titik.

"Sedangkan di Kota Palangka Raya berdasarkan data yang ada, ditemukan sebanyak sembilan titik api," kata Agustin Teras Narang, di Palangka Raya, Senin (18/7/2011).

Dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan ia kembali mengingatkan kepada walikota terhadap butir-butir kesepakatan bersama yang ditandatangani pada rapat koordinasi tanggal 3 dan 4 Maret 2008 lalu.

"Ada enam butir kesepakatan bersama yang ditandatangai pada rapat koordinasi itu. Pertama, melaksanakan secara konsisten rencana akasi pencegahan dan penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran, hutan, lahan dan pekarangan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Selanjutnya, sebut dia, kesepakatan kedua, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi secara terpadu dan terus menerus. Ketiga, melaksanakan program PLTB serta pembinaan secara intensif kepada para peladang atau petani berpindah menjadi menetap di tingkat kecamatan hingga desa.

Kesepatakan keempat, melakukan pengawasan terhadap usaha dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan, lahan dan pekarangan.

"Kelima, membuat kebijakan yang merupakan solusi bagi para peladang atau petani yang membakar ladangnya dengan cara terkoordinir dan terawasi dengan baik, sehingga tidak menimbulkan asap yang berlanjutan, terutama pada musim kemarau," terangnya.

Sedangkan kesepakatan keenam, jelas dia, meningkatkan upaya deteksi dini dan pemadaman kebakaran hutan, lahan, dan pekarangan dengan mengerahkan sumberdaya yang ada.

Berkenaan dengan solusi terhadap kebiasaan masyarakat yang membuka lahan dan pekarangan dengan cara membakar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kebakaran hutan, lahan dan pekarangan.

"Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka diperlukan upaya pencegahan melalui kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Kemudian, sambung dia, sehubungan dengan hal itu pula, maka pemerintah provinsi telah membuat Peraturan Gubernur Kalteng No: 52/2008, tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi masyarakat Kalteng, yang telah diubah melalui Peraturan Gubernur No: 15/2010.

"Perubahan ini difokuskan pada kewenangan luasan pemberian ijin pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau