Proses penjualan PT Bank Mutiara Tbk oleh Lembaga Penjamin Simpanan dibuka ke publik sejak 8 Juli 2011. PT Danareksa Sekuritas bertindak selaku penasihat keuangan. Registrasi calon investor dan penyerahan minat investor untuk berpartisipasi dalam proses penjualan dibuka hingga Senin (18/7) tengah malam.
Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Herman pada Senin sore menyatakan, sudah ada investor yang mendaftar untuk ikut dalam proses penjualan. Marciano menolak mengungkapkan jumlah dan asal investor tersebut. Dia harus melapor lebih dulu kepada LPS.
Akan ada evaluasi lebih dulu sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, yakni penawaran awal calon investor. Termasuk mengevaluasi calon investor agar memenuhi kriteria, antara lain tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan Indonesia.
Kondisi ini sedikit melegakan. Kekhawatiran banyak pihak bahwa penjualan ini akan sepi peminat, mudah-mudahan tak terbukti. Apalagi, penjualan ini kebetulan dilakukan saat kondisi perbankan Indonesia sedang baik.
Berdasarkan data Bank Indonesia, aset bank umum per Mei 2011 sebesar Rp 3.136 triliun. Rasio kecukupan modal bank mencapai 17,41 persen. Kredit yang disalurkan bank sebesar Rp 1.889 triliun, sedangkan dana pihak ketiga yang dihimpun mencapai Rp 2.397 triliun.
Di bursa saham Indonesia, saham perbankan cukup mantap. Investor berminat pada saham perbankan. Pada penutupan kemarin, saham perbankan dan infrastruktur paling diminati.
Inflasi yang terkendali membuat suku bunga acuan BI atau BI Rate terjaga. Ujungnya, bank tidak menaikkan suku bunga, yang mendorong kredit bank mengalir deras. Publik optimis dengan masa depan perbankan Indonesia. Analis memperkirakan, kondisi ini akan berlangsung selama beberapa waktu mendatang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, setelah tiga tahun, LPS wajib mengumumkan penjualan bank yang masuk dalam penanganan. Pada November 2008, LPS mengucurkan dana talangan—disebut sebagai penanaman modal sementara (PMS)—sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Maka, pada November 2011, bank yang kini bernama Bank Mutiara itu juga harus terjual.
Namun, ada syarat untuk menjual bank gagal dalam penanganan, sebagaimana disebutkan dalam UU No 24/2004. Bank harus dijual dengan harga minimum sebesar PMS. Artinya, Bank Mutiara harus terjual dengan harga setidaknya Rp 6,7 triliun.
Bagaimana kalau gagal mencapai harga itu? UU No 24/2004 membuka peluang memperpanjang masa penawaran penjualan, hingga dua kali yang masing-masing selama setahun. Dengan demikian, Bank Mutiara dapat ditawarkan lagi kepada investor sampai dengan tahun 2013.
Nah, jika masih belum ada investor yang cocok dengan harga Rp 6,7 triliun atau lebih, ada peluang menjual dengan harga di bawah PMS setelah masa lima tahun itu terlampaui. Tentunya, hal ini tidak diinginkan oleh LPS dan pemerintah.
Bagaimana caranya agar seluruh saham yang dijual bisa laku dengan harga tinggi? Kinerja Bank Mutiara harus sangat cemerlang. Dengan kinerja mengilap, investor akan bersedia membeli dengan harga tinggi. Bahkan, berlomba dengan investor lain untuk memiliki sahamnya.
Sebagai catatan, aset PT Bank Mutiara Tbk pada Desember 2009 sebesar Rp 7,56 triliun dan pada Desember 2010 naik menjadi Rp 10,783 triliun. Pada Juni 2011, asetnya meningkat lagi menjadi Rp 12,5 triliun (belum diaudit).
Sejauh ini, direksi beberapa bank swasta umum nasional di Indonesia mengaku belum tertarik untuk membeli Bank Mutiara. Pejabat sementara Presiden Direktur PT Bank Internasional Indonesia Tbk Rahardja Alimhamzah dan Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja mengaku, pembelian Bank Mutiara belum masuk dalam rencana bisnis.
Adapun bank-bank milik negara sudah disarankan Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk membeli Bank Mutiara, karena sama-sama aset negara. Jawabannya, ada yang tegas menyatakan tidak, ada yang masih mengkaji, ada yang menilai harga Rp 6,7 triliun terlalu mahal.
Mengutip ekonom Standard Chartered, Fauzi Ichsan, investor akan melihat nilai buku sebuah perusahaan (price book value) sebelum memutuskan membeli. Investor juga akan menimbang keberlanjutan kinerja perusahaan yang akan dibelinya.
Nah, bagaimana kelanjutan penjualan Bank Mutiara? Kita tunggu proses bergulir. Selagi kita menunggu, manajemen Bank Mutiara dapat semakin giat bekerja agar kinerjanya semakin kilap, gemerlapan.