Surya Chandra Surapaty
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah hasil dari perjuangan dan cita-cita reformasi jaminan sosial.
Ini sejalan dengan tujuan pendirian NKRI dan Pembukaan UUD 1945 untuk mewujudkan negara kesejahteraan, salah satunya adalah dengan SJSN. Sistem ini adalah sarana perlindungan dasar bagi rakyat Indonesia terhadap berbagai risiko dari lahir sampai mati, tanpa membedakan status sosial ekonomi. Setiap warga negara akan terjamin kesehatan, perawatan saat kecelakaan kerja, pensiun, ataupun hari tuanya seumur hidup.
Selain melindungi masyarakat, SJSN merupakan sarana penyangga perekonomian nasional karena mengumpulkan dana rakyat. Orang yang mampu wajib membayar iuran setiap bulan. Orang yang miskin iurannya dibayarkan oleh pemerintah sesuai Pasal 17 UU SJSN Ayat (4).
Kemudian Pasal 17 Ayat (5) UU SJSN menyebutkan bahwa bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), pada tahap pertama dibayar oleh pemerintah untuk program jaminan kesehatan. Artinya, pemerintah membayarkan iuran fakir miskin dan orang tidak mampu untuk jaminan kesehatan dulu, lalu kemudian secara bertahap membayar iuran untuk program jaminan sosial lain seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Adalah keliru pernyataan Sri-Edi Swasono dalam tulisannya di Kompas (19/7/2011) yang mengatakan bahwa fakir miskin dan tidak mampu hanya mendapat bantuan iuran pada tahap pertama saja dan tahap selanjutnya membayar sendiri. Sepanjang dia tidak mampu, iurannya akan terus dibayarkan pemerintah.
Jaminan kesehatan dalam SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas (Pasal 19 Ayat 1 UU SJSN). Prinsip ekuitas menjamin kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan tidak terikat dengan besaran iuran. Dalam jaminan kesehatan, meskipun iuran yang dibayar kecil, seseorang dapat manfaat yang besar sesuai dengan kebutuhan. Bahkan peserta bisa mendapatkan cuci darah atau operasi jantung gratis.
Kalangan yang mampu diwajibkan membayar iuran karena APBN tidak akan mampu menanggung jaminan sosial untuk seluruh penduduk, apalagi pembayar pajak hanya 10 persen. Model pembiayaan ini merupakan wujud nyata falsafah kegotongroyongan dan solidaritas sosial sesuai sila kelima Pancasila: Yang kaya membantu yang miskin, yang sehat membantu yang sakit, yang muda membantu yang tua. Justru prinsip SJSN sangat Pancasilais, jauh dari ideologi neoliberalisme seperti yang dituduhkan penolak SJSN.
Dana rakyat yang terkumpul akan menjadi tabungan nasional dengan jumlah sangat besar. Diperkirakan, dalam dua puluh tahun ke depan akan terkumpul dana 2.000-an triliun rupiah. Inilah tabungan rakyat Indonesia yang harus dijaga di bawah pengawasan langsung presiden, bukan kementerian, apalagi BUMN.
Republik Indonesia belum mempunyai dana rakyat sendiri. Lain halnya dengan Malaysia yang mempunyai dana tabungan rakyat Malaysia. Dana ini dapat dipinjam pemerintah apabila dibutuhkan seperti Malaysia tahun 1998, yang tidak perlu meminjam dana ke luar negeri. Potensi ini disadari betul oleh pihak asing sehingga mereka pasti tidak senang dengan akumulasi dana tabungan rakyat ini. Negara kita pasti tidak akan pernah lagi meminjam dana asing dan negara akan terbebas dari utang luar negeri. Jadi, sangat keliru pihak yang menuduh bahwa SJSN ini sarat dengan kepentingan asing.
Menjalankan SJSN mutlak membutuhkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS adalah badan hukum publik bukan swasta apalagi asing. BPJS adalah lembaga negara di bawah presiden melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional. Menurut UU Nomor 40 Tahun 2004 dan keputusan Mahkamah Konstitusi Agustus 2005, pembentukan BPJS mendapat waktu lima tahun sejak UU SJSN disahkan tahun 2004. Artinya, pada 19 Oktober 2009 sudah harus terbentuk BPJS, tetapi belum ada sampai hari ini.
Masa transisi lima tahun sesuai dengan UU SJSN yang mengharuskan keempat BUMN (Askes, Jamsostek, Taspen, Asabri) menyesuaikan diri atau bertransformasi menjadi BPJS tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, DPR periode 2009-2014 berinisiatif membentuk RUU BPJS sebagai RUU inisiatif DPR dan menjadi prioritas Program Legislasi Nasional 2010.
Dalam pembahasan RUU BPJS, transformasi keempat BUMN merupakan persoalan alot. Transformasi kelembagaan menjadi penting terutama menyangkut status dan badan hukum. Keempat BUMN harus berubah dari badan hukum privat menjadi badan hukum publik yang menjalankan sembilan prinsip SJSN: kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.
Pada 25 Mei 2011, sebetulnya pemerintah melalui menteri keuangan, selaku koordinator pembahasan RUU BPJS, sepakat dengan Pansus DPR untuk mentransformasi keempat BUMN dalam hal program, kepesertaan, aset, hingga kelembagaan. Namun, pada 24 Juni 2011, menteri BUMN melalui suratnya kepada tujuh menteri menolak kesepakatan itu.
Menteri BUMN keberatan dengan transformasi kelembagaan dan menginginkan keempat BUMN tetap ada dan beroperasi seperti biasa. UU BPJS diminta hanya membentuk dua BPJS baru, salah satunya mengelola dana jamkesmas untuk orang miskin. Padahal, penjelasan UU SJSN menegaskan bahwa BPJS dalam undang-undang ini adalah transformasi dari BPJS yang sekarang berjalan.
Sikap pemerintah, dalam hal ini menteri BUMN, merupakan perlawanan terhadap perintah UU SJSN tahun 2004 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 07/PUU-III/2005 Tahun 2005 ataupun Amanat Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010 yang menginstruksikan kepada delapan menteri terkait untuk menyelesaikan pembahasan RUU BPJS pada akhir tahun 2010.
Pembahasan RUU ini telah memasuki babak akhir. Pada penutupan masa sidang, 22 Juli 2011, RUU seharusnya disahkan. Menurut tata tertib DPR, jika tidak bisa disahkan pada masa sidang kali ini, RUU BPJS ini tidak boleh dibahas kembali oleh DPR periode ini. Jika ini terjadi, rakyat Indonesia akan semakin lama menanti hak mereka mendapatkan jaminan sosial. Oleh karena itulah, pada rapat pansus 18 Juli 2011 disepakati untuk meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU satu masa sidang lagi.
Perpanjangan masa sidang harus dapat menghasilkan keputusan, terutama soal transformasi BUMN yang sesuai dengan UU SJSN dan keputusan MK. Lima pimpinan DPR telah mengingatkan Wakil Presiden Boediono pada rapat konsultasi 18 Juli 2011 bahwa tidak pada tempatnya pengelolaan jaminan sosial yang terkait hajat hidup seluruh masyarakat dilaksanakan oleh BUMN seperti sekarang.