Perbankan

Menjual Bank Mutiara

Kompas.com - 19/07/2011, 03:25 WIB

Proses penjualan PT Bank Mutiara Tbk oleh Lembaga Penjamin Simpanan dibuka ke publik sejak 8 Juli 2011. PT Danareksa Sekuritas bertindak selaku penasihat keuangan. Registrasi calon investor dan penyerahan minat investor untuk berpartisipasi dalam proses penjualan dibuka hingga Senin (18/7) tengah malam.

Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Herman pada Senin sore menyatakan, sudah ada investor yang mendaftar untuk ikut dalam proses penjualan. Marciano menolak mengungkapkan jumlah dan asal investor tersebut. Dia harus melapor lebih dulu kepada LPS.

Akan ada evaluasi lebih dulu sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, yakni penawaran awal calon investor. Termasuk mengevaluasi calon investor agar memenuhi kriteria, antara lain tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan Indonesia.

Kondisi ini sedikit melegakan. Kekhawatiran banyak pihak bahwa penjualan ini akan sepi peminat, mudah-mudahan tak terbukti. Apalagi, penjualan ini kebetulan dilakukan saat kondisi perbankan Indonesia sedang baik.

Berdasarkan data Bank Indonesia, aset bank umum per Mei 2011 sebesar Rp 3.136 triliun. Rasio kecukupan modal bank mencapai 17,41 persen. Kredit yang disalurkan bank sebesar Rp 1.889 triliun, sedangkan dana pihak ketiga yang dihimpun mencapai Rp 2.397 triliun.

Di bursa saham Indonesia, saham perbankan cukup mantap. Investor berminat pada saham perbankan. Pada penutupan kemarin, saham perbankan dan infrastruktur paling diminati.

Inflasi yang terkendali membuat suku bunga acuan BI atau BI Rate terjaga. Ujungnya, bank tidak menaikkan suku bunga, yang mendorong kredit bank mengalir deras. Publik optimis dengan masa depan perbankan Indonesia. Analis memperkirakan, kondisi ini akan berlangsung selama beberapa waktu mendatang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, setelah tiga tahun, LPS wajib mengumumkan penjualan bank yang masuk dalam penanganan. Pada November 2008, LPS mengucurkan dana talangan—disebut sebagai penanaman modal sementara (PMS)—sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Maka, pada November 2011, bank yang kini bernama Bank Mutiara itu juga harus terjual.

Namun, ada syarat untuk menjual bank gagal dalam penanganan, sebagaimana disebutkan dalam UU No 24/2004. Bank harus dijual dengan harga minimum sebesar PMS. Artinya, Bank Mutiara harus terjual dengan harga setidaknya Rp 6,7 triliun.

Bagaimana kalau gagal mencapai harga itu? UU No 24/2004 membuka peluang memperpanjang masa penawaran penjualan, hingga dua kali yang masing-masing selama setahun. Dengan demikian, Bank Mutiara dapat ditawarkan lagi kepada investor sampai dengan tahun 2013.

Nah, jika masih belum ada investor yang cocok dengan harga Rp 6,7 triliun atau lebih, ada peluang menjual dengan harga di bawah PMS setelah masa lima tahun itu terlampaui. Tentunya, hal ini tidak diinginkan oleh LPS dan pemerintah.

Bagaimana caranya agar seluruh saham yang dijual bisa laku dengan harga tinggi? Kinerja Bank Mutiara harus sangat cemerlang. Dengan kinerja mengilap, investor akan bersedia membeli dengan harga tinggi. Bahkan, berlomba dengan investor lain untuk memiliki sahamnya.

Sebagai catatan, aset PT Bank Mutiara Tbk pada Desember 2009 sebesar Rp 7,56 triliun dan pada Desember 2010 naik menjadi Rp 10,783 triliun. Pada Juni 2011, asetnya meningkat lagi menjadi Rp 12,5 triliun (belum diaudit).

Sejauh ini, direksi beberapa bank swasta umum nasional di Indonesia mengaku belum tertarik untuk membeli Bank Mutiara. Pejabat sementara Presiden Direktur PT Bank Internasional Indonesia Tbk Rahardja Alimhamzah dan Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja mengaku, pembelian Bank Mutiara belum masuk dalam rencana bisnis.

Adapun bank-bank milik negara sudah disarankan Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk membeli Bank Mutiara, karena sama-sama aset negara. Jawabannya, ada yang tegas menyatakan tidak, ada yang masih mengkaji, ada yang menilai harga Rp 6,7 triliun terlalu mahal.

Mengutip ekonom Standard Chartered, Fauzi Ichsan, investor akan melihat nilai buku sebuah perusahaan (price book value) sebelum memutuskan membeli. Investor juga akan menimbang keberlanjutan kinerja perusahaan yang akan dibelinya.

Nah, bagaimana kelanjutan penjualan Bank Mutiara? Kita tunggu proses bergulir. Selagi kita menunggu, manajemen Bank Mutiara dapat semakin giat bekerja agar kinerjanya semakin kilap, gemerlapan. (Dewi Indriastuti)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau